“Perpanjangan masa jabatan Pj Gubernur DKI Jakarta dilandasi oleh keluarnya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Pengangkatan Pejabat Gubernur. Hal ini paralel dengan bunyi pasal 6 Permendagri/24/2023 tentang Pejabat Gubernur, Pejabat Bupati, dan Pejabat Walikota : “(1) Menteri atas nama Presiden melantik Pj Gubernur; (2) Dalam hal Pj Gubernur yang diperpanjang masa jabatannya oleh orang yang sama, Pj Gubernur tidak dilantik kembali”. Dengan demikian masa bakti PJ Gubernur DKI Jakarta bertambah setahun atau berakhir sampai adanya Pemilihan Kepala Daerah 2024. Namun hal ini tidak menjawab resolusi atas kompleksitas permasalahan yang terjadi di wilayah DKI Jakarta. Kendati bahwasannya, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia akan melakukan evaluasi selama triwulan (tiga bulan) sekali”. ujarnya
“Sejauh ini tidak ada publikasi atau laporan yang komprehensif dan detail kepada Warga DKI Jakarta atas problema dan langkah-langkah untuk menyelesaikannya, beberapa permasalahan yang menjadi sorotan kami Front Rakyat Menggugat yaitu:
- Banjir, berdasarkan laporan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengungkapkan banjir merendam setidaknya 38 ruas jalan di Jakarta pada Kamis, 29 Februari 2024. Ketinggian air bervariasi antara 10 dan 120 sentimeter. Hal itu akibat peningkatan intensitas hujan ekstrem 157,3 milimeter per hari sejak 24 hingga 29 Februari.
- Kemacetan, lembaga pemeringkat lalu lintas kota dunia, Tomtom International BV, menempatkan indeks kemacetan Jakarta di peringkat 29 pada 2022. Peringkat ini naik dari yang sebelumnya menempati posisi ke 46 pada 2021. Tomtom mencatat rata-rata waktu tempuh untuk perjalanan per 10 kilometer di DKI mencapai 22 menit 40 detik.
- Polusi, Polusi udara di DKI Jakarta menjadi masalah yang masih belum juga teratasi. Permasalahan ini bahkan menjadi sorotan dunia. Sejumlah media internasional menobatkan Jakarta sebagai kota tercemar di dunia DKI Jakarta masih masuk tiga besar kota dengan kualitas udara terburuk di dunia, tepatnya di urutan kedua. Indeks Kualitas Udara (AQI) Jakarta, yakni 172 termasuk ke dalam kategori tidak sehat menurut IQAir. Padahal, pedoman WHO mulai 2021 menyebutkan, udara berkualitas baik bagi kesehatan adalah udara yang memiliki paparan tahunan PM2.5 kurang dari 5 ug/m3 atau memiliki AQI 0-50. Fakta Polusi Udara Jakarta, Diantaranya : (1) Tingginya emisi transportasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membeberkan penyebab permasalahan kualitas udara di DKI Jakarta yang semakin memprihatinkan. Data menunjukkan, transportasi masih menjadi penyumbang terbesar masalah kualitas udara di DKI Jakarta, baik dari minyak bumi maupun gas. Sektor transportasi menjadi penyumbang polusi udara pertama, yakni 44 persen. Lalu diikuti dengan sektor industri 31 persen, manufaktur 10 persen, perumahan 14 persen, dan komersial 1 persen; (2) Selain transportasi, penyumbang polusi udara di DKI Jakarta adalah penggunaan batu bara. Penggunaan batu bara menimbulkan adanya emisi Sulfur Dioksida (SO2). Hasil kajian menunjukkan, emisi pencemaran Sulfur Dioksida dengan total 4.257 ton per tahun. Sumber utamanya adalah dari sektor industri manufaktur sebesar 61,9 persen. Dikutip dari Kompas.com, Jumat, DKI Jakarta dikepung 16 PLTU batu bara yang berlokasi di Provinsi Banten dan Jawa Barat.
- KJMU, Anggota DPRD DKI Jakarta Komisi E, Ima Mahdiah, menegaskan pemangkasan anggaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) merupakan keputusan Pj DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan Sekda DKI Jakarta. Menurut keterangan Ima, Sekretaris Daerah beralasan anggaran dipotong karena persoalan pendataan. Padahal menurut Ima, seharusnya anggaran tetap digelontorkan pemprov selagi perbaikan data. Karena prinsipnya beasiswa KJMU itu harus sampai mereka selesai kuliah, bukan tiba-tiba berhenti di tengah jalan hanya karena anggaran dikurangi. Diketahui Hingga akhir 2022, jumlah penerima KJMU Tahap II Tahun 2022 mencapai 16.708 mahasiswa DKI Jakarta yang tersebar di beberapa PTN terdaftar di seluruh Indonesia. Fatalnya lagi tahun 2023 BPK RI pernah menemukan sejumlah permasalahan dalam laporan keuangan Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI 2022. Salah satunya adalah anggaran bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) senilai Rp 197,55 miliar belum disalurkan kepada penerimanya. Informasi ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) atas Laporan Keuangan Pemprov DKI Tahun Anggaran 2022.
- Evaluasi kampanye PILPRES dan Penataan kampanye PILKADA yang ramah lingkungan (KPUD dan Pemprov DKI Jakarta), Pemilihan Presiden telah selesai dan akan dilanjutkan dengan Pemilihan Kepala Daerah di setiap provinsi di Indonesia. Tentu saja dalam pelaksanaan PILPRES banyak catatan yang harus disoroti untuk dievaluasi agar penyelenggaraan PILKADA maupun PILPRES yang selanjutnya menjadi lebih ideal. Adapun kami mengkhususkan pandangan kami dari kacamata lingkungan. PILPRES membawa banyak dampak buruk terhadap lingkungan seperti ditemukan banyaknya sampah yang dihasilkan, pemasangan spanduk/banner di pepohonan, penggunaan transportasi udara yang sangat sering oleh para capres/cawapres yang membawa dampak besar terhadap lingkungan dan lain sebagainya. Selain itu, cara kampanye konvensional lewat spanduk-spaduk juga terkadang membawa dampak positif yakni terlihat pesta demokrasi di Indonesia namun ada juga hal kejadian pilu yang tidak diinginkan terjadi. Seperti beberapa orang yang terluka akibat ditimpah atribut kampanye maupun pelanggaran pemasangan atribut kampanye di wilayah yang dilarang undang-undang”, tegasnya.
1. Menteri Dalam Negeri harus mengevaluasi secara terbuka Pj Gubernur DKI Jakarta2. Pj Gubernur DKI Jakarta memberikan klarifikasi secara terbuka terkait pemangkasan anggaran KJMU3. Pj Gubernur segera mengeluarkan kebijakan dan tindakan nyata terhadap pabrik-pabrik penyumbang polusi udara yang terdampak ked DKI Jakarta4. Mempertanggungjawabkan dan membuka ruang diskusi bersama mahasiswa terkait masalah banjir dan kemacetan yang selalu terjadi di DKI Jakarta5. Pj Gubernur memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta untuk membahas bersama KPUD Jakarta strategi penyelenggaraan PILKADA yang ramah lingkungan