ULAH KONYOL PIMPINAN REDAKSI SEBUAH MEDIA JURNALISTIK DI BANYUWANGI,BIKIN GERAM!!

Kamis, 2 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selebritynews.co.id
Diduga merasa mengetuai dan mengatur organisasi RD(inisial) dengan sok kepemimpinannya melaporkan Ketua Kordinator Ormas MACAN ASIA INDONESIA BANYUWANGI ke POLRESTA BWI dengan tuduhan yang diduga melenceng dari kasus kejadian,Banyuwangi 02/11/2023

HR(inisial) selaku terlapor merasa profesinya sebagai wartawan telah dilecehkan,diganggu,dan dicemarkan nama baiknya oleh RD yang berprofesi sebagai Pimpinan Redaksi sebuah media jurnalistik,Berawal dari postingan berita di grup WA BANYUWANGI UPDATE RD merespon berita tersebut dengan kesan yang dirasa menyakiti hati orang banyak
Saat dihubungi via telfon oleh HR untuk menanyakan terkait komenan tersebut RD merespon dengan intonasi yang tidak menyenangkan sehingga memicu adu mulut antara keduanya dalam telfon,adu mulut itu berlanjut sampai via chat WA antara RD dan HR,”Kamu bawa celurit ya aku juga bawa,carok aku apa kamu yang mati” ujar HR yang merasa jengkel,”Lek jantan gak usah bawa senjata pakai tangan kosong aja gimana?pakai senjata kayak banci mas”jawab RD dengan ketus
Lalu percakapan chat tersebut di Screenshot oleh RD dan di share ke grup WA BANYUWANGI UPDATE yang memiliki 300 peserta didalamnya dengan menyertakan caption “Serem ini oknum wartawan” yang menimbulkan ujaran kebencian

Slamet Hariyadi selaku Ketua DPC MACAN ASIA INDONESIA BWI mengecam keras akan menuntut balik perihal kasus ini,”Saya sebagai ketua bertanggung jawab untuk melindungi anggota saya,apapun bentuknya selama anggota ormas saya tidak terbukti bersalah” ucap Slamet dengan tegas

Berdasarkan UU ITE pasal 45 A (2) Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah
Kita sesama jurnalis wajib saling mengingatkan bukannya saling mengintimidasi yang berujung pelaporan kepolisian,seharusnya tetaplah saling rangkul dan saling suport demi menguatkan satu sama lain

Penulis:R.ZATHAR RANGGI

Berita Terkait

Program Game Application and Technology BINUS UNIVERSITY Bawakan Semangat Nasionalisme ke Dunia Roblox
Accelerate Your Career in Oil & Gas – Join PetroSync’s API Training
Ketidakpastian Data Nonfarm Payrolls Jadi Pemicu Volatilitas Emas
John Mella: From Actor to Visionary Storyteller in His Directorial Debut
Kontribusi Kita pada Emisi Kata
Deklarasi Institut Jenderal Besar Soeharto di Gedung Juang Jakarta, 1 Oktober 2025
ANTAM Raih Kinerja Gemilang Semester I 2025, Fokus Hilirisasi Berkelanjutan
Join the Elite – Master API Standards with PetroSync’s Proven Training

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:06

Program Game Application and Technology BINUS UNIVERSITY Bawakan Semangat Nasionalisme ke Dunia Roblox

Jumat, 3 Oktober 2025 - 13:48

Accelerate Your Career in Oil & Gas – Join PetroSync’s API Training

Jumat, 3 Oktober 2025 - 07:03

Ketidakpastian Data Nonfarm Payrolls Jadi Pemicu Volatilitas Emas

Kamis, 2 Oktober 2025 - 09:48

John Mella: From Actor to Visionary Storyteller in His Directorial Debut

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:54

Deklarasi Institut Jenderal Besar Soeharto di Gedung Juang Jakarta, 1 Oktober 2025

Berita Terbaru

Terkini

Providers

Jumat, 3 Okt 2025 - 04:20