ULAH KONYOL PIMPINAN REDAKSI SEBUAH MEDIA JURNALISTIK DI BANYUWANGI,BIKIN GERAM!!

herupn

Kamis, 2 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selebritynews.co.id
Diduga merasa mengetuai dan mengatur organisasi RD(inisial) dengan sok kepemimpinannya melaporkan Ketua Kordinator Ormas MACAN ASIA INDONESIA BANYUWANGI ke POLRESTA BWI dengan tuduhan yang diduga melenceng dari kasus kejadian,Banyuwangi 02/11/2023

HR(inisial) selaku terlapor merasa profesinya sebagai wartawan telah dilecehkan,diganggu,dan dicemarkan nama baiknya oleh RD yang berprofesi sebagai Pimpinan Redaksi sebuah media jurnalistik,Berawal dari postingan berita di grup WA BANYUWANGI UPDATE RD merespon berita tersebut dengan kesan yang dirasa menyakiti hati orang banyak
Saat dihubungi via telfon oleh HR untuk menanyakan terkait komenan tersebut RD merespon dengan intonasi yang tidak menyenangkan sehingga memicu adu mulut antara keduanya dalam telfon,adu mulut itu berlanjut sampai via chat WA antara RD dan HR,”Kamu bawa celurit ya aku juga bawa,carok aku apa kamu yang mati” ujar HR yang merasa jengkel,”Lek jantan gak usah bawa senjata pakai tangan kosong aja gimana?pakai senjata kayak banci mas”jawab RD dengan ketus
Lalu percakapan chat tersebut di Screenshot oleh RD dan di share ke grup WA BANYUWANGI UPDATE yang memiliki 300 peserta didalamnya dengan menyertakan caption “Serem ini oknum wartawan” yang menimbulkan ujaran kebencian

Slamet Hariyadi selaku Ketua DPC MACAN ASIA INDONESIA BWI mengecam keras akan menuntut balik perihal kasus ini,”Saya sebagai ketua bertanggung jawab untuk melindungi anggota saya,apapun bentuknya selama anggota ormas saya tidak terbukti bersalah” ucap Slamet dengan tegas

Berdasarkan UU ITE pasal 45 A (2) Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah
Kita sesama jurnalis wajib saling mengingatkan bukannya saling mengintimidasi yang berujung pelaporan kepolisian,seharusnya tetaplah saling rangkul dan saling suport demi menguatkan satu sama lain

Penulis:R.ZATHAR RANGGI

Berita Terkait

Pastikan Pelayanan Sepenuh Hati Selama Nataru, Pelindo Siapkan Terminal Penumpang Pelabuhan Gresik
Tingginya Antusiasme Masyarakat, KAI Daop 7 Madiun Catat 85.946 Penumpang Berangkat Selama Nataru
Kementerian PU Pastikan Infrastruktur Jalan dan SDA di Sulawesi Selatan Siap Hadapi Periode Libur Nataru 2025/2026
Gelar Soft Launching Wajah Baru Perpustakaan, Kementerian PU Dorong Pengembangan Intelektualitas dan Kualitas SDM
Transcosmos Indonesia Ungkap Arah Baru Customer Experience Berbasis AI di 2026
PTPP Percepat Pemulihan Infrastruktur Pascabencana di Aceh dan Sumut, Pastikan Akses Masyarakat Kembali Aman dan Berfungsi
Kisah Lulusan BINUS Bandung Berkiprah di Dunia Global
KAI Tambah Vending Machine untuk Isi Ulang KMT Secara Mandiri

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:54

Pastikan Pelayanan Sepenuh Hati Selama Nataru, Pelindo Siapkan Terminal Penumpang Pelabuhan Gresik

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:47

Tingginya Antusiasme Masyarakat, KAI Daop 7 Madiun Catat 85.946 Penumpang Berangkat Selama Nataru

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:20

Kementerian PU Pastikan Infrastruktur Jalan dan SDA di Sulawesi Selatan Siap Hadapi Periode Libur Nataru 2025/2026

Rabu, 31 Desember 2025 - 11:44

Gelar Soft Launching Wajah Baru Perpustakaan, Kementerian PU Dorong Pengembangan Intelektualitas dan Kualitas SDM

Rabu, 31 Desember 2025 - 11:30

Transcosmos Indonesia Ungkap Arah Baru Customer Experience Berbasis AI di 2026

Berita Terbaru