25 C
Jakarta
Kamis, November 28, 2024

Buy now

spot_img

Oknum Caleg Nomor Urut 1 Dapil 2 Dari Partai Gerindra Kabupaten Tasikmalaya Diduga Kuat Lakukan Money Politik Dengan Cara Memberi Uang Kepada Masyarakat Bertempelkan Stiker Dirinya!!!

Oknum Caleg Nomor Urut 1 Dapil 2 Dari Partai Gerindra Kabupaten Tasikmalaya Diduga Kuat Lakukan Money Politik Dengan Cara Memberi Uang Kepada Masyarakat Bertempelkan Stiker Dirinya!!!

 

SelebrityNews.id | Tasikmalaya, Jawa Barat,- Lagi-lagi terjadi, pesta demokrasi Pemilihan Umum (PEMILU) tahun 2024 yang diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024 kemarin dalam rangka pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, calon anggota legislatif tingkat DPR RI, DPD dan DPRD tingkat Provinsi serta Kabupaten/Kota menuai konflik dan permasalahan diberbagai daerah. Seperti yang terjadi di Kabupaten Tasikmalaya, oknum calon legislatif (CALEG) nomor urut 1 dari partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) wilayah daerah pemilihan (DAPIL) 2 Kabupaten Tasikmalaya atas nama H. RD. Eres Ruslil Aeres, S.H., diduga kuat melakukan money politik dengan cara membagikan uang kepada masyarakat dengan nominal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 100.000,- melalui beberapa oknum RT di sejumlah Desa yang ada di wilayah daerah pemilihan (DAPIL) 2 Kabupaten Tasikmalaya.

 

Menurut beberapa sumber yang enggan disebutkan namanya saat dikonfirmasi oleh tim analisnews.co.id mengatakan, uang tersebut diberikan kepada masyarakat sehari sebelum pencoblosan tepatnya sore hari melalui masing-masing oknum RT yang diduga sebagai tim sukses nya yang ada di setiap Desa yang ada di wilayah daerah pemilihan (DAPIL) 2 Kabupaten Tasikmalaya dengan nominal 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan ditempel stiker bertuliskan nama Caleg DPRD Provinsi dengan nomor urut 1 dari partai Gerindra atas nama Viman Alfarizi Ramadhan, ST., MBA., dan Caleg DPRD Kabupaten Tasikmalaya dengan nomor urut 1 dari partai Gerindra atas nama H. RD. Eres Ruslil Aeres, S.H., yang masing-masing Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

 

“Betul pak, setahu kami uang itu diberikan kepada masyarakat tepatnya sehari sebelum hari H pencoblosan sekira sore hari melalui sejumlah RT di setiap Desa khususnya di daerah pemilihan (DAPIL) 2 Kabupaten Tasikmalaya. Uang tersebut sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang bertempelkan stiker bertuliskan dua nama Caleg dari partai Gerindra, yang satu Caleg DPRD Provinsi atas nama Viman Alfarizi Ramadhan, ST., MBA., nomor urut 1 dan yang satu lagi Caleg DPRD Kabupaten Tasikmalaya dari partai Gerindra atas nama H. RD. Eres Ruslil Aeres, S.H., nomor urut 1, jadi 100.000,- (seratus ribu rupiah) itu dari dua caleg yang masing-masing Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang dibagikan ke masyarakat“, beber sumber.

 

Saat tim analisnews.co.id melakukan konfirmasi terhadap salah satu calon legislatif (CALEG) nomor urut 1 daerah pemilihan (DAPIL) 2 Kabupaten Tasikmalaya atas nama H. RD. Eres Ruslil Aeres, S.H., dari partai Gerindra melalui telepon whatsapp miliknya dengan nomor +62 813-9454-16xx, (Kamis, 22 Februari 2023) sekira pukul 18.01 wib, dirinya mengelak jika hal tersebut tidak benar dan mengatakan jika tidak mengetahui adanya hal tersebut, Eres pun mengatakan jika hal itu biasa dalam permainan tim pemenangan macam-macam cara.

