Pelaku Pengedar Pol Koplo Diamankan Satresnarkoba Polres Serang

Minggu, 10 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang, Selebritynews.id – Sedang asyik packing pil koplo ke paketan kecil, JO (25) pengedar narkoba digerebeg Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang di rumahnya di Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Dari pekerja harian lepas ini, Tim Opsnal berhasil mengamankan 300 butir obat jenis tramadol serta 1.068 butir pil hexymer dalam 178 paketan kecil masing-masing berisi 6 butir. Selain itu turut diamankan uang hasil penjualan obat.

Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko menjelaskan tersangka JO ditangkap pada Selasa (05/03) sekitar pukul 14.00. Kapolres mengatakan JO ditangkap setelah Tim Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat yang curiga pekerja harian lepas ini berjualan narkoba. “Awal Satresnarkoba memperoleh informasi masyarakat yang mencurigai tersangka JO berjualan narkoba,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan pada Minggu (10/03).

Dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana bergerak melakukan pendalaman informasi. Sekitar pukul 14.00, dilakukan penangkapan dan tersangka berhasil diamankan saat sedang packing pil hexymer. “Saat penangkapan, tersangka JO sedang packing obat hexymer. Seluruh barang bukti yang diamankan di lantai kamar tidurnya,” ucap Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, terang Condro, tersangka JO mengaku sudah 2 bulan melakukan bisnis narkoba. Tersangka mendapatkan obat keras tersebut AB (DPO) warga Muara Angke, Jakarta Barat seharga Rp1,120 juta. “Tersangka mendapatkan obat dari AB di wilayah Jakarta Barat. Namun JO tidak mengetahui secara pasti lokasi tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan,” kata Condro.

Kapolres pun mengatakan tersangka mengaku terpaksa berjualan obat karena penghasilan dari bekerja tidak menentu. Oleh karenanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tersangka berjualan obat keras yang tidak boleh sembarangan dijual. “Motifnya karena tersangka merupakan pekerja serabutan yang penghasilannya tidak menentu, dan keuntungan dari berjualan obat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Kapolres menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Iapun dengan tegas mengatakan siapapun yang terlibat narkoba, akan diproses hukum meski hanya sebagai pengguna. “Kami mengimbau masyarakat untuk menjahui narkoba dan miras, apapun jenisnya. Kami mengapreasiasi masyarakat yang telah memberikan informasi,” tandasnya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka JO dikenakan Pasal 435 Jo 436 Undang-Undang Nomor 317 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar (Bidhumas).

Berita Terkait

Soal Ketenagakerjaan, Forum Buruh Madani Indonesia Tetapkan Kemitraan dan Dukungan ke DPW PKS Sumut Melalui Fraksi PKS di DPRD Sumut
Peran Media Siber Nusantara dan Medsos Dalam Semangat Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
PT PLN IP UBP Banten 3 Lontar Beri Bantuan Operasi Katarak untuk Masyarakat Kecamatan Kemiri & Kecamatan Kronjo
SMA Negeri 1 Indralaya Mengucapkan Dirgahayu Kabupaten Ogan Ilir yang ke 21 Tahun
Jelang Libur Nataru Polres Probolinggo Pastikan Uji Kelayakan Seluruh kendaraan Jip Yang Akan di Gunakan Untuk Wisatawan Bromo.
Bagian Bidang Kesejahteraan Rakyat Mengucapkan Dirgahayu Kabupaten Ogan Ilir Yang Ke-21 Tahun
Bidang Hukum Setda Kabupaten Ogan Ilir Mengucapkan Dirgahayu Ogan Ilir Ke-21 Tahun
Diduga Camat Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan Tilep Sisa Anggaran Kegiatan JATI AGUNG FAIR Dan Musrenbang Bulan Februari 2024

Berita Terkait

Kamis, 12 Desember 2024 - 06:34

Soal Ketenagakerjaan, Forum Buruh Madani Indonesia Tetapkan Kemitraan dan Dukungan ke DPW PKS Sumut Melalui Fraksi PKS di DPRD Sumut

Kamis, 12 Desember 2024 - 06:12

Peran Media Siber Nusantara dan Medsos Dalam Semangat Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 10:09

PT PLN IP UBP Banten 3 Lontar Beri Bantuan Operasi Katarak untuk Masyarakat Kecamatan Kemiri & Kecamatan Kronjo

Rabu, 11 Desember 2024 - 08:40

SMA Negeri 1 Indralaya Mengucapkan Dirgahayu Kabupaten Ogan Ilir yang ke 21 Tahun

Selasa, 10 Desember 2024 - 18:19

Jelang Libur Nataru Polres Probolinggo Pastikan Uji Kelayakan Seluruh kendaraan Jip Yang Akan di Gunakan Untuk Wisatawan Bromo.

Berita Terbaru