Jual Wanita Ke Pria Hidung Belang, Satreskrim Polres Serang Tangkap Mucikari Warung Remang Remang

Senin, 8 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SERANG, Selebritynews.id. – MAS (50 tahun) yang diduga berprofesi sebagai mucikari diamankan personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang di sebuah warung remang-remang di Jalan Raya Cikande Rangkasbitung, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

Wanita paruh baya warga Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, ini diamankan karena diduga telah memperkerjakan MAR (31 tahun) sebagai perempuan pekerja sex komersial kepada laki-laki hidung belang.

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES mengatakan tersangka MAS yang diduga sebagai mucikari diamankan setelah pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat yang resah lantaran warung milik tersangka dijadikan tempat bisnis prostitusi.

“Dari informasi tersebut Tim Unit PPA kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi,” terang Kasatreskrim kepada media, Senin (8/1/2024).

Pada Kamis (28/12), personil Unit PPA yang dipimpin Ipda Bagus Yoga melakukan penggerebegan dan mengamankan MAS. Dari lokasi warung remang-remang tersebut, petugas juga mengamankan MAR yang sedang melayani tamu laki-laki dalam kamar.

“Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, MAR dan MAS diamankan ke Mapolres Serang,” kata Kasatreskrim.

Dalam pemeriksaan terungkap jika MAS telah menyiapkan korban MAR untuk melayani tamu lelakinya untuk berkencan. Kemudian tersangka MAS menerima uang sebesar Rp300 ribu dari pelanggan, lalu uang itu diserahkan kepada MAR sebesar Rp200 ribu.

“Jadi dalam bisnis prostitusi itu, tersangka MAS mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 ribu,” jelasnya.

Menurut Andi Kurniady bisnis prostitusi yang dilakukan MAS ini sudah berlangsung selama sekitar 1 tahun. Motif dari bisnis haram ini untuk mendapatkan keuntungan.

“Akibat perbuatannya, tersangka MAS dijerat Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHPidana tentang seks komersial dengan ancaman hukuman maksimal 16 bulan penjara,” tandasnya.

Berita Terkait

Pemeran Film “Bolehkah Sekali Saja Kumenangis” Ajak Ribuan Peserta Olah Rasa Bersama
Upacara Penganyar Pura Dalem Agung Shri Nanarya Kreshna Kapakisan di Dukuh Nyuh Aya Gelgel Dihadiri Seluruh Puri se-Bali
Ingin Penuhi Harapan Masyarakat Kota Bekasi Ahmadi Madong Jadi Dewan
Peringati HUT PLN Indonesia Power ke-29, UBP Lontar Turut Berkontribusi Memajukan Ekonomi Lokal Lewat Produk Kelompok Mitra Binaan
Nonton Bareng Film “Dul Muluk dan Dul Malik” ,di Hadiri Para Tokoh Sumsel
Pelatihan P3PD Tahap II Diikuti Oleh 4.928 Aparatur Desa Sulawesi Selatan
Film debut penulis dan sutradara Loeloe Hendra persembahan KawanKawan Media tayang perdana di Busan International Film Festival 2024
Film Horor Terbaru, Wanita Ahli Neraka Siap Tayang di Bioskop 14 November 2024

Berita Terkait

Selasa, 8 Oktober 2024 - 23:54

Pemeran Film “Bolehkah Sekali Saja Kumenangis” Ajak Ribuan Peserta Olah Rasa Bersama

Selasa, 8 Oktober 2024 - 15:39

Upacara Penganyar Pura Dalem Agung Shri Nanarya Kreshna Kapakisan di Dukuh Nyuh Aya Gelgel Dihadiri Seluruh Puri se-Bali

Selasa, 8 Oktober 2024 - 15:11

Ingin Penuhi Harapan Masyarakat Kota Bekasi Ahmadi Madong Jadi Dewan

Senin, 7 Oktober 2024 - 14:09

Peringati HUT PLN Indonesia Power ke-29, UBP Lontar Turut Berkontribusi Memajukan Ekonomi Lokal Lewat Produk Kelompok Mitra Binaan

Senin, 7 Oktober 2024 - 12:05

Nonton Bareng Film “Dul Muluk dan Dul Malik” ,di Hadiri Para Tokoh Sumsel

Berita Terbaru