Polemik Presiden RI Berkampanye Begini Tanggapan DPC PERMAHI JAKTIM

Kamis, 8 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SELEBRITYNEWS.COM, JAKARTA- DPC Permahi Jakarta timur mengadakan kegiatan diskusi santai dengan tema: Presiden Jowo Widodo vs Joko widodo Bolehkah turut kampanye Pemilu Tahun 2024. Kegitan berlangsung dengan baik, dibuka dan wakili sambutan ketua DPC Permahi Jakarta Timur yang berhalangan hadir oleh rekan Hasan Renyaan Wakil ketua Umum  I DPC  Permahi Jakarta Timur. Kegiatan di pandu oleh moderator mas Gibran Kabakoran dan pembicara oleh mas Ahmad Jaki Esa Amahoru,SH mantan Sekertaris Umum HMI Cab Jogja periode 2021-2022 dan Pembicara ke dua oleh mas Ariefudin Aziz, SH selaku Staff Tax Lawyer and Counsultan R.E Harahap. Diskusi tersebut diselenggarakan via Zoom pada hari kamis, (08/02/2024).

Di sela sela diskusi yang berlangsung, pembicara  yang di sapa dengan mas zaki berpendapat bahwa;

” jangan terfokus pada UU No 7 Tahun 2017 melainkan dengan UU lain sebagai batu loncatan komprasi secara equal dengan UU lain, lanjutnya tidak ada larangan bahwa Presiden Joko Widodo boleh kampanye melainkan yang di larang adalah jika mengkampanyekan anaknya mas gibran Rakabuming Raka yang sedang mencalonkan diri sebagai pasangan calon Wakil Presiden  bersama Prabowo Subianto” ujarnya
Dari dua pembicara diskusi yang berlangsung mempunyai kesemaan pendapat yaitu melakukan yudisial review UU No 7 Tahun 2017 untuk menyempurnakan teks narasi pasal yang masi terdapat keganjalan di opini publik sehinggah menghindari interprestasi yang sesat.
Pengunjung akhir kegiatan, Ketua DPC Permahi Jakarta Timur M. Amir Rahayaan sempat hadir walaupun tidak mengekuti kegiatan dari awal karena ada keseibukan satu dan lain hal ujar kata M. Amir Rahayaan saat kegiatan berlangsung. Kata penutup kegiatan menurut M. Amir Rahayaan selaku Ketua DPC Permahi Jakarta Timur;
“Tema yang yang di angkat oleh DPC Permahi Jakarta Timur tidak lain tidak bukan untuk menjawab opini publik terkait dengan bolehkah Presiden turut kampanye pemilu tahun 2024, kendati menurut amir status kedudukan Preseiden bukan sebagai kepala negara melainkan sebagai kepala pemerintahan berdasarkan penjabaran secara tegas dalam pasal 4 UUD 19945, dengan demikian Presiden bukanlah sebagai kepala negara maka sesunggunya Presiden secara etis tidak pantas, selain etis  UU No 7 Tahun 2017 pasal 299 yang menyebutkan Presiden boleh kampanye asalkan Presiden Jokowi Widodo menclonkan diri lagi sebagai Calon Presiden berdasarkan interpreatasi Mahkamah Konstitusi atas Yudisial Revieu Pasal 299,” pungkas M Amir Rahayaan Selaku Ketua Umum DPC PERMAHI JAKTIM.

Berita Terkait

Evaluasi Kinerja Aksi Shunting Wabup Intan Dorong Sinergi Berkelanjutan
TIM INH TERUS BERGERAK BERBAGI DI HARI jum’at
Wabup Intan Nurul Hikmah Tinjau operasi minyak di pasar
Kades Klebet dampingi Camat kemiri Pletakan batu pertama di mushola albarokah
Camat kemiri bersama KSB Madani Kunjungi Rumah magfiroh yang memiliki anak pengidap tumor
Pondok Pesantren Yayasan Assalam kemiri,SMP & SMK Mutiara Bangsa Kemiri Tangerang melaksanakan pemotongan hewan qurban Bersama TIM INH Bergerak
Wakil Bupati Tangerang Turun langsung menyerahkan bantuan pemberian makanan tambahan (PMT)
Camat Kurnia S.STP.M.Si dampingi Wakil Bupati Tangerang Di Desa Rancagede tanam pohon produktif

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 20:14

Evaluasi Kinerja Aksi Shunting Wabup Intan Dorong Sinergi Berkelanjutan

Jumat, 20 Juni 2025 - 23:57

TIM INH TERUS BERGERAK BERBAGI DI HARI jum’at

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:51

Wabup Intan Nurul Hikmah Tinjau operasi minyak di pasar

Minggu, 15 Juni 2025 - 12:42

Kades Klebet dampingi Camat kemiri Pletakan batu pertama di mushola albarokah

Kamis, 12 Juni 2025 - 09:06

Camat kemiri bersama KSB Madani Kunjungi Rumah magfiroh yang memiliki anak pengidap tumor

Berita Terbaru

Event

District 8, Jantung Bisnis SCBD

Selasa, 1 Jul 2025 - 14:46