Edarkan Narkoba Jenis Sabu, FS Diciduk Satresnarkoba Polres Serang

Nurjen

Rabu, 10 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SERANG, Selebritynews.id. – Lagi mecah sabu ke paketan kecil, FS (44 tahun) pengedar sabu digerebeg personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di rumahnya di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

Dari tangan tersangka FS ini, Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti 3 paket kecil sabu, dan satu paket sedang yang disembunyikan dalam rak sepatu. Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan 1 unit handphone yang digunakan sarana transaksi.

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan menjelaskan penangkapan tersangka FS dilakukan setelah Tim Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat. Tersangka FS dicurigai warga berprofesi sebagai pengedar narkoba.

“Awalnya Tim Opsnal Satresnarkoba memperoleh informasi dari masyarakat jika tersangka FS dicurigai mengedarkan narkoba,” ungkap M Ikhsan kepada media, Rabu (10/1/2024).

Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Rabu (2/1) sekitar pukul 22.00, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Ricki Handani dan Katim Bripka M Marziska kemudian melakukan penggerebegan di rumah tersangka. Ketika rumahnya digerebeg, tersangka didapati sedang memecah sabu dari paketan sedang ke plastik klip kecil.

“Tersangka FS saat diamankan sedangkan memecah sabu ke paketan kecil. Tim Opsnal juga menemukan 1 paket sedang yang disembunyikan dalam rak sepatu,” tutur M Ikhsan.

Dalam pemeriksaan, kata Ikhsan tersangka FS mengakui jika paketan sabu yang diamankan adalah miliknya. Paketan sabu yang diamankan tersebut dibeli dari pengedar berinisial DM (DPO) yang mengaku warga Balaraja, Kabupaten Tangerang.

“Sabu dibeli dari warga Tangerang namun tersangka tidak mengetahui ciri-ciri orang menjualnya karena transaksi tidak secara langsung. Tersangka hanya mentransfer uang dan mengambil sabu pesanan di lokasi yang ditentukan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka FS dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Kasat menegaskan pihaknya berkomitmen untuk perang memberantas peredaran narkoba. Oleh karenanya, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut melapor jika melihat aktivitas yang mencurigakan. Sekecil apapun informasi, pihaknya akan menindaklanjuti.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba. Sesuai perintah pimpinan, siapapun yang terlibat, terlebih mengedarkan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Berita Terkait

GPU Nvidia Dinilai Masih Tak Tertandingi, BofA Soroti Jarak Teknologi dengan Pesaing
Prediksi Harga USDT: Tetap Jadi Stablecoin Andalan?
Apa yang Bisa Dilakukan di Masa Pensiun? Susun Rencana dari Sekarang
Dari Solo ke Wonogiri, KA Lokal Batara Kresna Hadirkan Perjalanan Santai Bertarif Terjangkau
Dukung Ruang Publik Ramah Anak, PLN Indonesia Power UBP Lontar Serahkan Alat Bermain di Taman Kecamatan Kemiri (Kemiri Park)
KAI Daop 1 Jakarta Catat Enam Kejadian Pohon Tumbang Sepanjang 2025, Seluruhnya Berhasil Ditangani dengan Cepat
Lonjakan Investor Kripto Tembus 19,08 Juta, Indonesia Dibidik Exchange Global
Optimalkan Pembinaan Ormas Media, DPP Forum AsMEN Sambangi Kantor Kemendagri

Berita Terkait

Selasa, 30 Desember 2025 - 12:03

GPU Nvidia Dinilai Masih Tak Tertandingi, BofA Soroti Jarak Teknologi dengan Pesaing

Senin, 29 Desember 2025 - 22:42

Prediksi Harga USDT: Tetap Jadi Stablecoin Andalan?

Selasa, 23 Desember 2025 - 01:55

Apa yang Bisa Dilakukan di Masa Pensiun? Susun Rencana dari Sekarang

Senin, 22 Desember 2025 - 23:33

Dari Solo ke Wonogiri, KA Lokal Batara Kresna Hadirkan Perjalanan Santai Bertarif Terjangkau

Senin, 22 Desember 2025 - 19:58

Dukung Ruang Publik Ramah Anak, PLN Indonesia Power UBP Lontar Serahkan Alat Bermain di Taman Kecamatan Kemiri (Kemiri Park)

Berita Terbaru