LEBAK, Selebritynews.id. Kanit Reskrim Polsek Rangkasbitung Polres Lebak IPDA Herman.SH, melaksanakan problem solving, di Mapolsek Rangkasbitung Polres Lebak.
Mendampingi kedua belah pihak terkait tuduhan tindak pidana pencurian kepada 3 (tiga) orang laki-laki yang berinisial (YR),(WY) dan (JA), kemudian Kanit Reskrim Polsek Rangkasbitung mefasilitasi kedua belah pihak untuk melakukan musyawarah di Mapolsek Rangkasbitung.Minggu 07 Januari 2024. Senin (08/01/2024).
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono.S.I.K, melalui Kapolsek Rangkasbitung Polres Lebak AKP Pipih Iwan Hermansyah.SH, mengatakan.
“Ya pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekitar jam.20.00 wib,selanjutnya pihak kepolisian sektor Rangkasbitung Unit Reskrim yang di pimpin oleh IPDA Herman.SH,melakukan intrograsi terhadap para pihak dan didapati keterangan bahwa tuduhan tindak pidana pencurian tersebut tidak terbukti.
“Sehingga masing-masing pihak bersepakat menganggap permasalahan tersebut suatu kesalah pahaman dan diselesaikan dengan cara musyawarah secara kekeluargaan,”ujar Kapolsek Rangkasbitung.