Gerak Cepat, Kemnaker Gelar Sosialisasi Permenaker 11 Tahun 2023 Bagi Pemangku Kepentingan

Sabtu, 23 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG, Selebritynews.id — Dengan telah ditetapkan dan diundangkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2023 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas pada tanggal 21 dan 28 November 2023 lalu, Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan bergerak cepat dengan menggelar kegiatan sosialisasi Permenaker tersebut pada tanggal 23 Desember 2023 di Semarang.

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Yuli Adiratna mengatakan bahwa tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman yang baik bagi seluruh pemangku kepentingan terkait.

“Kami ingin para pemangku kepentingan dapat memahami dengan baik atas Permenaker tersebut,” kata Yuli.

Yuli menjelaskan bahwa dalam 3 tahun terakhir, tercatat belasan kasus kecelakaan kerja di ruang terbatas yang menyebabkan tenaga kerja meninggal dunia. Beberapa yang mendapat sorotan publik antara lain kasus kematian 5 orang pekerja akibat keracunan gas dalam gorong-gorong milik PT Telkom Akses di Tangerang, Banten, kematian 3 orang pekerja dalam kontainer limbah milik PT PPLI di Rokan Hilir Riau serta beberapa kasus lainnya yang umumnya memakan korban lebih dari satu pekerja secara bersamaan.

“Hal-hal inilah yang menjadi faktor utama urgensi diluncurkannya Permennaker ini,” kata Yuli.

Ruang terbatas yang dimaksud dalam Permenaker 11/23 itu adalah ruangan yang cukup luas dan memiliki konfigurasi sedemikian rupa, sehingga pekerja dapat masuk dan melakukan pekerjaan di dalamnya, mempunyai akses keluar masuk yang terbatas, dan tidak dirancang untuk bekerja secara berkelanjutan atau terus menerus di dalamnya.

“Aktivitas atau pekerjaan dalam ruang terbatas adalah salah satu aktivitas yang mengandung potensi bahaya berupa kematian akibat kekurangan oksigen/aspiksia, terpapar gas beracun maupun peledakan atau kebakaran karena aktifitas pekerjaan dan bahan kimia berbahaya yang berada di dalamnya,” jelas Yuli.

Yuli mengatakan, sebelum terbitnya Permenaker tersebut, upaya K3 di ruang terbatas berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No. KEP. 113/DJPPK/IX/2006 Tentang Pedoman Dan Pembinaan Teknis Petugas Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Ruang Terbatas (Confined Spaces).

Namun, Kepdirjen tersebut dalam penerapan dan pengawasannya tidak bisa maksimal. Hal itu karena tidak masuk dalam hirarki peraturan perundang-undangan, sehingga mengakibatkan sulitnya penegakkan hukum saat terjadi pelanggaran persyaratan K3 di ruang terbatas.

“Ini juga menjadi penyebab diperlukannya sosialisasi masif dari berbagai pihak untuk memastikan syarat-syarat K3 yang diatur dalam Permenaker ini terimplementasikan dengan baik, untuk mencegah terjadinya kasus kecelakaan kerja dalam pekerjaan di ruang terbatas di masa datang,” kata Yuli.

Yuli mengungkapkan bahwa selama pembahasan Rancangan Permenaker ini, Kemnaker telah mengikutsertakan perwakilan dari organisasi pemangku kepentingan terkait, seperti Asosiasi Ahli K3 Kimia, Asosiasi Higiene Keselamatan Kerja Indonesia, Ikatan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia, Perhimpunan Higiene Industri Indonesia/Indonesian Industrial Hygiene Association (IIHA), Asosiasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (A2K4), PT. Kaltim Nitrat Indonesia, dan PT. Skygers Keterjalan Nusantara.

Permenaker tersebut terdiri atas 10 bab dan 31 pasal serta lampiran yang memuat kewajiban Pengusaha dan/atau Pengurus untuk melaksanakan syarat-syarat K3 pada pekerjaan di ruang terbatas, yang meliputi penetapan klasifikasi, pembatasan akses memasuki ruang terbatas, izin masuk, prosedur kerja aman, peralatan dan perlengkapan serta personil K3.

Yuli berharap dengan terbitnya Permenaker tersebut akan memberikan kepastian hukum terkait hak dan kewajiban pengurus dan/atau pengusaha, serta tenaga kerja yang terlibat dalam aktivitas pekerjaan di ruang terbatas, baik sebagai pemilik area tempat kerja, pelaksana pekerjaan, maupun personil K3 di ruang terbatas serta pengawas ketenagakerjaan.(Shanty Rd)

 

Berita Terkait

Kades Patramanggala Dampingi Camat kemiri Rudi HK, mengadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H /2025 M Di Desa Patramanggala
Camat kemiri Rudi HK, mengadiri Peringatan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW 1447 H /2025 M Di Desa Patramanggala
Pemerintah kecamatan kemiri , Dalam rangka memperingati World Cleanup Day 2025,
PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar Raih 6 Penghargaan di Ajang ENSIA Awards 2025, Perkuat Komitmen Lingkungan dan Sosial
Путь к вашим самым ярким победам начинается с простого 888starz вход, который откроет двери к неверо
Reuni Silaturahmi Tema ‘Setengah Abad Aneuk Lhoks92’ Digelar 22 November 2025 di Banda Aceh
SPPG Resmikan Dapur Ketiga di Semper Barat untuk Dukung Gizi Nasional
PEMERINTAH KECAMATAN KEMIRI KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN

Berita Terkait

Minggu, 21 September 2025 - 11:38

Kades Patramanggala Dampingi Camat kemiri Rudi HK, mengadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H /2025 M Di Desa Patramanggala

Minggu, 21 September 2025 - 11:25

Camat kemiri Rudi HK, mengadiri Peringatan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW 1447 H /2025 M Di Desa Patramanggala

Sabtu, 20 September 2025 - 11:19

Pemerintah kecamatan kemiri , Dalam rangka memperingati World Cleanup Day 2025,

Sabtu, 20 September 2025 - 10:00

PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar Raih 6 Penghargaan di Ajang ENSIA Awards 2025, Perkuat Komitmen Lingkungan dan Sosial

Kamis, 18 September 2025 - 14:37

Путь к вашим самым ярким победам начинается с простого 888starz вход, который откроет двери к неверо

Berita Terbaru