ULAH KONYOL PIMPINAN REDAKSI SEBUAH MEDIA JURNALISTIK DI BANYUWANGI,BIKIN GERAM!!

Kamis, 2 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selebritynews.co.id
Diduga merasa mengetuai dan mengatur organisasi RD(inisial) dengan sok kepemimpinannya melaporkan Ketua Kordinator Ormas MACAN ASIA INDONESIA BANYUWANGI ke POLRESTA BWI dengan tuduhan yang diduga melenceng dari kasus kejadian,Banyuwangi 02/11/2023

HR(inisial) selaku terlapor merasa profesinya sebagai wartawan telah dilecehkan,diganggu,dan dicemarkan nama baiknya oleh RD yang berprofesi sebagai Pimpinan Redaksi sebuah media jurnalistik,Berawal dari postingan berita di grup WA BANYUWANGI UPDATE RD merespon berita tersebut dengan kesan yang dirasa menyakiti hati orang banyak
Saat dihubungi via telfon oleh HR untuk menanyakan terkait komenan tersebut RD merespon dengan intonasi yang tidak menyenangkan sehingga memicu adu mulut antara keduanya dalam telfon,adu mulut itu berlanjut sampai via chat WA antara RD dan HR,”Kamu bawa celurit ya aku juga bawa,carok aku apa kamu yang mati” ujar HR yang merasa jengkel,”Lek jantan gak usah bawa senjata pakai tangan kosong aja gimana?pakai senjata kayak banci mas”jawab RD dengan ketus
Lalu percakapan chat tersebut di Screenshot oleh RD dan di share ke grup WA BANYUWANGI UPDATE yang memiliki 300 peserta didalamnya dengan menyertakan caption “Serem ini oknum wartawan” yang menimbulkan ujaran kebencian

Slamet Hariyadi selaku Ketua DPC MACAN ASIA INDONESIA BWI mengecam keras akan menuntut balik perihal kasus ini,”Saya sebagai ketua bertanggung jawab untuk melindungi anggota saya,apapun bentuknya selama anggota ormas saya tidak terbukti bersalah” ucap Slamet dengan tegas

Berdasarkan UU ITE pasal 45 A (2) Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah
Kita sesama jurnalis wajib saling mengingatkan bukannya saling mengintimidasi yang berujung pelaporan kepolisian,seharusnya tetaplah saling rangkul dan saling suport demi menguatkan satu sama lain

Penulis:R.ZATHAR RANGGI

Berita Terkait

What is Cardano Midnight Airdrop: A Historic, Multi-Chain Airdrop Aimed at Revolutionizing Blockchain Privacy
Karaoke Manekineko Celebrates Culture and Community at UCSI Lantern Matsuri 2025
Popolo Music Group Launches the Philippines’ First P-Pop Trainee Program
Paris Court of Appeal to Hear Final Challenge on Sulu Arbitration Award
Paris Court of Appeal to Hear Final Challenge on Sulu Arbitration Award
The Great AI Retention Paradox: Despite 62% Workplace AI Adoption, Filipino Workers Stay for Friends, Not Features
Fitur Raya Paylater Hadir di Raya App, Bayar Non-tunai Semakin Mudah dan Fleksibel
Telkom Indonesia Inisiasi Forum Strategi Branding untuk UMKM dan Komunitas Kreatif di Jogja

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 19:32

What is Cardano Midnight Airdrop: A Historic, Multi-Chain Airdrop Aimed at Revolutionizing Blockchain Privacy

Senin, 7 Juli 2025 - 18:55

Karaoke Manekineko Celebrates Culture and Community at UCSI Lantern Matsuri 2025

Senin, 7 Juli 2025 - 10:30

Popolo Music Group Launches the Philippines’ First P-Pop Trainee Program

Jumat, 4 Juli 2025 - 20:01

Paris Court of Appeal to Hear Final Challenge on Sulu Arbitration Award

Jumat, 4 Juli 2025 - 15:20

The Great AI Retention Paradox: Despite 62% Workplace AI Adoption, Filipino Workers Stay for Friends, Not Features

Berita Terbaru