SEPAK TERJANG PIMPINAN REDAKSI YANG SALAH KAPRAH

Kamis, 2 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selebritynews.co.id
Diduga merasa mengetuai dan mengatur organisasi RD(inisial) dengan sok kepemimpinannya melaporkan Ketua Kordinator Ormas MACAN ASIA INDONESIA BANYUWANGI ke POLRESTA BWI dengan tuduhan yang diduga melenceng dari kasus kejadian,Banyuwangi 02/11/2023

HR(inisial) selaku terlapor merasa profesinya sebagai wartawan telah dilecehkan,diganggu,dan dicemarkan nama baiknya oleh RD yang berprofesi sebagai Pimpinan Redaksi sebuah media jurnalistik,Berawal dari postingan berita di grup WA BANYUWANGI UPDATE RD merespon berita tersebut dengan kesan yang dirasa menyakiti hati orang banyak
Saat dihubungi via telfon oleh HR untuk menanyakan terkait komenan tersebut RD merespon dengan intonasi yang tidak menyenangkan sehingga memicu adu mulut antara keduanya dalam telfon,adu mulut itu berlanjut sampai via chat WA antara RD dan HR,”Kamu bawa celurit ya aku juga bawa,carok aku apa kamu yang mati” ujar HR yang merasa jengkel,”Lek jantan gak usah bawa senjata pakai tangan kosong aja gimana?pakai senjata kayak banci mas”jawab RD dengan ketus
Lalu percakapan chat tersebut di Screenshot oleh RD dan di share ke grup WA BANYUWANGI UPDATE yang memiliki 300 peserta didalamnya dengan menyertakan caption “Serem ini oknum wartawan” yang menimbulkan ujaran kebencian

Slamet Hariyadi selaku Ketua DPC MACAN ASIA INDONESIA BWI mengecam keras akan menuntut balik perihal kasus ini,”Saya sebagai ketua bertanggung jawab untuk melindungi anggota saya,apapun bentuknya selama anggota ormas saya tidak terbukti bersalah” ucap Slamet dengan tegas

Berdasarkan UU ITE pasal 45 A (2) Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah
Kita sesama jurnalis wajib saling mengingatkan bukannya saling mengintimidasi yang berujung pelaporan kepolisian,seharusnya tetaplah saling rangkul dan saling suport demi menguatkan satu sama lain

Penulis:RYAN DIMAS

Berita Terkait

Deal Mining’s Global Cloud Mining App Turns Your Phone into a Crypto ATM, Delivering Daily BTC, ETH & XRP Income
Peringati Hari Pelanggan Nasional, KAI Sumut Bagikan Bingkisan dan Kejutan Ulang Tahun kepada Penumpang
Bookshelf PH Highlights New Voices in Contemporary Poetry
Lead with Assurance – Join PetroSync and Achieve API Standard Compliance with Ease
ASUENE APAC Wins Top Prize at PETRONAS “FutureTech 4.0 Demo Day”
Premium Bleacher Seats and Stadium Seating Solutions in the Philippines
ILDEX Indonesia 2025: The 7th edition of the International Livestock, Dairy, Meat Processing and Aquaculture Exposition Returns to Jakarta
Orient Star Unveils New Moon Phase & Semi Skeleton Collections

Berita Terkait

Selasa, 9 September 2025 - 22:14

Deal Mining’s Global Cloud Mining App Turns Your Phone into a Crypto ATM, Delivering Daily BTC, ETH & XRP Income

Selasa, 9 September 2025 - 21:12

Peringati Hari Pelanggan Nasional, KAI Sumut Bagikan Bingkisan dan Kejutan Ulang Tahun kepada Penumpang

Selasa, 9 September 2025 - 16:45

Bookshelf PH Highlights New Voices in Contemporary Poetry

Selasa, 9 September 2025 - 14:20

Lead with Assurance – Join PetroSync and Achieve API Standard Compliance with Ease

Selasa, 9 September 2025 - 09:00

ASUENE APAC Wins Top Prize at PETRONAS “FutureTech 4.0 Demo Day”

Berita Terbaru