2 Bulan Jadi Pengedar Pil Koplo,JO Diciduk Satresnarkoba Polres Serang

Minggu, 10 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Serang, Selebritynews.id – Sedang asyik packing pil koplo ke paketan kecil, JO (25 tahun) pengedar narkoba digerebeg Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang di rumahnya di Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Dari pekerja harian lepas ini, Tim Opsnal berhasil mengamankan 300 butir obat jenis tramadol serta 1.068 butir pil hexymer dalam 178 paketan kecil masing-masing berisi 6 butir. Selain itu turut diamankan uang hasil penjualan obat.

Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko menjelaskan tersangka JO ditangkap pada Selasa (5/3) sekitar pukul 14.00. Kapolres mengatakan JO ditangkap setelah Tim Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat yang curiga pekerja harian lepas ini berjualan narkoba.

“Awal Satresnarkoba memperoleh informasi masyarakat yang mencurigai tersangka JO berjualan narkoba,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan kepada media, Minggu (10/3/2024).

Dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana bergerak melakukan pendalaman informasi. Sekitar pukul 14.00, dilakukan penangkapan dan tersangka berhasil diamankan saat sedang packing pil hexymer.

“Saat penangkapan, tersangka JO sedang packing obat hexymer. Seluruh barang bukti yang diamankan di lantai kamar tidurnya,” ucap Kapolres yang akrab disapa Condro.

Dari hasil pemeriksaan, terang Condro, tersangka JO mengaku sudah 2 bulan melakukan bisnis narkoba. Tersangka mendapatkan obat keras tersebut AB (DPO) warga Muara Angke, Jakarta Barat seharga Rp1,120 juta.

“Tersangka mendapatkan obat dari AB di wilayah Jakarta Barat. Namun JO tidak mengetahui secara pasti lokasi tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan,” kata Condro.

Kapolres pun mengatakan tersangka mengaku terpaksa berjualan obat karena penghasilan dari bekerja tidak menentu. Oleh karenanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tersangka berjualan obat keras yang tidak boleh sembarangan dijual.

“Motifnya karena tersangka merupakan pekerja serabutan yang penghasilannya tidak menentu, dan keuntungan dari berjualan obat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka JO dikenakan Pasal 435 Jo 436 UU RI No 317 Th 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

Kapolres menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Iapun dengan tegas mengatakan siapapun yang terlibat narkoba, akan diproses hukum meski hanya sebagai pengguna.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menjahui narkoba dan miras, apapun jenisnya. Kami mengapreasiasi masyarakat yang telah memberikan informasi,” tandasnya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka JO dikenakan Pasal 435 Jo 436 UU RI No 317 Th 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

Berita Terkait

Kapolsek Mauk AKP Subarjo Ngopi Santai Bersama Anggota, Jalin Keakraban dan Tingkatkan Soliditas
Wabup Intan Nurul Hikmah Berharap kepada perempuan kabupaten Tangerang bisa menjadi agen perubahan dan kontribusi untuk membangun daerah
Ethereum Market Analysis: Price Prediction for April 2025
Keluarga Besar TTKKBI DPW II, Kabupaten Tangerang : Gelar Santunan Anak Piyatu Piyatu dan Buka Bersama
Keseruan Tausiyah dan Berbuka Puasa Bersama Karyawan dan Masyarakat Desa Ring 1 UBP Lontar
ACR Net Income Rises 11% in 2024
MLBB x OPPO Smooth Legend Cup APAC Grand Finals di Jakarta akan Dimeriahkan oleh Tim Legendaris dan Komunitas dari Seluruh Asia Tenggara

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 13:39

Kapolsek Mauk AKP Subarjo Ngopi Santai Bersama Anggota, Jalin Keakraban dan Tingkatkan Soliditas

Senin, 21 April 2025 - 17:29

Wabup Intan Nurul Hikmah Berharap kepada perempuan kabupaten Tangerang bisa menjadi agen perubahan dan kontribusi untuk membangun daerah

Sabtu, 29 Maret 2025 - 11:19

Ethereum Market Analysis: Price Prediction for April 2025

Kamis, 27 Maret 2025 - 10:52

Keluarga Besar TTKKBI DPW II, Kabupaten Tangerang : Gelar Santunan Anak Piyatu Piyatu dan Buka Bersama

Selasa, 25 Maret 2025 - 10:37

Keseruan Tausiyah dan Berbuka Puasa Bersama Karyawan dan Masyarakat Desa Ring 1 UBP Lontar

Berita Terbaru