Polres Serang Ringkus 18 Tersangka, Gagalkan Peredaran Narkoba dan Obat Keras

Kamis, 1 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang. Selebritynews.id – Sebanyak 18 pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan obat keras (Pil Koplo) berhasil dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang sepanjang bulan Januari 2024.

Dari 18 tersangka, 16 diantaranya merupakan kurir dan pengedar sabu. Sementara 2 tersangka lainnya merupakan pengedar pil koplo.

Dari para tersangka itu, Polres Serang berhasil mengamankan barang bukti 401,16 gram narkoba jenis sabu dan 751 butir pil koplo jenis tramadol dan hexymer.

Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko menjelaskan ke 18 pelaku penyalahgunaan narkoba itu, merupakan hasil pengungkapan sepanjang Januari 2024. Delapan kasus sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, sementara 5 lainnya masih dilakukan penyidikan dan pengembangan.

“Pelaku diamankan di tempat dan waktu yang berbeda. Untuk lokasi penangkapan, selain di wilayah hukum Polres Serang, juga di wilayah Kota Serang dan Kabupaten Lebak,” ungkap Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Ali Rahman, Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan dan Kasihumas AKP Dedi Jumhaedi saat konferensi pers di Mapolres Serang, Kamis (01/02).

Lebih lanjut, Kapolres menerangkan ke 18 pelaku masuk dalam kategori kurir dan pengedar. Para pengedar mendapatkan narkoba dari wilayah Jakarta dan Tangerang.

“Para tersangka merupakan kurir dan pengedar. Untuk transaksi, antara penjual dan pembeli tidak saling kenal karena transaksi dilakukan melalui telepon. Bahkan ada yang melakukan transaksi melalui media sosial WhatsApp atau Instagram,” terangnya.

Kapolres mengungkapkan untuk kasus sabu tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati.

“Untuk pengedar obat keras, tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang RI No 17 Th 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar,” tandas mantan Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten.

Kapolres menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba namun polisi tidak dapat bekerja sendiri. Oleh karenanya, Candra Sasongko mengimbau kepada masyarakat untuk membantu dan tidak takut melapor jika melihat aktivitas yang mencurigakan.

Dalam upaya memberantas narkoba, kata Kapolres, pihaknya telah mendirikan kampung narkoba yang fungsinya untuk memberikan pemahaman tentang bahaya narkoba serta hukuman bagi para pelaku.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba. Sesuai perintah pimpinan, siapapun yang terlibat, walaupun hanya sebatas pengguna akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas alumnus Akpol 2005. (Bidhumas)

Berita Terkait

Motivasi Dakwah ‘Ngopi’ Ustadz Derry Sulaiman di Kobarin Cafe Yayasan Rindang Indonesia
Stop Chasing the Market Hype: The Thirty Minute Trader Unleashes Black Friday Sale, Launching Mind Over Markets
Founder CDI TV, Andy dan Herwien: Eksis 6 Tahun CDI TV Mengudara Aceh Hingga Papua di TV Parabola K-Vision
UPSJ Revives 1985 Fundraising Tradition with “UPSJ Rise UP Run 2026” to Aid UP Track and Field Team
Kementerian PU Gelar Apel Serentak Kesiapsiagaan Nasional Hadapi Musim Penghujan, Tiga Pilar Ditekankan
Konser Gratis Lawang Pitu di Kota Tegal, Saksikan Musisi Papan Atas Berkumpul
Direktur ToBe Institute Tegaskan Gelar Pahlawan untuk Soeharto Adalah Pengakuan Jasa Nyata.
Wabup Intan Nurul Hikmah Tinjau RTLH di Kresek, Segera Dibedah Jadi Hunian Layak
Tag :

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 21:37

Stop Chasing the Market Hype: The Thirty Minute Trader Unleashes Black Friday Sale, Launching Mind Over Markets

Senin, 17 November 2025 - 07:45

Founder CDI TV, Andy dan Herwien: Eksis 6 Tahun CDI TV Mengudara Aceh Hingga Papua di TV Parabola K-Vision

Rabu, 12 November 2025 - 23:41

UPSJ Revives 1985 Fundraising Tradition with “UPSJ Rise UP Run 2026” to Aid UP Track and Field Team

Senin, 10 November 2025 - 12:20

Kementerian PU Gelar Apel Serentak Kesiapsiagaan Nasional Hadapi Musim Penghujan, Tiga Pilar Ditekankan

Senin, 10 November 2025 - 11:24

Konser Gratis Lawang Pitu di Kota Tegal, Saksikan Musisi Papan Atas Berkumpul

Berita Terbaru