Berantas Narkoba, Dua Pengedar Shabu diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak

Nurjen

Jumat, 15 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak, Selebritynews.id – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis Shabu di daerah hukum Polres Lebak.

Dua orang pelaku RF(21) dan ST (22) warga Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berikut barang buktinya.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito, SH membenarkan hal tersebut,
“Ya Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis Shabu di daerah hukum Polres Lebak,” ujar Ngapip (15/3/2024).

“Dua orang pelaku RF(21) dan ST (22) berhasil diamankan pada Kamis ( 07/3/ 2024) sekira jam 04.00 wib di Kampung Kaloncing, Kaduagung Tengah Kec. Cibadak Kab. Lebak,” ungkapnya

“Dari kedua pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika golongan 1 jenis shabu dengan berat brutto 1 gram dan 3 (tiga) bungkus plastic bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto : 0,54 Gram , 1 (satu) pack sisa plastik klip bening, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver biru, seperangkat alat hisap shabu / bong, 1(satu) unit hp merk realme warna hijau, 1 (satu) unit Handphone merk xiaomi warna abu-abu,” terang Ngapip.

“Saat ini kami masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pemasok barang haram tersebut,” jelasnya.

“Polres Lebak di bawah Kepemimpinan AKBP Suyono, SIK menyatakan perang terhadap Narkotika dan obat-obatan terlarang karena Narkoba dapat merusak masa depan generasi penerus bangsa,” tutur Ngapip.

“Untuk mempertanyakan perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan Denda Maksimal delapan Milyar Rupiah,” tegasnya.

Berita Terkait

Lonjakan Investor Kripto Tembus 19,08 Juta, Indonesia Dibidik Exchange Global
Optimalkan Pembinaan Ormas Media, DPP Forum AsMEN Sambangi Kantor Kemendagri
Hangat dan Sarat Nilai, Ariyo Wahab Nobar Bersama Anak-anak Rindang Indonesi
Cokelatin Indonesia Menembus Pasar Internasional Melalui Agro Food Jeddah 2025
Peringati Hari Bela Negara Ke-77, Kemhan Tegaskan Bela Negara Sebagai Aksi Nyata Kepedulian Sosial
Hari Bela Negara ke-77: Kemhan Gelar Upacara Khidmat dan Bazar UMKM
Bersama Kitabisa, Hisense Indonesia Salurkan Bantuan untuk Percepat Pemulihan Pasca Banjir di Sumatera
Puisi untuk wabup Tangerang dan selamat karna (Golkar) kembali kepangkuan ibu Pertiwi yang juga menjabat sebagai Wabup Tangerang

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 18:03

Lonjakan Investor Kripto Tembus 19,08 Juta, Indonesia Dibidik Exchange Global

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:11

Optimalkan Pembinaan Ormas Media, DPP Forum AsMEN Sambangi Kantor Kemendagri

Minggu, 21 Desember 2025 - 11:41

Hangat dan Sarat Nilai, Ariyo Wahab Nobar Bersama Anak-anak Rindang Indonesi

Jumat, 19 Desember 2025 - 21:46

Cokelatin Indonesia Menembus Pasar Internasional Melalui Agro Food Jeddah 2025

Jumat, 19 Desember 2025 - 21:10

Peringati Hari Bela Negara Ke-77, Kemhan Tegaskan Bela Negara Sebagai Aksi Nyata Kepedulian Sosial

Berita Terbaru