Usut Tuntas Kasus TPPU Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

renyan

Senin, 19 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SELEBRITYNEWS.COM, BEKASI– Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Rahmat setelah putusan Mahkamah Agung (MA) berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Jaksa eksekutor KPK Eva Yustisiana telah selesai melaksanakan eksekusi putusan terpidana Rahmat Effendi dengan memasukkannya ke Lapas Kelas IIA Cibinong. Eksekusi ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap. Mendagri pun Berhentikan Tidak Hormat Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Rahmat Effendi bakal mendekam di Lapas Cibinong selama 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Ia juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. Hal itu sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA).

Biarpun Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mendekam di Lapas Kelas IIA Cibinong kami Aliansi Masyarakat Akal Sehat Tumpas Korupsi atau AMASTUPSI mendapat informasi bahwa beliau “cawe-cawe” di pemilihan legislatif. Informan kami menerima informasi bahwa beliau menghubungi kolega-koleganya (yang di duga ikut menikmati dana TPPU Rahmat efendi) dari Lapas Kelas IIA Cibinong untuk membantu anak maupun kerabatnya yang sedang nyaleg. Indikasi ini menjadi terang dengan melihat anak beserta kerabatnya mengikuti kontestasi pemilihan legislatif di Tingkat provinsi maupun kota. Kami bukan melarang anak atau pun kerabatnya mengikuti pemilihan legislatif ini, tetapi kami ingin pemilihan ini benar-benar menjadi ajang pemilihan yang bersih dan melahirkan perwakilan rakyat yang bebas dari korupsi ataupun penggunaan aliran dana korupsi, tegas AMASTUPSI (19/02/2024).

Maka dari itu kami AMASTUPSI meminta kepada penegak hukum untuk mengambil tindakan sebagai berikut:

  1. Memeriksa apakah benar ada alat komunikasi yang bisa di gunakan oleh Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi untuk menghubungi kolega-koleganya
  2. Memeriksa kembali aliran dana Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi per hari ini dengan dugaan adanya pencucian uang lagi
  3. Apabila benar adanya kolega-kolega yang di hubungi dan benar-benar melakukan TPPU untuk disalurkan ke calon-calon pemilihan legislatif ini maka tindak tegas
  4. Memeriksa aliran dana kampanye kerabat-Kerabat Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

Berita Terkait

Prediksi Harga USDT: Tetap Jadi Stablecoin Andalan?
Apa yang Bisa Dilakukan di Masa Pensiun? Susun Rencana dari Sekarang
Dari Solo ke Wonogiri, KA Lokal Batara Kresna Hadirkan Perjalanan Santai Bertarif Terjangkau
Dukung Ruang Publik Ramah Anak, PLN Indonesia Power UBP Lontar Serahkan Alat Bermain di Taman Kecamatan Kemiri (Kemiri Park)
KAI Daop 1 Jakarta Catat Enam Kejadian Pohon Tumbang Sepanjang 2025, Seluruhnya Berhasil Ditangani dengan Cepat
Lonjakan Investor Kripto Tembus 19,08 Juta, Indonesia Dibidik Exchange Global
Optimalkan Pembinaan Ormas Media, DPP Forum AsMEN Sambangi Kantor Kemendagri
Hangat dan Sarat Nilai, Ariyo Wahab Nobar Bersama Anak-anak Rindang Indonesi

Berita Terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 22:42

Prediksi Harga USDT: Tetap Jadi Stablecoin Andalan?

Selasa, 23 Desember 2025 - 01:55

Apa yang Bisa Dilakukan di Masa Pensiun? Susun Rencana dari Sekarang

Senin, 22 Desember 2025 - 23:33

Dari Solo ke Wonogiri, KA Lokal Batara Kresna Hadirkan Perjalanan Santai Bertarif Terjangkau

Senin, 22 Desember 2025 - 19:58

Dukung Ruang Publik Ramah Anak, PLN Indonesia Power UBP Lontar Serahkan Alat Bermain di Taman Kecamatan Kemiri (Kemiri Park)

Senin, 22 Desember 2025 - 19:45

KAI Daop 1 Jakarta Catat Enam Kejadian Pohon Tumbang Sepanjang 2025, Seluruhnya Berhasil Ditangani dengan Cepat

Berita Terbaru

Terkini

Prediksi Harga USDT: Tetap Jadi Stablecoin Andalan?

Senin, 29 Des 2025 - 22:42