Jepara, selebritynews – Pemkab Kabupaten Jepara bertempat di Hotel d’Season Premiere Jepara, Rabu (7/11/2023) pukul 09.00 WIB – selesai mengadakan sosialisasi PERDA atau Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara Tahun 2023-2043.
Kegiatan ini dihadiri oleh Sekda Jepara, Edy Sujatmiko, Ary Bachtiar, Kepala DPUPR, ATR/BPN Jepara dan tamu undangan dari perwakilan beberapa perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) di Kabupaten Jepara serta dari APINDO, HIPMI, Eko Wilman dari HNSI Jepara, HKTI, Farah Elfirajun AG dan Ismiyati dari PHRI, REI, dan Mulyono dari ASPPI atau Asosiasi Pelaku Pariwisata Indonesia, dan Farisal Adib dari PP INI.
Sekda Jepara, Edy Sujatmiko dalam sambutannya mengatakan bahwa, terkait kegiatan budidaya perikanan tambak air laut dan air payau yang ada di Karimunjawa tidak diperbolehkan. ” Termasuk kegiatan pertambangan,” ujar Edy.
Sementara Ary Bachtiar, Kepala DPUPR atau Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Jepara didampingi oleh Agus Sulistiyono, Kabid Penataan Ruang dan Pertanahan menjelaskan bahwa terkait tambak di Karimunjawa kenapa tidak diwadahi di Perda RTRW. “Karena Karimunjawa adalah pulau kecil kecil yang rentan terhadap kerusakan lingkungan,” jelas Ary.
Jadi memang, dampak adanya tambak intensif ini terbukti membawa dampak lingkungan. Jadi limbah yang terbuang di laut. Ternyata dari hasil penelitian sudah jauh diambang batas. Dan, membawa dampak terhadap kerusakan terumbu karang. Kemudian Karimunjawa ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional atau KSPN dan ditetapkan sebagai cagar biosfer. “Sehingga Karimunjawa perlu kita lindungi,” cetus Ary.
“Karimunjawa mau dibuat apa sih? karena yang dijual di Karimunjawa keasrian lingkungannya. Jangan sampai keberadaan tambak ini merusak lingkungan yang ada di Karimunjawa,” imbuhnya.
Ary Bachtiar menambahkan,” Karena tambak Karimunjawa bukan padat tenaga kerja, tenaganya tidak begitu banyak. Namun dampaknya luar biasa,” tambahnya.
Menurutnya, sekarang ada 33 titik dan limbahnya semua dibawa ke laut dan dampak bisa luar biasa. Sehingga kita jaga lingkungan yang ada di Karimunjawa sebagai destinasi wisata utama.
“Kita sepakat dengan DPRD sewaktu di Pansus bahwa untuk tambak di Karimunjawa tidak diwadahi di Rencana Tata Ruang. Sehingga sudah dilakukan penegakan hukum dan harapan kita sampai tahun depan tidak ada tambak lagi. Inilah semangat kita untuk menjaga keasrian lingkungan hidup,” infonya.
Ary Bachtiar juga menerangkan muatan RTRW ini harus diketahui masyarakat dan pelaku usaha. Sifatnya sosialisasi ini agar bisa berjalan dengan baik. Karena kepedulian dan kontribusi masyarakat terhadap RTRW sangat kecil.
“Dan kita akan melaunching aplikasi acuan tata ruang dan zonasi Kabupaten Jepara yang merupakan digitalisasi peta dan pola ruang yang ada di RTRW serta bertujuan agar masyarakat dan pelaku usaha mendapatkan informasi tata ruang dengan cepat dan mudah,” tuturnya.
Sementara Agus Sulistiyono, mengungkapkan untuk zonasi wilayah laut 0-12 mil menjadi kewenangan provinsi dan untuk ruang laut Pemda tidak mempunyai kewenangan sehingga Perda hanya mengatur wilayah darat.
“Untuk lahan atau tegalan yang masuk LSD ditetapkan oleh kementerian RI. Sedangkan, Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) sudah masuk di Perda RTRW dan kewajiban LSD harus dimasukkan di peta KP2B,” ungkap Agus.
Sementara Mulyono perwakilan dari ASPPI atau Asosiasi Pelaku Pariwisata Indonesia memberikan saran untuk mengurangi kemacetan di jalan Raya Mayong saat jam berangkat kerja. “Sebaiknya buruh atau pekerja pabrik yang ada di Kecamatan Mayong berangkatnya lebih pagi,” harapnya.
Mulyono mencontohkan, banyak buruh dan pekerja pabrik saat di bulan ramadhan. Mereka berangkat kerja sehabis sahur dan subuh. Dan dampaknya di pagi hari lalulintas tidak mengalami kemacetan.
Mulyono memberikan saran,” Sebaiknya berangkat kerja para pekerja pabrik diatur jam kerjanya seperti di bulan Ramadhan yaitu berangkat lebih pagi.
“Karena banyak warga masyarakat sekitar pabrik terganggu adanya kemacetan lalulintas saat jam masuk kerja,” sarannya.
Kawasan Cagar Budaya
“Untuk bekas stasiun Mayong sebaiknya juga dimasukkan kedalam Kawasan Cagar Budaya di RTRW, karena sebelumnya ada bekas stasiun Mayong lama yang saat ini sudah pindah ke daerah lain. Mungkin bangunan stasiun lama Mayong bisa dikembalikan sebagai bangunan cagar budaya,” pungkas Mulyono.