Satresnarkoba Polres Serang Ciduk Pengedar Pil Koplo

Rabu, 10 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SERANG, Selebritynews.id. – RI (20 tahun) pengedar pil koplo diamankan personil Satnarkoba Polres Serang. Tersangka warga Desa Walikukun, Kecamatan Carenang ini diamankan di rumahnya pada Selasa (9/1) dini hari.

Dari tersangka pengedar pil koplo ini, petugas mengamankan barang bukti 572 butir pil koplo jenis hexymer serta 1 unit handphone android yang digunakan sebagai sarana transaksi narkoba.

Kasatresnarkoba AKP Muhammad Ikhsan menjelaskan tersangka RI diamankan sekitar pukul 01.00 WIB. Penangkapan tersangka RI dilakukan setelah Tim Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat.

“Awalnya ada informasi dari masyarakat jika tersangka RI dicurigai melakukan bisnis narkoba,” ungkap M Ikhsan kepada media Rabu (10/1/2024).

Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Wawan Setiawan langsung bergerak melakukan pendalaman informasi. Setelah mendapatkan ciri-ciri dari tersangka, petugas kemudian mendatangi rumah RI.

“Tersangka diamankan di rumahnya yang diduga usai menjual hexymer. Dalam penggeledahan dari balik baju tersangka ditemukan plastik berisi 571 butir pil hexymer. Handphone yang milik tersangka juga diamankan karena dijadikan alat transaksi,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka RI mengaku sudah satu tahun melakukan bisnis pil koplo karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ratusan butir pil hexymer yang diamankan diakui miliknya yang di beli dari ES (DPO) yang ditemui disekitar Jakarta Barat.

“Tersangka mengaku mendapatkan pil hexymer dari warga Jakarta Barat, namun tersangka tidak mengetahui lebih dalam karena transaksi dilakukan di pinggir jalan,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka RI dijerat Pasal 435 Jo 436 UU RI No. 17 Th. 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

M Ikhsan mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba apapun jenisnya. Sesuai perintah pimpinan, kata Kasat, pihaknya akan menindak tegas siapapun yang kedapatan mengkonsumsi narkoba.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba karena akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Berita Terkait

INTRO, Rintisan 2 Orang Muda yang Mumpuni di Tanjung Priok, Bakal Merajai One Stop Entertainment Tanah Air
Adna Oekon Bersama Label SSM Records Rilis Debut Single Kisruh Cinta, Bakal Hits di Radio!
Camat Kemiri Rudi HK Menghadiri Peringatan Maulid Nabi Besar Muhammad saw Di Desa Klebet
INH BERBAGI DI HARI JUM’AT YANG MULIA BERTEPATAN DENGAN BULAN MAULID NABI BESAR MUHAMMAD SAW
Cross Talk di Loka TV, Program Unggulan Kolaborasi dengan Gen Z Bersama Tike Priatnakusumah 
Wabup Intan Hadiri Aksi Bersih Satu Hari Untuk Bumi Merdeka Dari Sampah
Keke Lo Solois Pop Indonesia yang Kian Bersinar, Konsernya Selalu dinanti, Bikin Bangga Jambi
PLN Indonesia Power UBP Lontar Adakan Pelatihan Membatik di MI Al-Husna Desa Lontar Wujud Inklusivitas Bersama Kelompok Nol Satu Tangerang (NOSATA)

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 11:11

INTRO, Rintisan 2 Orang Muda yang Mumpuni di Tanjung Priok, Bakal Merajai One Stop Entertainment Tanah Air

Rabu, 10 September 2025 - 16:44

Adna Oekon Bersama Label SSM Records Rilis Debut Single Kisruh Cinta, Bakal Hits di Radio!

Sabtu, 6 September 2025 - 12:45

Camat Kemiri Rudi HK Menghadiri Peringatan Maulid Nabi Besar Muhammad saw Di Desa Klebet

Jumat, 5 September 2025 - 15:24

INH BERBAGI DI HARI JUM’AT YANG MULIA BERTEPATAN DENGAN BULAN MAULID NABI BESAR MUHAMMAD SAW

Rabu, 3 September 2025 - 06:54

Cross Talk di Loka TV, Program Unggulan Kolaborasi dengan Gen Z Bersama Tike Priatnakusumah 

Berita Terbaru