POLRES SERANG, Selebritynews.id – Pemilihan umum (pemilu) 2024 telah selesai diselenggarakan Rabu (14/2/2024). Para pemilih mencoblos di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Kecamatan Ciruas.
Proses perhitungan suara pada pemilu kali ini membawa kita melalui tingkat rekapitulasi yang sangat detail, dimulai dari pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Setiap suara yang tercatat dengan cermat dalam formulir model C1, menciptakan jejak demokrasi yang sah dan akurat.
Kotak suara bersama isinya dan dokumen administrasi diteruskan dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), membuka babak baru dalam perhitungan suara. Di level ini, perhitungan berlanjut ke tingkat kecamatan.
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ciruas, melanjutkan Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang sempat tertunda karena kendala teknis, sudah memasuki hari terakhir di Sekretariat PPK Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang Provinsi Banten. Senin (26/02/24).
Ketua PPK Ciruas Mahromi Syahputra menyampaikan, Rapat Pleno PPK rekapitulasi suara tingkat kecamatan akan segera selesai, setelah awak PPK Ciruas bekerja secara full time dengan teliti dan sangat cermat dengan melibatkan berbagai pihak.
“Rapat pleno rekapitulasi suara tingkat kecamatan di PPK Ciruas sudah hampir selesai, tim PPK masih terus bekerja”, katanya.
Kapolsek Ciruas Kompol Muhamad Cuaib, S.H, menyampaikan, apabila ada ketidakpuasan sampaikan dengan santun dan tidak menggunakan cara-cara yang dapat menimbulkan kericuhan.
“Jika ada ketidakpuasan dalam proses pemungutan hingga perhitungan suara, sampaikan dengan santun dan prosedur yang benar, kami kawal Pemilu 2024 ini hingga tahap akhir”, lanjutnya.
Terakhir, Kapolsek berterima kasih atas partisipasi Pemerintah Desa, RT/RW, tokoh masyarakat, agama dan tokoh pemuda serta masyarakat, tetap menjaga persatuan dan kesatuan hingga Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berjalan aman dan kondunsif.
“Kami Kepolisian Polsek Ciruas mengucapkan banyak terimakasih kepada Pemerintah Desa, RT/RW, tokoh masyarakat, agama dan tokoh pemuda serta masyarakat atas terselenggaranya Pemilu yang aman”, tutupnya.
Rekapitulasi sejenis selanjutnya dilakukan di tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi oleh KPU provinsi, dan terakhir dilakukan di tingkat nasional oleh KPU. Hasilnya ditetapkan sebagai hasil rekapitulasi suara nasional.