LEBAK, Selebritynews.id – Anggota piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) adalah bertugas untuk memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan, penanganan pertama laporan atau pengaduan.
Pelaksanaan tugas dan fungsi SPKT meliputi dalam bentuk pembuatan Laporan Polisi, Surat Tanda Laporan Polisi, Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan barang atau Surat.Senin (11/03/2024)
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Syono.S.I.K, melalui Kapolsek Rangkasbitung AKP Pipih Iwan Hermansyah.SH, mengatakan.
“Petugas jaga SPKT Polsek Rangkasbitung telah menerima laporan dari masyarakat yang mengaku telah Kehilangan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP).Hasil dari keterangan pelapor sudah memiliki bukti dan persyaratan yang cukup untuk di buatkan surat kehilangan sehingga petugas SPKT langsung menerbitkan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan.
“Kami Polsek Rangkasbitung akan lebih mengutamakan peningkatan kualiatas pelayanan publik kepada masyarakat tentunya dengan humanis dan mengedepankan 3S (Senyum, Sapa dan Salam) agar masyarakat bisa terbantu dan terayomi oleh Polri.Tentunya memberikan pelayanan masyarakat dengan baik sebagai wujud tugas Polri sebagai Pelayan, Pelindung dan Pengayom Masyarakat,”ujar Kapolsek Rangkasbitung.
Anggota piket Ka SPKT Polsek Rangkasbitung yang melaksanakan tugas,AIPDA H.Ramdani, BRIPKA Juremi, BRIPKA Agus.ST dan BRIPKA Riki Andriana.