Edarkan Pil Koplo , AK Diciduk Satresnarkoba Polres Serang

Selasa, 13 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG, Selebritynews.id – Nyamar sebagai pembeli, personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang mencokok AK (20 tahun) pengedar pil koplo.

Remaja pengangguran ini dicokok di depan warung kelontongan di Desa Singamerta, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Dari dalam tas pinggang, ditemukan 278 butir pil koplo jenis hexymer.

Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko mengatakan tersangka AK diamankan oleh petugas yang melakukan penyamaran Kamis kemarin sekitar pukul 00.30.

Awal penangkapan dilakukan setelah Tim Opsnal Satresnarkoba memperoleh informasi dari masyarakat bahwa AK mengedarkan narkoba. Berbekal dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan kemudian melakukan pendalaman informasi.

“Setelah mendapatkan identitas pelaku, petugas kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli. Setelah bertemu dan terjadi transaksi, tersangka langsung diamankan,” terang Kapolres kepada media, Selasa (13/2/2024).

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti 278 butir pil hexymer yang sudah dikemas dalam plastik bening berisi 6 dan 10 butir dari dalam tas pinggang.

“Dalam pemeriksaan, tersangka AK mengakui jika obat keras tersebut miliknya. Obat keras jenis hexymer tersebut dibeli dari DD (DPO). Hanya saja tersangka AK tidak mengetahui tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan di sekitar Tanah Abang,” jelasnya.

Sementara AK mengakui baru 3 bulan melakukan bisnis jual beli narkoba. Bisnis haram tersebut sengaja dilakukan karena keuntungannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Ngakunya terpaksa menjual obat karena keuntungannya dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Barang bukti dibeli dari daerah Tanah Abang namun penjualnya tidak diketahui lebih dalam,” tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka AK dijerat Pasal 435 Jo 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

Berita Terkait

Personil Polsek Ciwandan Polres Cilegon Gelar Patroli Kedaerah Pada Jam Yang Dianggap Rawan.
Bhabinkamtibmas Polsek Ciwandan Jalin Komunikasi Dan Bangun Kerjasama Dalam Harkamtibmas.
Bhabinkamtibmas Polsek Ciwandan Polres Cilegon Ajak Masyarakat Peduli Dan Aktif Terhadap Lingkungannya.
Personil Polsek Ciwandan Polres Cilegon Laksanakan Patroli Malam Secara Rutin Demi Harkamtibmas.
Aksi Heroik,Anggota Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Berkelahi Dengan Pelaku Curanmor Di Halaman Parkir Indomaret
Sambangi Toko Sembako Ka SPK 1 Polsek Cipanas Polres Lebak, Sampaikan Pesan Kamtibmas
“Bhabinkamtibmas Sambang silaturahmi di Sekretariat PPS Sukasari”
Bhabinkamtibmas Bersama Anggota SPKT Polsek Cipanas Patroli Siang Sambangi Warung Madura

Berita Terkait

Rabu, 28 Agustus 2024 - 06:22

Personil Polsek Ciwandan Polres Cilegon Gelar Patroli Kedaerah Pada Jam Yang Dianggap Rawan.

Rabu, 28 Agustus 2024 - 06:20

Bhabinkamtibmas Polsek Ciwandan Jalin Komunikasi Dan Bangun Kerjasama Dalam Harkamtibmas.

Rabu, 28 Agustus 2024 - 06:17

Bhabinkamtibmas Polsek Ciwandan Polres Cilegon Ajak Masyarakat Peduli Dan Aktif Terhadap Lingkungannya.

Rabu, 28 Agustus 2024 - 06:12

Personil Polsek Ciwandan Polres Cilegon Laksanakan Patroli Malam Secara Rutin Demi Harkamtibmas.

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:40

Aksi Heroik,Anggota Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Berkelahi Dengan Pelaku Curanmor Di Halaman Parkir Indomaret

Berita Terbaru

Event

Announcing Boost Gio as a Staynex Ambassador/KOL

Rabu, 13 Nov 2024 - 15:44

Event

Apa Saja Manfaat Kunyit Asam untuk Rahim?

Rabu, 13 Nov 2024 - 04:54