POLRES SERANG, Selebritynews.id – Pemilihan umum (pemilu) 2024 telah selesai diselenggarakan Rabu (14/2/2024). Para pemilih mencoblos di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Kecamatan Kragilan.
Proses perhitungan suara pada pemilu kali ini membawa kita melalui tingkat rekapitulasi yang sangat detail, dimulai dari pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Setiap suara yang tercatat dengan cermat dalam formulir model C1, menciptakan jejak demokrasi yang sah dan akurat.
Kotak suara bersama isinya dan dokumen administrasi diteruskan dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), membuka babak baru dalam perhitungan suara. Di level ini, perhitungan berlanjut ke tingkat kecamatan.
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kragilan, Kabupaten Serang, melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil pemungutan suara di TPS Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, di Pendopo Kecamatan Kragikan Kabupaten Serang Provinsi Banten, Minggu (18/02/24).
Dalam sambutanya Ketua PPK Kragilan Imam Setiawan menyampaikan, rapat pleno di PPK Kragilan merupakan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat TPS seluruh desa Kecamatan Kragilan, kemudian akan di rekap kembali dalam rapat pleno PPK.
“Saat ini Pemilu 2024 memasuki tahap penghitungan suara di PPK, rapat pleno di PPK merupakan rekapitulasi suara seluruh TPS desa di Kecamatan Kragilan”, katanya.
Kapolsek Kragilan Kompol Firman Hamid, S.H., M.H. menyampaikan, apabila ada ketidakpuasan sampaikan dengan santun dan tidak menggunakan cara-cara yang dapat menimbulkan kericuhan.
“Jika ada ketidakpuasan dalam proses pemungutan hingga perhitungan suara, sampaikan dengan santun dan prosedur yang benar, kami kawal Pemilu 2024 ini hingga tahap akhir”, lanjutnya.
Terakhir, Kapolsek berterima kasih atas partisipasi Pemerintah Desa, RT/RW, tokoh masyarakat, agama dan tokoh pemuda serta masyarakat, tetap menjaga persatuan dan kesatuan hingga Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berjalan aman dan kondunsif.
“Kami Kepolisian Polsek Kragilan mengucapkan banyak terimakasih kepada Pemerintah Desa, RT/RW, tokoh masyarakat, agama dan tokoh pemuda serta masyarakat atas terselenggaranya Pemilu yang aman”, tutupnya.
Rekapitulasi sejenis selanjutnya dilakukan di tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi oleh KPU provinsi, dan terakhir dilakukan di tingkat nasional oleh KPU. Hasilnya ditetapkan sebagai hasil rekapitulasi suara nasional.