ADA APA DENGAN PPK KECAMATAN, FORM C1 TIDK DI TTD

Senin, 11 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SelebrityNews.id Tangerang Banten

Hari Senin 11/03/2024 Salah satu Aktivis Kabupaten Tangerang, Asep Supriyatna, angkat bicara, Menurutnya, ada temuan yang cukup meresahkan, yakni adanya dugaan C1 yang tidak ditandatangani oleh petugas KPPS disalah satu desa di dua kecamatan Kosambi dan Teluk Naga, Hal ini menimbulkan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 389 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Menurut Asep, ini merupakan pelanggaran yang serius karena berhubungan dengan proses demokrasi. Pasal 503 UU tersebut menyatakan bahwa anggota KPPS yang dengan sengaja tidak membuat dan menandatangani berita acara kegiatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00.

Mengacu pada Keputusan 66 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, hasil penghitungan suara di TPS harus ditandatangani oleh seluruh anggota KPPS serta saksi yang hadir, tutur Asep.

Terkait Hal ini pun sebelumnya telah di sampaikan nota keberatan oleh salah Timses Caleg partai ke bawaslu kabupaten tangerang namun hingga saat ini belum juga ada keberlanjutan, hal ini menjadi pertanyaan ada dugaan kelalaian yang di sengaja, dan membuat kekhawatiran karena berpotensi mempengaruhi hasil akhir pemilihan di daerah tersebut, ujar Asep.

Asep Supriyatna menegaskan pentingnya menjaga keberlangsungan demokrasi yang baik dan proses pemilihan yang bersih.

Dalam hal ini, Asep menanyakan kinerja PPK Kecamatan Kosambi, Teluk Naga dan Bawaslu, apakah keduanya telah melakukan pengawasan yang maksimal terhadap proses pemilihan di wilayah tersebut.

Asep yang juga ketua DPD Kabupaten Tangerang Front Banten Bersatu Ancam akan melakukan Aksi unjuk rasa di depan Bawaslu Kabupaten Tangerang jika hal ini didiamkan, tutupnya

 

 

Read/Dde/11/03/24

Berita Terkait

Certified to Lead with PetroSync: API 510 Training That Sets Industry Standards
Aswar Wahab, Pengusaha Dunia Akhirat Pembelajar Universitas Kehidupan dan Penjaga Asa Yatim Dhu’afa Indonesia
Understand Damage Before It Happens – Join PetroSync’s API 571 Training and Lead in Asset Integrity
Lawang Pitu dan Irang Arhad (Boomerang) Akan Tampil Memukau: Gebrak Panggung Dengan Enerjik yang Tak Terbendung
Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, menghadiri kegiatan santunan anak yatim yang digelar di Aula HAJ, Kecamatan Sepatan,
Evaluasi Kinerja Aksi Shunting Wabup Intan Dorong Sinergi Berkelanjutan
TIM INH TERUS BERGERAK BERBAGI DI HARI jum’at
Wabup Intan Nurul Hikmah Tinjau operasi minyak di pasar

Berita Terkait

Rabu, 16 Juli 2025 - 04:30

Certified to Lead with PetroSync: API 510 Training That Sets Industry Standards

Senin, 14 Juli 2025 - 17:51

Aswar Wahab, Pengusaha Dunia Akhirat Pembelajar Universitas Kehidupan dan Penjaga Asa Yatim Dhu’afa Indonesia

Senin, 14 Juli 2025 - 11:18

Understand Damage Before It Happens – Join PetroSync’s API 571 Training and Lead in Asset Integrity

Jumat, 11 Juli 2025 - 16:45

Lawang Pitu dan Irang Arhad (Boomerang) Akan Tampil Memukau: Gebrak Panggung Dengan Enerjik yang Tak Terbendung

Minggu, 6 Juli 2025 - 19:54

Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, menghadiri kegiatan santunan anak yatim yang digelar di Aula HAJ, Kecamatan Sepatan,

Berita Terbaru