Berantas Narkoba, Dua Pengedar Shabu diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak

Jumat, 15 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak, Selebritynews.id – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis Shabu di daerah hukum Polres Lebak.

Dua orang pelaku RF(21) dan ST (22) warga Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berikut barang buktinya.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito, SH membenarkan hal tersebut,
“Ya Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis Shabu di daerah hukum Polres Lebak,” ujar Ngapip (15/3/2024).

“Dua orang pelaku RF(21) dan ST (22) berhasil diamankan pada Kamis ( 07/3/ 2024) sekira jam 04.00 wib di Kampung Kaloncing, Kaduagung Tengah Kec. Cibadak Kab. Lebak,” ungkapnya

“Dari kedua pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika golongan 1 jenis shabu dengan berat brutto 1 gram dan 3 (tiga) bungkus plastic bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto : 0,54 Gram , 1 (satu) pack sisa plastik klip bening, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver biru, seperangkat alat hisap shabu / bong, 1(satu) unit hp merk realme warna hijau, 1 (satu) unit Handphone merk xiaomi warna abu-abu,” terang Ngapip.

“Saat ini kami masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pemasok barang haram tersebut,” jelasnya.

“Polres Lebak di bawah Kepemimpinan AKBP Suyono, SIK menyatakan perang terhadap Narkotika dan obat-obatan terlarang karena Narkoba dapat merusak masa depan generasi penerus bangsa,” tutur Ngapip.

“Untuk mempertanyakan perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan Denda Maksimal delapan Milyar Rupiah,” tegasnya.

Berita Terkait

Kementerian PU Gelar Apel Serentak Kesiapsiagaan Nasional Hadapi Musim Penghujan, Tiga Pilar Ditekankan
Konser Gratis Lawang Pitu di Kota Tegal, Saksikan Musisi Papan Atas Berkumpul
Direktur ToBe Institute Tegaskan Gelar Pahlawan untuk Soeharto Adalah Pengakuan Jasa Nyata.
Wabup Intan Nurul Hikmah Tinjau RTLH di Kresek, Segera Dibedah Jadi Hunian Layak
Join PetroSync ASME Training — Where Knowledge Meets Engineering Power
Dukung Produktivitas Keluarga Pekerja, PLN IP UBP Lontar dan BKKBN Provinsi Banten Sepakati PKS Pelaksanaan Program TAMASYA
Wakil Bupati (Wabup) Tangerang, Intan Nurul Hikmah terpilih sebagai Ketua Komite Olahraga Masyarakat Indonesia
PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar Bersama Wakil Presiden RI Dukung Aksi Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove Menuju Net Zero Emission 2060

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 12:20

Kementerian PU Gelar Apel Serentak Kesiapsiagaan Nasional Hadapi Musim Penghujan, Tiga Pilar Ditekankan

Senin, 10 November 2025 - 11:24

Konser Gratis Lawang Pitu di Kota Tegal, Saksikan Musisi Papan Atas Berkumpul

Minggu, 9 November 2025 - 00:50

Direktur ToBe Institute Tegaskan Gelar Pahlawan untuk Soeharto Adalah Pengakuan Jasa Nyata.

Kamis, 6 November 2025 - 18:49

Wabup Intan Nurul Hikmah Tinjau RTLH di Kresek, Segera Dibedah Jadi Hunian Layak

Minggu, 2 November 2025 - 20:08

Join PetroSync ASME Training — Where Knowledge Meets Engineering Power

Berita Terbaru