SelebrityNews.id Kali ini Telah Ditemukan Pembakaran Sampah Dilingkungan Masyarakat Pukul 22:30 Wib Selasa malam 05/03/24Â Yang Dilakukan Oleh RT Setempat Sebut saja Namanya Maning ( samaran)
Yang Berlokasi Di RT 23/02 Kp. Pabuaran Desa Pangarengan Kecamatan Rajeg.
Limbah Tersebut di duga Dari PT Harpes pantauan Tersebut di lihat oleh Salah satu Aktivis Atau Lembaga Kontrol sosial H. Roni saat Melintas ke daerah Tersebut yang mana Terlihat Adanya Pembakaran Sampah yang mengandung B3 Bahan Beracun Dan Berbahaya yang mengakibatkan Pencemaran pada Lingkungan maupun kepada masyarakat Setempat.
membakar sampah sembarangan bisa dipidana dan didenda. Sanksi bagi pelaku pembakaran sampah sembarangan bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pihak yang mengganggu kenyamanan lingkungan.
Aturan larangan membakar sampah sembarangan tertuang dalam Undang-Undang No. 18 tahun 2008 yang mengulas mengenai Pengelolaan Sampah. Kondisi sampah yang kian memburuk dan kecenderungan menghilangkan sampah secara instan dengan cara dibakar akan menimbulkan permasalahan baru.
Dalam poin undang-undang tersebut dijelaskan, bahwa proses pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan teknis, masuk ke dalam kegiatan yang melanggar hukum. Perihal membuang sampah dengan cara dibakar memang terlihat sepele, namun pengelolaan sampah dengan cara dibakar tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Terkait masyarakat yang membakar sampah sembarangan dapat dijatuhi sanksi.
 Sanksi tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pihak yang mengganggu kenyamanan lingkungan.
Dalam penindakan kasus pembakaran sampah memiliki beberapa perbedaan dari segi Peraturan Pemerintah. Sanksi yang diberikan pemerintah pusat akan berbeda dengan sanksi yang diberikan oleh pemerintah daerah.
Pemerintah daerah memiliki wewenang khusus yang bersifat otonomi daerah yang mengatur semua hal terkait pelaksanaan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam pengaturan dan pengelolaan sampah, sehingga sanksi yang diberikan akan berbeda-beda.
Pasal 29 yang terdapat dalam UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengatur bahwa setiap orang dilarang:
1. Memasukkan sampah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. Mengimpor sampah
3. Mencampur sampah dengan limbah bahaya dan beracun
4. Mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan atau perusakan lingkungan
5. Membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan
6. Melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir
7. Membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah Dalam Pasal 29 ayat 1 butir yg berbunyi, setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.Lalu pada Pasal 12 ayat 1 disebutkan, bahwa setiap orang berkewajiban mengelola sampah rumah tangga harus dengan cara yang berwawasan lingkungan.UU tersebut juga menjelaskan bahwa Peraturan Daerah dapat menentukan sanksi pidana kurungan atau denda atas tindakan pembakaran sampah sembarangan.
Read/Dde/06/24