Edarkan Sabu,HA Diciduk Satresnarkoba Polres Serang

Kamis, 18 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Serang, Selebritynews.id – Pengedar narkoba nyaru sebagai pekerja bangunan berinisial HA (29 tahun) dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di dalam rumah kontrakan di Desa Citeureup, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Dari dalam rumah kontrakan, petugas berhasil mengamankan 19 paket yang diduga sabu yang dibungkus plastik kresek hitam yang diakui milik tersangka HA.

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan menjelaskan tersangka pengedar sabu ini diamankan pada Selasa (16/1) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kapolres mengatakan tersangka warga Kecamatan Ciruas ini ditangkap setelah Tim Opsnal Satresnarkoba memperoleh informasi dari masyarakat bahwa tersangka mengedarkan narkoba.

“Ada informasi dari masyarakat jika tersangka dicurigai mengedarkan narkoba,” ungkap Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan kepada media,Kamis (18/1/2024).

Berbekal dari informasi itu, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Ricki Handani dan Katim Bripka M Marziska kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi dan berhasil mengamankan tersangka HA di rumah kontrakannya.

“Saat diamankan di rumah kontrakan, tersangka HA sedang bersiap keluar rumah untuk menyimpan sabu di sejumlah titik. Petugas mengamankan 19 paket sabu dalam kantong kresek,” terang Kapolres.

Dalam pemeriksaan, tersangka HA mengakui sudah menjalankan bisnis sabu selama hampir 1 tahun. Untuk menghilangkan kecurigaan, tersangka HA bekerja sebagai pekerja bangunan.

“Tersangka HA mengaku hampir 1 tahun menjalani bisnis jual beli sabu. HA mendapat pasokan sabu dari orang berinisial JA (DPO) yang mengaku warga Jakarta Barat,” tambah Kasatresnarkoba.

Tersangka HA juga mengakui jika keuntungan dari menjual sabu digunakan untuk menambah biaya belanja kebutuhan sehari-hari. “Kasus ini masih kami kembangkan dan berharap HA sebagai bandar sabu bisa ditangkap secepatnya,” tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka HA dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Kasatresnarkoba menegaskan sesuai perintah pimpinan, dirinya berkomitmen memberantas peredaran narkoba. Oleh karenanya, M Ikhsan berharap sinergitas dengan masyarakat terus ditingkatkan agar peredaran narkoba bisa dihilangkan.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba apapun jenisnya. Sesuai perintah pimpinan, siapapun yang terlibat, terlebih mengedarkan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Berita Terkait

UPSJ Revives 1985 Fundraising Tradition with “UPSJ Rise UP Run 2026” to Aid UP Track and Field Team
Kementerian PU Gelar Apel Serentak Kesiapsiagaan Nasional Hadapi Musim Penghujan, Tiga Pilar Ditekankan
Konser Gratis Lawang Pitu di Kota Tegal, Saksikan Musisi Papan Atas Berkumpul
Direktur ToBe Institute Tegaskan Gelar Pahlawan untuk Soeharto Adalah Pengakuan Jasa Nyata.
Wabup Intan Nurul Hikmah Tinjau RTLH di Kresek, Segera Dibedah Jadi Hunian Layak
Join PetroSync ASME Training — Where Knowledge Meets Engineering Power
Dukung Produktivitas Keluarga Pekerja, PLN IP UBP Lontar dan BKKBN Provinsi Banten Sepakati PKS Pelaksanaan Program TAMASYA
Wakil Bupati (Wabup) Tangerang, Intan Nurul Hikmah terpilih sebagai Ketua Komite Olahraga Masyarakat Indonesia

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 23:41

UPSJ Revives 1985 Fundraising Tradition with “UPSJ Rise UP Run 2026” to Aid UP Track and Field Team

Senin, 10 November 2025 - 12:20

Kementerian PU Gelar Apel Serentak Kesiapsiagaan Nasional Hadapi Musim Penghujan, Tiga Pilar Ditekankan

Senin, 10 November 2025 - 11:24

Konser Gratis Lawang Pitu di Kota Tegal, Saksikan Musisi Papan Atas Berkumpul

Minggu, 9 November 2025 - 00:50

Direktur ToBe Institute Tegaskan Gelar Pahlawan untuk Soeharto Adalah Pengakuan Jasa Nyata.

Kamis, 6 November 2025 - 18:49

Wabup Intan Nurul Hikmah Tinjau RTLH di Kresek, Segera Dibedah Jadi Hunian Layak

Berita Terbaru