Restorative Justice, Sat Lantas Polres Lebak Hentikan Kasus Laka Lantas Setelah Kedua Belah Pihak Berdamai

Rabu, 20 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Lebak, SelebrityNews.id. Sat Lantas Polres Lebak Polda Banten Gelar Perkara Penyelesaian Kasus Laka Lantas Berdasarkan Lp / A / 105 / XI / 2023 / SPKT SAT LANTAS / POLRES LEBAK Antara Kendaraan Truck Tronton Merk Mitsubishi Dengan No.Pol A 9878 NM Yang Dikendarai Oleh Sdr berinisial (RS) Dengan Sepeda Motor Merk Honda Dengan No.Pol A 4814 NP Yang Dikendarai Sdr Berinisial (IR) Mengakibatkan Korban (IR) Mengalami Luka Berat.

Kejadian Laka Lantas ini terjadi Pada Hari Senin Tanggal 27 November 2023 Di Jl.Raya Kadu Agung- Cileles Tepatnya Di Kp.Selapajang Ds.Cigoong Selatan Kec.Cikulur Kab Lebak.

Gelar Perkara Penyelesaian Kasus Laka Lantas Ini Dilaksanakan Di Aula Mapolres Lebak Yang Dihadiri Oleh Kasat Lantas Polres Lebak AKP Mulya Sugiharto,S.I.K, Kasiwas Polres Lebak AKP Yuke, Kasikum Polres Lebak AKP Jajang Junaedi, Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Lebak IPDA Adi Nugraha,S.H, Kanit 1 Sat Reskrim Polres Lebak IPDA M.Hazali Alvian,S.H Serta Kedua Belah Pihak Korban Dan Tersangka.

Kapolres Lebak AKBP Suyono,S.I.K Melalui Kasat Lantas Polres Lebak AKP Mulya Sugiharto,S.I.K Mengatakan, “Ya Benar, pada Selasa (19/12/2023), Kami Sat Lantas Polres Lebak telah Melaksanakan Gelar Perkara Penyelesaian Kasus Laka Lantas Berdasarkan LP / A / 105 / XI / 2023 / SPKT SAT LANTAS / POLRES LEBAK di Aula Mapolres Lebak”

“Pada Gelar Perkara Ini Bahwasanya Kedua Belah Pihak Telah Sepakat Melakukan Musyawarah Untuk Berdamai Serta Tidak Akan Melanjutkan Perkara Tersebut Tanpa Ada Paksaan Dari Pihak Mana Pun Sehingga Telah Disepakatinya Keadilan Rstorative,” Ucap Mulya. (20/12/2023).

Kasat Lantas Pun Mengatakan, “Alhamdulillah Saya Bersama Kanit Gakkum Beserta Jajaran Unit Gakkum Telah Melaksanakan Kegiatan Restorative Justice Yang Kegiatan Tersebut Sesuai Dengan Perpol Nomor 8 Tahun 2021Dimana Kita Sudah Menyelesaikan Perkara Dengan Jalur Kekeluargaan Dari Kedua Belah Pihak Serta Disaksikan Oleh Unsur Pengawas Internal Kepolisian Sehingga Dicapainya Hasil Mufakat Sehingga Dihentikan Kasus ini Secara Restorative Justice” ungkapnya

“Saya Berharap dengan Kejadian Ini Menjadikan Pelajaran Kepada Tersangka Untuk Tidak Mengulangi Hal Ini Dan Tentunya Memberikan Pelajaran Dan Peringatan Kepada Korban Agar Tetap Waspada Dan Berhati -hati Dalam Berkendara” Harap AKP Mulya.

Berita Terkait

Evaluasi Kinerja Aksi Shunting Wabup Intan Dorong Sinergi Berkelanjutan
TIM INH TERUS BERGERAK BERBAGI DI HARI jum’at
Wabup Intan Nurul Hikmah Tinjau operasi minyak di pasar
Kades Klebet dampingi Camat kemiri Pletakan batu pertama di mushola albarokah
Camat kemiri bersama KSB Madani Kunjungi Rumah magfiroh yang memiliki anak pengidap tumor
Pondok Pesantren Yayasan Assalam kemiri,SMP & SMK Mutiara Bangsa Kemiri Tangerang melaksanakan pemotongan hewan qurban Bersama TIM INH Bergerak
Wakil Bupati Tangerang Turun langsung menyerahkan bantuan pemberian makanan tambahan (PMT)
Camat Kurnia S.STP.M.Si dampingi Wakil Bupati Tangerang Di Desa Rancagede tanam pohon produktif

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 20:14

Evaluasi Kinerja Aksi Shunting Wabup Intan Dorong Sinergi Berkelanjutan

Jumat, 20 Juni 2025 - 23:57

TIM INH TERUS BERGERAK BERBAGI DI HARI jum’at

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:51

Wabup Intan Nurul Hikmah Tinjau operasi minyak di pasar

Minggu, 15 Juni 2025 - 12:42

Kades Klebet dampingi Camat kemiri Pletakan batu pertama di mushola albarokah

Kamis, 12 Juni 2025 - 09:06

Camat kemiri bersama KSB Madani Kunjungi Rumah magfiroh yang memiliki anak pengidap tumor

Berita Terbaru