SelebrityNews.id | Tasikmalaya, Jawa Barat,- Lagi-lagi terjadi, salah satu perilaku yang kurang baik dari sebagian oknum pejabat di negeri ini adalah memblokir nomor kontak dari warganya. Tujuan utama dari pemblokiran itu tidak lain adalah agar orang yang diblokir nya tersebut tidak dapat menghubunginya lagi di kemudian hari. Hal tersebut dilakukan karena diduga enggan atau menghindar dari beberapa pertanyaan warganya atau instansi lain yang ingin menyampaikan aspirasi, mengeluhkan sesuatu masalah, atau mempertanyakan kinerja oknum pejabat yang memblokir tersebut dan lain-lain, sehingga dirinya merasa terganggu dan memandang perlu menjauhkan diri dari orang yang di blokir tersebut.
Seperti yang terjadi di Kabupaten Tasikmalaya, diduga kuat menghindar dari pertanyaan wartawan terkait adanya dugaan jual beli nomor urut yang viral disejumlah portal media online, oknum calon legislatif (CALEG) terpilih dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) daerah pemilihan (DAPIL) 1 Kabupaten Tasikmalaya atas nama Sinta Sofia, blok WhatsApp wartawan yang hendak mempertanyakan atau meminta hak jawab dari dirinya terkait dugaan dirinya telah membeli nomor urut dari salah satu oknum pengurus partai sekaligus mediator lapangan berinisial JJ seperti yang dilaporkan oleh beberapa calon legislatif (CALEG) lainnya dari partai yang sama kepada awak media.
Baca Juga Link Berita Sebelumnya Dibawah ;
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Tasikmalaya, Chandra F. Simatupang mengaku sangat prihatin dengan sikap dan perilaku oknum calon legislatif (CALEG) yang baru saja terpilih dalam pemilihan umum (PEMILU) tahun 2024 kemarin yang mengambil jalan pintas dengan cara memblokir nomor kontak wartawan saat mempertanyakan terkait adanya dugaan jual beli nomor urut kepada dirinya, menurut Chandra, perilaku oknum tersebut sangat tidak baik dan tidak pantas dilakukan karena dirinya adalah calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya yang notabene sebagai wakil rakyat yang wajib melayani masyarakat terlebih seorang wartawan yang hendak melakukan konfirmasi atau meminta hak jawab dari dirinya.
“Saya sangat prihatin dengan sikap dan perilaku oknum calon legislatif (CALEG) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) nomor urut 1 daerah pemilihan (DAPIL) 1 Kabupaten Tasikmalaya atas nama Sinta Sofia yang telah mengambil jalan pintas untuk memblokir kontak telephone atau whatsapp warganya terlebih seorang wartawan yang hendak mempertanyakan atau melakukan konfirmasi guna meminta hak jawab darinya terkait adanya dugaan dirinya yang terlibat jual beli nomor urut dengan salah satu oknum pengurus partai sekaligus mediator lapangan berinisial JJ seperti yang telah dikatakan oleh beberapa rekan calon legislatif (CALEG) lainnya dari partai yang sama kepada awak media. Perilaku tersebut patut diduga bahwa oknum calon legislatif (CALEG) yang baru saja terpilih tersebut atau menghindar dari permasalahan dan sangat tidak pantas sekali dilakukan oleh seorang calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya yang notabene adalah sebagai wakil masyarakat. Seharusnya, jika ada warga apalagi seorang wartawan yang mempertanyakan kinerja dirinya, menyampaikan aspirasi, keluhan, dan sebagainya, hal seperti ini semestinya segera direspon cepat, dijawab dengan baik dan ditindaklanjuti sesuai tugas pokok dan fungsi nya sebagai wakil rakyat, bukan menghindar apalagi sampai memblokir whatsapp wartawan“, ucapnya.
Chandra pun mengatakan, bahwa seluruh perangkat penyelenggara pemerintahan, seperti ASN dan birokrat, anggota DPR, aparat penegak hukum, TNI-Polri, ataupun instansi yang terkait lainnya tidak sepantasnya melakukan pemblokiran terhadap nomor warga apalagi seorang wartawan yang hendak melakukan konfirmasi, ataupun menyampaikan suatu informasi. Karena sejatinya seorang wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Contohnya mencari, memperoleh, mengolah, serta menyampaikan informasi atau berita kepada publik. Selain itu, Wartawan pun sangat berkaitan dengan Pers sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
“Seluruh perangkat penyelenggara pemerintahan, seperti ASN dan birokrat, anggota DPR, aparat penegak hukum, TNI-Polri, ataupun instansi yang terkait lainnya tidak sepantasnya melakukan pemblokiran terhadap nomor warga apalagi seorang wartawan yang hendak melakukan konfirmasi, ataupun menyampaikan suatu informasi. Karena sejatinya seorang wartawan menurut Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Contohnya mencari, memperoleh, mengolah, serta menyampaikan informasi atau berita kepada publik. Wartawan juga selalu berkaitan dengan jurnalisme, atau pekerjaan mengumpulkan dan menulis berita di media massa cetak atau elektronik. Jadi, wartawan dan jurnalistik atau jurnalisme sangat erat kaitannya. Selain itu, wartawan juga berhubungan dengan Pers menurut UU Nomor 40 Tahun 1999 pasal 1 ayat (1), Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia“, paparnya.
Selain itu, orang yang memiliki darah campuran Sunda dan Batak ini menegaskan, jika ada oknum pejabat ataupun aparat yang masih dengan sengaja melakukan pemblokiran terhadap nomor telephone ataupun whatsapp warga apalagi seorang wartawan, hal tersebut sama halnya melanggar Undang-Undang RI nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, serta Undang-undang RI nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan hak setiap orang untuk memperoleh informasi, kewajiban badan publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan atau proporsional, dan cara sederhana.
“Jika ada oknum pejabat ataupun aparat yang masih dengan sengaja melakukan pemblokiran terhadap nomor telephone ataupun whatsapp warga apalagi seorang wartawan, hal tersebut sama halnya melanggar Undang-Undang RI nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, yaitu pertama, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Kedua, untuk menjamin kemerdekaan Pers, Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan melanggar Undang-undang RI nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan hak setiap orang untuk memperoleh informasi, kewajiban badan publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan atau proporsional, dan cara sederhana“, tegasnya. (Ilham Rachman)