Edarkan Pil Koplo, Pelaku HE dan YU Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang

Minggu, 4 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG. Selebritynews.id Alasan klasik untuk memenuhi kebutuhan hidup karena sulit mendapatkan pekerjaan, HE (22 tahun) dan YU (20 tahun) nekad berjualan pil koplo.

Namun baru sebulan melakukan bisnis barang haram kedua remaja warga Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang ini ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang di dua lokasi berbeda.

“Kedua tersangka merupakan satu jaringan dan ditangkap di 2 lokasi berbeda pada Rabu (31/1) malam. Dari kedua tersangka diamankan barang bukti 1.270 butir pil hexymer dan tramadol,” ungkap Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko kepada media, Minggu (4/2/2024).

Kapolres menjelaskan penangkapan pengedar pil koplo ini merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat akan ada transaksi narkoba di pinggir jalan di Desa dan Kecamatan Jawilan.

Dari informasi tersebut, kata Kapolres, Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak ke lokasi yang dicurigai sebagai tempat yang akan dijadikan lokasi transaksi. Sekitar pukul 22.30, tersangka HE yang sedang menunggu konsumen di pinggir jalan berhasil diamankan.

“Dalam penggeledahan, ditemukan 1.030 butir pil hexymer dan 204 butir obat jenis tramadol yang dibungkus kantong plastik hitam,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan.

Dalam pemeriksaan, tersangka HE mengaku jika obat keras yang diamankan bukan miliknya, melainkan kepunyaan YU. Berbekal dari informasi itu, Tim Opsnal kemudian membawa HE untuk menunjukkan tempat persembunyian YU.

“Tersangka YU yang disebut sebagai pemilik narkoba berhasil ditangkap di rumahnya sekitar pukul 23.30 dan langsung diamankan ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Sementara Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan menambahkan dalam pemeriksaan, tersangka YU mengakui jika 2 jenis obat keras yang diamankan dari tersangka HE adalah miliknya.

“Tersangka YU mengakui 2 jenis obat keras tersebut dibeli seharga Rp900 ribu dari AR (DPO) yang mengaku warga Tangerang. Tersangka tidak mengetahui tempat tinggal AR karena transaksi dilakukan dijalanan,” tambah M Ikhsan.

Tersangka YU juga mengakui baru 1 bulan melakukan bisnis jual beli pil koplo. Remaja yang mengaku sulit mendapat pekerjaan ini terpaksa menjual pil koplo karena keuntungannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Keduanya mengaku baru sebulan menjual obat keras dan terpaksa menjual karena nganggur dan keuntungannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata M Ikhsan.

Akibat dari perbuatannya itu, tersangka HE dan YU dijerat Pasal 435 Jo 436 Undang-Undang RI No 17 Th 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

Kapolres kembali menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba namun polisi tidak dapat bekerja sendiri. Oleh karenanya, Candra Sasongko mengimbau kepada masyarakat untuk membantu dan tidak takut melapor jika melihat aktivitas yang mencurigakan.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba. Sesuai perintah pimpinan, siapapun yang terlibat, walaupun hanya sebatas pengguna akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas alumnus Akpol 2005.

Berita Terkait

Sampai Nanti, Hanna! Rilis Teaser Poster dan Teaser Trailer Drama Romantis Tentang
Proyek Milyaran APD tidak digunakan,Hendra Kudeta Akan Panggil Pelaksana
PERINGATI HARI ULOS NASIONAL, JAJARAN PEMKAB SAMOSIR KOMPAK PAKAI ULOS DAN BATIK MOTIF ULOS
Film Horor Eksorsisme Pertama di Indonesia “Kuasa Gelap” Capai 1 Juta Penonton
Tangerang Berduka, Mantan Bupati Tangerang Meninggal dunia H ismet Iskandar
Dr. Edi Saputra: Hukum Harus Tegas, Jangan Biarkan Premanisme Hancurkan Demokrasi
Jelang Pelantikan Presiden, PP KAMMI Ingatkan Tantangan Demokrasi Prabowo-Gibran
Lagi, PT PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar Bawa Pulang Penghargaan Subroto 2024

Berita Terkait

Jumat, 18 Oktober 2024 - 08:55

Sampai Nanti, Hanna! Rilis Teaser Poster dan Teaser Trailer Drama Romantis Tentang

Kamis, 17 Oktober 2024 - 18:02

PERINGATI HARI ULOS NASIONAL, JAJARAN PEMKAB SAMOSIR KOMPAK PAKAI ULOS DAN BATIK MOTIF ULOS

Kamis, 17 Oktober 2024 - 17:34

Film Horor Eksorsisme Pertama di Indonesia “Kuasa Gelap” Capai 1 Juta Penonton

Rabu, 16 Oktober 2024 - 18:53

Tangerang Berduka, Mantan Bupati Tangerang Meninggal dunia H ismet Iskandar

Rabu, 16 Oktober 2024 - 14:25

Dr. Edi Saputra: Hukum Harus Tegas, Jangan Biarkan Premanisme Hancurkan Demokrasi

Berita Terbaru

TNI POLRI

Babinsa Desa Balebrang Dampingi Penyaluran BLT Dana Desa

Jumat, 18 Okt 2024 - 10:41