Sosialisasi Penerapan PBG “Persetujuan Bangunan Gedung” Kabupaten Banyuasin

Selasa, 5 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyuasin, Selebrity news.id – Sosialisasi Penerapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Kabupaten Banyuasin Tahun 2023 Di Hotel Grand Daira. Selasa (05/12/2023) 

Hadir langsung dalam kegiatan ini kadis PUPR Kabupaten Banyuasin Ir. Apriansyah,ST,MM,Kadis Perkim H.Rian Aditya ST. MM.IPM.Asean Eng., Kabid Penataan Bangunan dan Lingkungan Disperkim Provinsi Sumsel Dr.Ir KM Aminuddin ST. MT. IPM. Asean Eng., PPK Tata Laksana Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumsel Endang Surya SH. ST. Msi., Kabid Perizinan Tertentu DPMPTSP Alamsyah Spd., Katua Panitia Pelaksana Defriansyah., Dan Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin. 

Disaat dibicangi awak media dalam kegiatan tersebut Defriansyah selaku Ketua panitia Pelaksana mengatakan, bahwa pada hari ini kegiatan untuk sosialisasi masalah perubahan Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2021 tentang Persetujuan Bangunan gedung yang mana sebelumnya peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2005 tentang Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ). 

“Jadikan kegiatan ini utk menyampaikan kepada aparatur pemerintah di kecamatan agar menyampaikan kepada masyarakat,mungkin kita kurang sosialisasi dengan adanya perubahan bahwa IMB sudah tidak berlaku lagi dari tahun 2001 bulan Agustus, dan sekarang menjadi persetujuan bangunan gedung. Maka dari itu kita sosialisasi ke seluruh Kecamatan di wilayah Pemerintah Kabupaten Banyuasin, ”ujarnya.

Ia menambahkan, untuk peserta yang hadir dari Kegiatan Sosialisai ini sekitar 60 orang dari kecamatan dan OPD yang terkait,dan terutama Kecamatan Talang Kelapa, karena banyak pemohon dari Kecamatan Talang Kelapa. 

“Jadi sekarang persetujuan bangunan gedung itu melalui link online di link simbg.co.id jadi pemohon sekarang bisa menginput data lewat aplikasi dengan catatan persyaratan lengkap, disertakan no telepon. Karena kalau persyaratan lengkap paling lama 28 hari rekomtek sudah keluar dan paling cepat dan berkas lengkap 5 hari sampai 3 hari, asal lengkap untuk persyaratan teknis termasuk sudah keluarnya rekom tata ruang, data umum tanah jelas dan sebagainya.Ini utama untuk penertiban penataan bangunan untuk Kabupaten Banyuasin dan peningkatan retribusi daerah lainnya, “pungkasnya.

Maka dari itu peserta stakeholder yang ada di Pemerintah Kabupaten bisa mendapatkan, dan mensosialisasikan ke masyarakat bahwa sekarang untuk pengurusan Izin bangunan sekarang cukup membuka link simbg.co.id ” Tutupnya.

(Nopi) 

Berita Terkait

Pentingnya Kolaborasi untuk Perlindungan Anak di Era Digital: Yayasan Rindang Indonesia Sambangi Kantor Google Indonesia
FORUM SILATURAHMI ORMAS, LEMBAGA, DAN MEDIA (FORSIL) KECAMATAN KEMIRI Tangerang, 23 Juli 2025
Kota Bekasi Menuju Kota Paling Toleran di Indonesia
PROGRAM WAKIL BUPATI TANGERANG YANG BERTEMAKAN INH BERBAGI MAMPU MEMBUAT MASYARAKAT KABUPATEN TANGERANG BANGGA
Certified to Lead with PetroSync: API 510 Training That Sets Industry Standards
Aswar Wahab, Pengusaha Dunia Akhirat Pembelajar Universitas Kehidupan dan Penjaga Asa Yatim Dhu’afa Indonesia
Understand Damage Before It Happens – Join PetroSync’s API 571 Training and Lead in Asset Integrity
Lawang Pitu dan Irang Arhad (Boomerang) Akan Tampil Memukau: Gebrak Panggung Dengan Enerjik yang Tak Terbendung

Berita Terkait

Kamis, 24 Juli 2025 - 21:52

Pentingnya Kolaborasi untuk Perlindungan Anak di Era Digital: Yayasan Rindang Indonesia Sambangi Kantor Google Indonesia

Rabu, 23 Juli 2025 - 16:53

FORUM SILATURAHMI ORMAS, LEMBAGA, DAN MEDIA (FORSIL) KECAMATAN KEMIRI Tangerang, 23 Juli 2025

Selasa, 22 Juli 2025 - 07:53

Kota Bekasi Menuju Kota Paling Toleran di Indonesia

Minggu, 20 Juli 2025 - 22:31

PROGRAM WAKIL BUPATI TANGERANG YANG BERTEMAKAN INH BERBAGI MAMPU MEMBUAT MASYARAKAT KABUPATEN TANGERANG BANGGA

Rabu, 16 Juli 2025 - 04:30

Certified to Lead with PetroSync: API 510 Training That Sets Industry Standards

Berita Terbaru