Polisi Banjar Buagan Bersama Bhabinkamtibmas Polsek Denpasar Barat Mediasi Permasalahan Warga

Rabu, 1 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Denpasar – permasalahan warga yang tinggal di Jalan Pulau Indah Gang II No.8 Banjar Buagan Pemecutan Kelod ini berawal dari kesalah pahaman pembongkaran warung milik Heri orang tua dari pelaku inisial S, laki, 25 thn, alamat Dusun Bakong Desa Kebon Ayu Kecamatan Gerung Lombak Barat, Selasa (31/10/2023) sekira jam 23.30 Wita.

Perlu diketahui bahwa sekitar 35 tahun yang lalu tepatnya di tahun 1988 H. Muhamad Thofar mengontrak sebidang tanah milik Made Gatra (almarhum) seluas 20 are, yang mana tanah tersebut lalu di bagi dua kontrakannya bersama dengan Moh Zaki dimana H. Muhamad Thofar mengontrak seluas 14 are sedangkan Moh. Zaki mengontrak 6 are. Seijin kedua pengontrak dan pemilik tanah tersebut mengijinkan orang tua S yaitu Heri untuk menempati secara cuma-cuma seukuran 3 x 3 m2.

Seiring berjalannya waktu Heri membangun warung di belakang petak tanah yang ditempatinya tersebut untuk menambah pengasilan namun pada bulan Oktober 2022 anak dari pemilik tanah membongkar warung yang di bangun oleh Heri dengan alasan pelebaran jalan gang masuk untuk mobil milik Moh. Zaki.

Karena pembongkaran warung tersebut membuat S anak dari Heri sempat mengeluarkan kata-kata dengan nada mengancam terhadap IZ, perempuan, 27 thn, Alamat Jalan Pulau Indah Gg III No.7 Br/Link Buagan Pemecutan Kelod Denpasar Barat yang merupakan anak dari Moh Zaki.

Atas permasalahan tersebut Polisi Banjar Buagan Aiptu Ketut Suarjana bersama Bhabinkamtibmas Desa Pemecutan Kelod, Babinsa, Kepala Dusun Buagan dan pecalang Banjar Buagan melakukan mediasi terhadap S dan IZ beserta orang tuanya. Setelah diberikan penjelasan bahwa status orang tua S hanya menumpang ditanah tersebut barulah S menyadari kesalahannya dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya yang kemudian dilanjutkan membuat surat pernyataan bermaterai, Rabu (1/11/2023) malam.

Kapolsek Denpasar Barat Komisaris Polisi I Gusti Agung Made Ari Herawan, S. IK., saat dikonfirmasi mengatakan “Permasalahan warga Buagan tersebut telah berhasil dimediasi dan diselesaikan secara kekeluargaan oleh Polisi Banjar bersama Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kepala Dusun dan Pecalang setempat untuk menciptakan harkamtibmas yang kondusif”, pungkasnya. (BAR33)

Berita Terkait

Kepala Desa Meranjat Ilir Mengucapkan Dirgahayu Kabupaten Ogan Ilir ke-21
Hasil Musda, Putu Gopal Hartawan Nahkodai DPD FBN RI Kota Denpasar
Musrenbang Kelurahan Curug Kota Depok Tahun Anggaran 2025-2026 Fokus Dengan ‘Penguatan Fondasi Pembangunan Menuju Depok Maju
Pagar Laut PIK 2: Wlfridus Yons Ebit soroti Pembangunan Ambisius atau Bencana Ekologis?
Terkait Bimtek Ketenagakerjaan, Forum Buruh Madani Indonesia Minta Gubernur Sumut Terpilih Nanti nya Evaluasi Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara
Terkait Bimtek Ketenagakerjaan, Forum Buruh Madani Indonesia Minta Gubernur Sumut Terpilih Nanti nya Evaluasi Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara
Kang Priyo: Tolak Sampah dari Luar Daerah Masuk ke TPA Bandengan Jepara 
Nusantara Global Network Partners with HF Markets to Provide Exceptional IB Opportunities and Lucrative Commission Plans

Berita Terkait

Selasa, 4 Februari 2025 - 08:48

Kepala Desa Meranjat Ilir Mengucapkan Dirgahayu Kabupaten Ogan Ilir ke-21

Sabtu, 1 Februari 2025 - 19:36

Hasil Musda, Putu Gopal Hartawan Nahkodai DPD FBN RI Kota Denpasar

Jumat, 31 Januari 2025 - 16:18

Musrenbang Kelurahan Curug Kota Depok Tahun Anggaran 2025-2026 Fokus Dengan ‘Penguatan Fondasi Pembangunan Menuju Depok Maju

Kamis, 30 Januari 2025 - 19:10

Pagar Laut PIK 2: Wlfridus Yons Ebit soroti Pembangunan Ambisius atau Bencana Ekologis?

Rabu, 29 Januari 2025 - 15:35

Terkait Bimtek Ketenagakerjaan, Forum Buruh Madani Indonesia Minta Gubernur Sumut Terpilih Nanti nya Evaluasi Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara

Berita Terbaru

Event

Top 5 Mistakes Motivational Speakers Make

Selasa, 4 Feb 2025 - 20:23