Jadi Kurir Narkoba, SA Dicokok Satresnarkoba Polres Serang

Kamis, 11 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Polres Serang, Selebritynews.id. – Lagi nongkrong di depan warung sambil menunggu konsumen, SA (36 tahun) kurir narkoba dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

Warga Desa Panamping, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang ditangkap di sekitar Perumahan Cikande Permai (PCP), Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Jumat (4/1/2024) sekitar pukul 03.00.

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan menjelaskan tersangka SA ditangkap setelah Tim Satresnarkoba memperoleh informasi dari masyarakat yang menyebut akan ada transaksi narkoba di sekitar komplek PCP.

Berbekal dari informasi itu, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Ricki Handani langsung bergerak melakukan pendalaman informasi dan berhasil mengamankan tersangka SA yang sedang menunggu konsumen.

“Saat diamankan, tersangka SA berada di depan warung menunggu konsumen. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 paket sabu yang disembunyikan dalam saku celana,” ungkap M Ikhsan kepada media,Kamis (11/1/2024).

Dalam pemeriksaan, tersangka SA mengakui sudah menjalankan bisnis sabu sekitar 1 tahun. Satu paket sabu yang diamankan adalah milik AF (DPO) yang disebut sebagai warga Kabupaten Tangerang.

“Tersangka SA mengaku sudah 1 tahun menjalani bisnis. Selain mendapatkan keuntungan yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, juga bisa menggunakan sabu gratis,” terang M Ikhsan.

Dikatakan Kasat, selain sebagai penjual, tersangka juga mengaku sebagai kurir. Paket sabu milik AF yang harus diserahkan kepada konsumen. “Kasus ini masih kami kembangkan dan berharap AF sebagai pemilik sabu bisa ditangkap secepatnya,” tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka SA dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Kasat mengatakan berkomitmen memberantas peredaran narkoba. Oleh karenanya, M Ikhsan berharap sinergitas dengan masyarakat terus ditingkatkan agar peredaran narkoba bisa dihilangkan.

“Sekecil apapun informasi akan kami tindaklanjuti dan sinergitas dalam memberikan informasi harus terus ditingkatkan. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba apapun jenisnya. Sesuai perintah pimpinan, siapapun yang terlibat, terlebih mengedarkan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Berita Terkait

Cahaya Maulid Menghidupkan Sunnah: Ratusan Warga Kalimulya dan Keluarga Abdul Syukur Boya Kompak Berbagi Rahmat
Wakil Bupati Tangerang Ibu Hj Intan Nurul Hikmah Jenguk Warga Nya Yang Sedang Sakit
Seluruh PK Golkar Kecamatan Se Kab Tangerang Bulatkan Dukungan Kepada Intan Nurul Hikmah
PLN Indonesia Power UBP Lontar Turut Hadir Dalam Agenda Sarasehan Nasional Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Banten
Stop Overthinking, Start Writing: Rahasia Menulis Buku yang Mengalir dan Jujur
Kompolnas: Pengawasan Eksternal Kunci Sukses Reformasi Institusi Polri
Motivasi Dakwah ‘Ngopi’ Ustadz Derry Sulaiman di Kobarin Cafe Yayasan Rindang Indonesia
Stop Chasing the Market Hype: The Thirty Minute Trader Unleashes Black Friday Sale, Launching Mind Over Markets

Berita Terkait

Sabtu, 22 November 2025 - 20:53

Cahaya Maulid Menghidupkan Sunnah: Ratusan Warga Kalimulya dan Keluarga Abdul Syukur Boya Kompak Berbagi Rahmat

Sabtu, 22 November 2025 - 20:52

Wakil Bupati Tangerang Ibu Hj Intan Nurul Hikmah Jenguk Warga Nya Yang Sedang Sakit

Sabtu, 22 November 2025 - 00:21

Seluruh PK Golkar Kecamatan Se Kab Tangerang Bulatkan Dukungan Kepada Intan Nurul Hikmah

Jumat, 21 November 2025 - 11:37

PLN Indonesia Power UBP Lontar Turut Hadir Dalam Agenda Sarasehan Nasional Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Banten

Rabu, 19 November 2025 - 13:21

Stop Overthinking, Start Writing: Rahasia Menulis Buku yang Mengalir dan Jujur

Berita Terbaru