ADA APA DENGAN PPK KECAMATAN, FORM C1 TIDK DI TTD

Senin, 11 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SelebrityNews.id Tangerang Banten

Hari Senin 11/03/2024 Salah satu Aktivis Kabupaten Tangerang, Asep Supriyatna, angkat bicara, Menurutnya, ada temuan yang cukup meresahkan, yakni adanya dugaan C1 yang tidak ditandatangani oleh petugas KPPS disalah satu desa di dua kecamatan Kosambi dan Teluk Naga, Hal ini menimbulkan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 389 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Menurut Asep, ini merupakan pelanggaran yang serius karena berhubungan dengan proses demokrasi. Pasal 503 UU tersebut menyatakan bahwa anggota KPPS yang dengan sengaja tidak membuat dan menandatangani berita acara kegiatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00.

Mengacu pada Keputusan 66 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, hasil penghitungan suara di TPS harus ditandatangani oleh seluruh anggota KPPS serta saksi yang hadir, tutur Asep.

Terkait Hal ini pun sebelumnya telah di sampaikan nota keberatan oleh salah Timses Caleg partai ke bawaslu kabupaten tangerang namun hingga saat ini belum juga ada keberlanjutan, hal ini menjadi pertanyaan ada dugaan kelalaian yang di sengaja, dan membuat kekhawatiran karena berpotensi mempengaruhi hasil akhir pemilihan di daerah tersebut, ujar Asep.

Asep Supriyatna menegaskan pentingnya menjaga keberlangsungan demokrasi yang baik dan proses pemilihan yang bersih.

Dalam hal ini, Asep menanyakan kinerja PPK Kecamatan Kosambi, Teluk Naga dan Bawaslu, apakah keduanya telah melakukan pengawasan yang maksimal terhadap proses pemilihan di wilayah tersebut.

Asep yang juga ketua DPD Kabupaten Tangerang Front Banten Bersatu Ancam akan melakukan Aksi unjuk rasa di depan Bawaslu Kabupaten Tangerang jika hal ini didiamkan, tutupnya

 

 

Read/Dde/11/03/24

Berita Terkait

Direktur ToBe Institute Tegaskan Gelar Pahlawan untuk Soeharto Adalah Pengakuan Jasa Nyata.
Wabup Intan Nurul Hikmah Tinjau RTLH di Kresek, Segera Dibedah Jadi Hunian Layak
Join PetroSync ASME Training — Where Knowledge Meets Engineering Power
Dukung Produktivitas Keluarga Pekerja, PLN IP UBP Lontar dan BKKBN Provinsi Banten Sepakati PKS Pelaksanaan Program TAMASYA
Wakil Bupati (Wabup) Tangerang, Intan Nurul Hikmah terpilih sebagai Ketua Komite Olahraga Masyarakat Indonesia
PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar Bersama Wakil Presiden RI Dukung Aksi Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove Menuju Net Zero Emission 2060
BRI Branch Office Pluit Region 6/Jakarta 1 Tandatangani MoU Payroll dengan PT Lucky Mom Indonesia
Rayakan Hari Listrik Nasional dan Hari Sumpah Pemuda Tahun 2025 PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar Bawa Pulang 3 Pengharagaan HSSE Awards 2025

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 00:50

Direktur ToBe Institute Tegaskan Gelar Pahlawan untuk Soeharto Adalah Pengakuan Jasa Nyata.

Kamis, 6 November 2025 - 18:49

Wabup Intan Nurul Hikmah Tinjau RTLH di Kresek, Segera Dibedah Jadi Hunian Layak

Minggu, 2 November 2025 - 20:08

Join PetroSync ASME Training — Where Knowledge Meets Engineering Power

Minggu, 2 November 2025 - 17:50

Dukung Produktivitas Keluarga Pekerja, PLN IP UBP Lontar dan BKKBN Provinsi Banten Sepakati PKS Pelaksanaan Program TAMASYA

Minggu, 2 November 2025 - 17:34

Wakil Bupati (Wabup) Tangerang, Intan Nurul Hikmah terpilih sebagai Ketua Komite Olahraga Masyarakat Indonesia

Berita Terbaru