 

“Saya nggak menebar uang kang, saya tidak tahu yang seperti itu, yang namanya juga kan biasa kan, yang nama juga permainan-permainan atau apapun lah tim pemenangan maka macam-macam cara, iyalah“, ucapnya.

 

Saat tim analisnews.co.id mempertanyakan benar atau tidaknya dirinya telah melakukan money politik/politik uang yang diberikan kepada masyarakat, dirinya mengelak jika hal itu tidak benar dengan nada yang sedikit bertele-tele.

 

“Siapa yang melakukan politik uang, nggak saya nggak melakukan politik uang pak, itu kan menurut mereka gitu kan, saya tidak merasa mengirimkan uang, tidak merasa memberikan uang gitulah intinya. Silahkan-silahkan, nanti kan itu pak, yang penting saya tidak merasa, saya tidak melakukan dan saya tidak kenal dengan siapapun itu ya, dan saya pun istilahnya, euhhh apa namanya…, euhhh apa saat ini saya sedang berada di apa ini teh pulang kunker teh.., pulang kerja dari Dewan kan gitu kan, baru datang jadi saya tidak tahu mengenai masalah itu kang. Intinya mungkin euhhh pada prinsipnya saya tidak melakukan itulah, saya tidak tahu masalah hal-hal seperti itu kang. Saya juga mohon izin gini pak Chandra ya, tolong bapak nanti bisa juga berhubungan dengan tim-tim istilahnya euhhh apa, hukum-hukum di Gerindra ya, intinya kalau-kalau seolah-olah saya dituduh lah gitu kan“, ungkapnya dengan nada bertele-tele.

 

Meskipun sudah ditegaskan dengan sejumlah sanksi hingga pidana penjara dalam sejumlah peraturan dan perundang-undangan tentang larangan politik uang dalam Pemilu/Pilkada, namun hal tersebut masih tidak membuat gentar sejumlah oknum calon legislatif (CALEG) ataupun Calon Kepala Daerah yang masih kerap melanggarnya disejumlah daerah yang ada di Indonesia hingga saat ini. Seperti yang sudah ditegaskan dan tertuang pada Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Seperti Pasal 280 ayat (1) huruf j menyebutkan, “Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu”.

 

Adapun dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 menjelaskan, bahwa politik uang tersebut bertujuan agar peserta pemilu tidak menggunakan hak pilihnya, menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah. Kemudian, politik uang tersebut bertujuan agar peserta kampanye memilih pasangan calon tertentu, memilih Partai Politik Peserta pemilu tertentu, dan/atau memilih calon anggota DPD tertentu. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat mengambil tindakan. Yakni berupa pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dari daftar calon tetap, atau pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih.

 

Sementara, Pasal 286 ayat (1) menyebutkan, “Pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, pelaksana kampanye, dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih”. Pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud berdasarkan rekomendasi Bawaslu dapat dikenai sanksi administratif pembatalan sebagai pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Pelanggaran dimaksud terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif TSM). Pemberian sanksi terhadap pelanggaran tersebut tidak menghilangkan sanksi pidana.

 

Untuk sanksi pidana politik uang dibedakan tiga kelompok. Pasal 523 ayat 1 menyebutkan, “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta”. Kemudian Pasal 523 ayat 2 mengatur terhadap setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung disanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta. Sedangkan Pasal 523 ayat 3 menyebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta”.

 

Meskipun sejumlah peraturan dan perundang-undangan tersebut diatas sudah sangat jelas dan tegas, namun hal tersebut masih tidak membuat gentar sejumlah oknum calon legislatif yang masih saja melanggarnya. Dengan adanya pemberitaan ini, diharap kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Tasikmalaya dan seluruh instansi terkait lainnya agar segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap oknum calon legislatif (CALEG) DPRD Provinsi ataupun Kabupaten Tasikmalaya nomor urut 1 daerah pemilihan (DAPIL) 2 tersebut diatas sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. ( Chandra F Simatupang )

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles