Tokocrypto Sambut Baik Aturan Baru OJK Mengenai Aset Kripto Bantu Majukan Industri

Selasa, 19 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) 3/2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), sebagai implementasi dari UU P2SK Nomor 4 Tahun 2023, yang mencakup pengawasan terhadap sektor fintech dan aset kripto.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 3/2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), yang mencakup pengawasan terhadap sektor fintech dan aset kripto.

Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). POJK 3/2024 diharapkan dapat membentuk ekosistem fintech yang terintegrasi dengan pendekatan berbasis aktivitas untuk mendukung inovasi, sambil memastikan perlindungan konsumen dan mitigasi risiko yang efektif.

CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis, menyambut baik aturan POJK 3/2024. Ia mengatakan bahwa regulasi ini merupakan langkah proaktif OJK dalam mempersiapkan program pengawasan kripto pada Januari 2025, saat proses masa transisi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah sepenuhnya selesai. OJK diketahui saat ini tengah bekerja sama dengan badan/lembaga pemerintah lainnya, seperti Bappebti dan Bank Indonesia, membentuk tim transisi untuk mengelola peralihan pengawasan aset keuangan digital.

“Meskipun aturan ini belum begitu merinci secara detail mengenai aset kripto, tetapi ini menunjukkan langkah positif OJK dalam menciptakan landasan untuk mengelola kemajuan kripto di bidang keuangan. Hal ini menandakan komitmen OJK dalam mendorong inovasi dan perkembangan teknologi keuangan di Indonesia,” kata Yudho.

Yudho berharap penerbitan POJK 3/2024 dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri aset kripto dan memberikan perlindungan bagi konsumen. Diharapkan pula regulasi ini dapat mendorong pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Manfaat Regulatory Sandbox

Salah satu aspek penting dari POJK ini adalah penyempurnaan mekanisme Regulatory Sandbox, yang merupakan fasilitas untuk menguji dan mengembangkan teknologi keuangan yang inovatif. Penyempurnaan ini dilakukan untuk memastikan bahwa inovasi dan pengembangan teknologi dilakukan secara bertanggung jawab, dengan manajemen risiko yang baik, dan mengutamakan integritas pasar serta perlindungan konsumen.

“Regulatory Sandbox menawarkan berbagai manfaat bagi industri aset kripto di Indonesia. Memberikan ruang bagi para pelaku industri untuk mengembangkan produk dan layanan baru di bidang aset kripto dengan aman dan terukur. Serta, memfasilitasi eksperimen dan pengujian teknologi baru dalam industri aset kripto,” jelas Yudho yang juga Wakil Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo).

Lebih lanjut Yudho menjelaskan Regulatory Sandbox OJK memungkinkan uji coba perdagangan aset kripto dengan underlying aset lain, seperti emas dan komoditas lainnya di Indonesia. Selain itu, pengembangan platform perdagangan aset kripto yang terintegrasi dengan sistem keuangan tradisional adalah salah contoh bagaimana Regulatory Sandbox OJK dapat mendorong inovasi dan pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia.

“Investor dapat membeli dan menjual aset kripto dengan mudah melalui platform yang sama dengan yang mereka gunakan untuk bertransaksi dengan aset tradisional. Integrasi dengan sistem keuangan tradisional dapat meningkatkan keamanan transaksi aset kripto dan mengurangi risiko penipuan. Uji coba ini juga dapat membuka peluang untuk pengembangan produk investasi baru yang menggabungkan aset kripto dengan aset tradisional,” pungkas Yudho.

Di masa depan, Regulatory Sandbox OJK diharapkan dapat menjadi katalisator bagi terciptanya ekosistem aset kripto yang kondusif dan bermanfaat bagi seluruh pihak, baik investor, pelaku industri, maupun regulator.

About Tokocrypto
Didirikan pada 2018, Tokocrypto adalah pedagang aset kripto No. 1 di Indonesia dengan lebih dari tiga juta pengguna dan nilai rata-rata transaksi harian mencapai US$20 juta, serta mendapatkan dukungan penuh dari Binance, platform global exchange No.1 di dunia.

Tokocrypto bertujuan untuk menjadi bursa aset digital terkemuka di Asia Tenggara dengan menyediakan platform yang mudah, sederhana, instan, dan aman bagi pelanggan untuk bertransaksi dengan percaya diri. Informasi lebih lanjut, kunjungi: www.tokocrypto.com.

Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Eventchy Unveils Official Jingle Sung by GMA’s The Clash Season 5 Finalist Nashy Casas
Buah dalam Kemasan Mewah: Tren Baru Konsumen Urban yang Makin Cerdas Memilih
Tomat dalam Program Diet? Inilah Cara Cerdas Menurunkan Kalori Tanpa Rasa Hambar
TOMAT SUPERFOOD: Kandungan Cherry Tomato Stevia yang Mendukung Kulit Cerah dan Awet Muda
FisTx Luncurkan ANTASENA: Teknologi Gelembung Mikro Hemat Energi untuk Akuakultur
HUT Kogabwilhan III: TNI Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis bagi Anak Papua di Pedalaman
Orient Marks 75th Anniversary with Limited-Edition Releases Showcasing Japanese Craftsmanship and Innovation
Crypto Heists Surge in 2025 – DNSBTC Best Free Cloud Mining Lets You Earn Passive Income without Taking Risks

Berita Terkait

Jumat, 22 Agustus 2025 - 14:07

Eventchy Unveils Official Jingle Sung by GMA’s The Clash Season 5 Finalist Nashy Casas

Kamis, 21 Agustus 2025 - 22:55

Buah dalam Kemasan Mewah: Tren Baru Konsumen Urban yang Makin Cerdas Memilih

Kamis, 21 Agustus 2025 - 22:12

Tomat dalam Program Diet? Inilah Cara Cerdas Menurunkan Kalori Tanpa Rasa Hambar

Kamis, 21 Agustus 2025 - 21:14

TOMAT SUPERFOOD: Kandungan Cherry Tomato Stevia yang Mendukung Kulit Cerah dan Awet Muda

Kamis, 21 Agustus 2025 - 11:43

FisTx Luncurkan ANTASENA: Teknologi Gelembung Mikro Hemat Energi untuk Akuakultur

Berita Terbaru