SelebrityNews.id| Tasikmalaya, Jawa Barat,- Lagi-lagi dunia politik di Pemilu 2024 di tanah air digegerkan dengan dugaan jual beli nomor urut di partai berlambang Kabah, Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Kasus serupa ternyata bukan hal yang baru di dunia perpolitikan Indonesia. Pada pemilu-pemilu sebelumnya, jual beli nomor caleg sudah marak terjadi.
Adanya jual beli nomor urut dalam partai politik bisa terjadi lantaran partai politik (parpol) tersebut tidak transparan dalam menentukan para caleg yang akan menjadi wakil partainya dalam pemilu. jika hal ini terus dibiarkan, sistem demokrasi di Indonesia akan tercederai. Maka dari itu, setiap masing-masing parpol diwajibkan untuk transparan dalam menentukan nomor urut kepada para caleg nya. Meskipun belum ada mekanisme hukum yang mengatur dalam menindaklanjuti adanya jual beli nomor urut dalam partai, tapi hal tersebut masih sering terjadi.
Seperti salah satu contohnya yang terjadi di Kabupaten Tasikmalaya, salah satu calon legislatif DPRD Kabupaten Tasikmalaya dengan nomor urut 1 daerah pemilihan 1 Kabupaten Tasikmalaya berinisial SN dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) diduga kuat telah melakukan kecurangan dengan cara membeli nomor urut melalui salah satu oknum pengurus partai berinisial JJ selaku mediator di lapangan.
Dugaan tersebut bermula adanya laporan terhadap awak media dari salah satu calon legislatif (CALEG) DPRD Kabupaten Tasikmalaya dari partai yang sama yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP) nomor urut 7 daerah pemilihan 1 atas nama H. Fajar Syamsul Ma’arif yang menerima laporan dari salah satu rekan caleg nya dari partai yang sama nomor urut 3 atas nama H. Husni Mubarok yang mengatakan jika dirinya (H. Husni Mubarok) telah menerima laporan dari salah satu pengurus PAC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kecamatan Mangunreja adanya dugaan jual beli partai yang dilakukan oleh SN oknum Caleg nomor urut 1 melalui oknum pengurus partai sebagai mediator lapangan berinisial JJ dan telah didokumentasikan melalui rekaman suara percakapan.
“Benar, awalnya saya mendapat telpon dari salah satu rekan caleg atas nama H. Husni Mubarok dari partai yang sama yaitu PPP yang mengadukan jika beliau (H. Husni Mubarok) mendapat laporan dari salah satu pengurus PAC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kecamatan Mangunreja Kabupaten Tasikmalaya yang melaporkan adanya dugaan jual beli nomor urut partai yang dilakukan oleh SN melalui JJ tersebut diatas yang didokumentasikan melalui rekaman suara percakapan melalui telepon seluler“, ungkapnya.
Selain itu H. Fajar pun mengatakan, selain adanya dugaan jual beli nomor urut yang dilakukan oleh oknum caleg nomor urut 1 dari partai yang sama bersama dirinya, diduga kuat juga adanya praktik money politik yang dilakukan oknum caleg nomor urut 1 tersebut.
“Selain adanya dugaan jual beli nomor urut yang dilakukan oleh SN, diduga kuat juga ada praktik money politik juga terhadap hal tersebut, jika hal seperti itu terus terjadi berati demokrasi kita sudah cacat ataupun tidak sportif. Terkait berita tersebut kami sebagai caleg dari partai yang sama yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sekeligus sebagai nara sumber dalam pemberitaan ini, berharap kepada para petinggi partai bisa lebih baik membina para pengurus nya dan lebih transparan kembali dalam menentukan nomor urut partai“, tegasnya.
Sesampainya berita ini diterbitkan, tim analisnews.co.id sudah berusaha malakukan konfirmasi terhadap SN melalui telepon whatsapp miliknya dengan nomor +62 812-7777-02XX, (Senin, 19 Februari 2024), namun belum atau tidak diangkat. (Chandra F Simatupang)