Satreskrim Polres Serang Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Rabu, 28 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG, Selebritynews.id – SU (39 tahun) warga Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang.

SU ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 9 tahun, dengan modus melakukan pengobatan.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan SU ditangkap tim Unit PPA Polres Serang, berdasarkan laporkan kepolisian dengan nomor LP/B/79/II/2024/ SPKT SATRESKRIM / POLRES SERANG / POLDA BANTEN, pada 26 Januari 2024.

“Dari laporan itu, kami mengamankan SU pada 26 Februari 2024 sekira jam 20.00 WIB di Jalan Bhayangkara Cisait – Kragilan,” katanya kepada media Rabu (28/2/2024).

Condro menjelaskan berdasarkan keterangan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh ayah tiri ini, terbongkar setelah korban mengeluhkan kepada ibunya yang tengah bekerja di Jakarta. Korban mengeluh sakit pada bagian perutnya.

“Awal mulanya ketika korban merasa gatal di bagian perut dan bercerita kepada ibunya yg sedang bekerja sebagai ART di Jakarta,” jelasnya.

Condro menerangkan mendapat pengaduan dari anak perempuannya, ibu korban menghubungi kerabatnya untuk membantu membawa korban untuk berobat ke dokter.

“Saat berobat didapati korban mengalami lecet di bagian kemaluannya,” terang Kapolres didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES.

Lebih lanjut, Condro mengungkapkan atas kondisi itu, korban kemudian bercerita jika ayah tirinya telah memasukan sesuatu ke area kemaluannya, hingga menyebabkan luka.

“Terlapor bapa tirinya telah melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya dengan cara memasukan daun pohon asem ke dalam kemaluannya,” ungkapnya.

Condro menambahkan adapun modus yang pelaku memasukan benda ke kemaluan korban yaitu untuk mengobati anaknya, yang mengeluh sakit.

“Dengan alasan untuk mengobati rasa sakit korban,” tambahnya.

Condro menegaskan atas perbuatannya itu, tersangka SU dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak tentang pelecehan seksual terhadap anak anak di bawah umur.

“Untuk ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Mempersiapkan Kenaikan Biaya Mendadak Saat Berwisata
PTPP Resmi Teken Kontrak Tiga Proyek Besar Kelembagaan Negara di IKN, Perkuat Peran Strategis dalam Pembangunan Nusantara
Telkom AI Center of Excellence Makassar Dorong Founder Manfaatkan AI dalam pengembangan Startup
10 Cara Seru Menikmati Liburan Natal dan Tahun Baru di Surabaya
Dukung Kelancaran Peningkatan Mobilitas Masyarakat, KAI Logistik Kirim 7 Lokomotif ke Jawa
IKASMANSA dan Koramil 19 Sawang Solidaritas Bantu Bencana Banjir Aceh Utara
Resmikan Tampilan Baru Usung Konsep “Consciously Javanese” Hotel Atria Malang Tampil Modern Elegan
​Posyantek Harapan Denok Bersinergi dengan AsMEN Perkuat Ekosistem Digital di “Satu Tahun Kampoeng Programming”

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 16:58

Mempersiapkan Kenaikan Biaya Mendadak Saat Berwisata

Selasa, 9 Desember 2025 - 15:43

PTPP Resmi Teken Kontrak Tiga Proyek Besar Kelembagaan Negara di IKN, Perkuat Peran Strategis dalam Pembangunan Nusantara

Senin, 8 Desember 2025 - 16:04

Telkom AI Center of Excellence Makassar Dorong Founder Manfaatkan AI dalam pengembangan Startup

Senin, 8 Desember 2025 - 16:04

10 Cara Seru Menikmati Liburan Natal dan Tahun Baru di Surabaya

Senin, 8 Desember 2025 - 07:12

Dukung Kelancaran Peningkatan Mobilitas Masyarakat, KAI Logistik Kirim 7 Lokomotif ke Jawa

Berita Terbaru