SELEBRITYNEWS – Pengurus Pusat Perkumpulan Mahasiswa Indonesia (PP PMI) melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Jakarta pada Selasa, 20 Februari 2024.
Aksi demonstrasi itu dilakukan guna menyoroti maraknya dugaan praktik percaloan pembuatan SIM di Wilayah Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Ketua Umum PP PMI, Ali Moma dalam orasinya menyampaikan bahwa aksi ini adalah bentuk keresahan dan kekecewaan terhadap pelayanan SIM di jajaran Lantas di Wilayah Polda DIY.
Ali mengatakan PP PMI telah mendapatkan banyak aduan dan laporan dari masyarakat di DIY, sehingga pihaknya langsung menurunkan tim untuk melakukan investigasi keseluruhan di Satpas SIM Polda DIY.
“Hasil dari Investigasi tersebut kami mendapati maraknya dugaan praktik percaloan dengan harga yang fantastis,” ujar Ali lewat orasinya.
“Mirisnya lagi tidak ada ujian teori dan praktik dalam proses pembuatan SIM di sana, lapangan ujian praktik kosong, ” sambungnya.
Ali Moma menyampaikan bahwa PP PMI akan terus melakukan Aksi serupa baik di Korlantas maupun di Mabes Polri sampai Praktik percaloan dihentikan dan sampai DIR LANTAS DIY, Kasatlantas dan Kanit Regident di Wilayah Polda DIY dicopot.
Senada dengan Ali, Dewan Pembina PP PMI Sopian HP, mengatakan bahwa praktik percaloan dalam pembuatan SIM adalah cikal bakal tingginya tingkat kecelakaan di DIY, dimana grafik tingkat kecelakaan di DIY dari tahun ketahun selalu meningkat.
“Kami menduga kuat meningkatnya angka kecelakaan di DIY karena dugaan praktik percaloan dalam pembuatan SIM, logikanya dengan praktik percaloan tidak ada jaminan bahwa pemohon layak dan cakap dalam mengemudikan kendaraan bermotor dikarenakan tidak adanya ujian teori dan ujian praktik,” cetus Sopian.
Perlu diketahui, sebelum melaksanakan aksi demonstrasi PP PMI sudah melakukan aksi bakar Lilin didepan Korlantas Mabes Polri sebagai bentuk teguran pada Korlantas polri untuk melakukan perbaikan pada pelayanan SIM di tanah air.
Adapun dalam aksi demonstrasi tersebut, PP PMI menuntut agar;
1. Meminta Divisi Propam Mabes Polri memeriksa pembuatan SIM dengan nomor SIM 1451-9809-000306, 1452-0012-001025, dan 1448-0012-000998, yang diterbitkan (Periksa prosedur pembuatannya apakah sudah sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012).
2. Meminta Kapolri, Kakorlantas, Paminal Mabes Polri memeriksa aliran dana dalam praktik percaloan SIM di seluruh Satpas SIM yang ada pada polda DIY (kemana saja dan untuk siapa saja uang itu mengalir).
3. Meminta Div Propam Mabes Polri menjatuhkan sanksi tegas kepada yang terlibat dalam percaloan SIM baik yang berperan aktif ataupun terbukti lalai secara struktural dalam mengawasi praktik percaloan pada SATPAS di DIY.
4. Copot DIR LANTAS Polda DIY dan seluruh Kasat Lantas di wilayah Polres DIY. **