SelebrityNews.id | Tasikmalaya, Jawa Barat,- Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat melaksanakan acara rapat restrukturisasi kepengurusan dan anggota. Acara rapat tersebut dilaksanakan di Kantor Sekretariat DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya yang beralamat di Jl. Raya Pemda, Kampung Cintasari RT 002 RW 004 Desa Singasari Kecamatan Singaparna dan dihadiri oleh para Dewan Pembina, seluruh pengurus dan anggota DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya, (Jum’at, 22 Maret 2024).
Tujuan dari rapat tersebut bertujuan untuk malakukan restrukturisasi kepengurusan dan mengisi kekosongan pengurus di setiap Bidang yang sebelumnya telah mengundurkan diri dan diberhentikan oleh DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya sesuai dengan Pasal 7 dan 8 huruf ke 1 dan 2 Anggaran Rumah Tangga (ART) PWRI Bab IV tentang Pemberhentian Anggota yang berbunyi;
Pasal 7 ; Anggota berhenti karena ; Meninggal dunia, Atas permintaan sendiri secara tertulis dan diberhentikan.
Pasal 8 ; 1. Seorang anggota dapat diberhentikan karena terbukti melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga PWRI dan/atau dengan sengaja tidak melaksanakan kewajibannya sebagai anggota dan/atau tidak loyal kepada pimpinan. 2. Keputusan pemberhentian ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat setelah yang bersangkutan diberi teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali atas rekomendasi Dewan Pimpinan Daerah dan atau Dewan Pimpinan Cabang.
Selain itu rapat tersebut pun berdasarkan anggaran rumah tangga (ART) PWRI pada pasal 11 ayat 1 dan 2 yang berbunyi ; 1. Anggota pengurus di setiap tingkatan dapat diganti berdasarkan keputusan rapat harian menurut tingkatannya, apabila yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri secara tertulis, diberhentikan sebagai anggota dan tidak dapat mengikuti kegiatan PWRI; 2. Keputusan yang dimaksud pada ayat 1 pasal ini dikirimkan kepada pimpinan yang berhak mengeluarkan Surat Keputusan (SK) guna mendapat pengesahan. Dan sesuai dengan yang tertuang di anggaran rumah tangga pasal 35 huru ke 2 Bab X tentang rapat-rapat yang berbunyi; Rapat harian yaitu yang dihadiri oleh pimpinan di setiap tingkatan yang diadakan sewaktu-waktu bila dipandang perlu.
Selain anggaran rumah tangga (ART) PWRI diatas, rapat restrukturisasi kepengurusan DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya pun menindaklanjuti Pasal 15 anggaran dasar (AD) PWRI tentang Dewan Pimpinan Cabang berwenang ; Melaksanakan kebijaksanaan organisasi di daerahnya sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat dan Daerah PWRI; Menetapkan susunan pengurus Dewan Pimpinan Cabang; Membentuk dan mengkordinir seksi-seksi di Dewan Pimpinan Cabang; Memberikan rekomendasi kepada Dewan Pimpinan Daerah atas hasil Musyawarah Cabang tentang susunan pengurus Dewan Pimpinan Cabang; Melakukan teguran tertulis kepada anggota PWRI; dan Melaksanakan wewenang lainnya yang ditetapkan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Adapun hasil keputusan rapat restrukturisasi kepengurusan yaitu sebagai berikut; Berdasarkan Lampiran Surat Keputusan (SK) Nomor : 32.06/SK/DPP PWRI/VIII/2023 tentang Pengangkatan Dan Penetapan Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2026 sebelumnya, Wakil Ketua 1 atas nama Soni Riswandi dan Wakil Ketua 2 atas nama Momon Suparman telah resmi mengundurkan diri secara tertulis sebagai pengurus dari jabatannya tersebut diatas pada tanggal 3 Januari 2024 yang lalu atas dasar yang bersangkutan akan menjadi kepengurusan dalam pembentukan DPC PWRI Kota Tasikmalaya maka sementara masih kosong. Kedua, Sekretaris 1 yang sebelumnya atas nama M. Ali yang telah resmi mengundurkan diri secara tertulis atas dasar keinginannya pada tanggal 23 November 2023 digantikan oleh Iwan Rudiawan yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan Profesi. Sedangkan posisinya diganti oleh Masdar sebagai Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan Profesi yang sebelumnya sebagai anggota.
Selanjutnya untuk Bendahara yang sebelumnya atas nama Andri Hersinta yang telah resmi mengundurkan diri secara tertulis pada tanggal 28 Februari 2024 atas dasar keinginannya digantikan oleh A. Yudi Rustandi yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Bidang Pengkajian dan Pengembangan. Sedangkan posisinya digantikan oleh Randika yang sebelumnya menjabat sebagai anggota. Untuk Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi (OKK) yang sebelumnya di Ketua oleh Nanang Hilal Amarulloh yang telah diberhentikan pada tanggal 1 Agustus 2023 digantikan oleh Ajat Sudrajat yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi (OKK) dan diwakili oleh Andri Heri Herlian (tetap) dan Apud Mahpudin yang sebelumnya menjabat sebagai anggota. Untuk Ketua Bidang Investigasi, Advokasi Hukum Dan HAM yang sebelumnya atas nama Bayu Ahmad Sobari yang telah resmi diberhentikan sejak tanggal 9 Desember 2023 yang lalu, digantikan oleh Topan Prabowo, SH., dan diwakili oleh Budi Supriyadi serta Dudi masih dalam jabatan tetap.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Tasikmalaya Chandra F. Simatupang mengatakan, dirinya mengucapkan selamat bertugas kepada seluruh rekan-rekan pengurus yang sudah ditetapkan dan berharap untuk mulai menyesuaikan diri sesuai dengan jabatannya masing-masing. Dirinya pun berharap dengan adanya restrukturisasi kepengurusan ini kedepan DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya selama periode 2023-2026 tidak ada lagi perubahan dan diharapkan tidak ada lagi yang keluar masuk organisasi dengan alasan apapun. Selain itu dirinya pun meminta kepada OKK agar segera membuatkan surat keputusan bersama dan permohonan perubahan SK untuk di tembuskan kepada OKK DPD PWRI Provinsi Jawa Barat untuk direkomendasikan kepada OKK DPP PWRI agar segera mendapatkan pengesahan.
“Alhamdulillah, hari ini kita telah melaksanakan acara rapat harian untuk restrukturisasi kepengurusan, saya ucapkan selamat kepada para pengurus DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya yang sudah terpilih agar segera menyesuaikan diri sesuai dengan jabatannya masing-masing serta bisa bekerja sesuai dengan fungsi dan tugasnya untuk memajukan organisasi Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) di Kabupaten Tasikmalaya ini sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PWRI. Saya pun berharap dengan adanya restrukturisasi kepengurusan ini kedepan DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya selama periode 2023-2026 tidak ada lagi perubahan dan ada pengurus ataupun anggota yang keluar masuk organisasi dengan alasan apapun. Mengingat sudah banyak perjuangan dan pengorbanan bersama selama ini untuk membesarkan organisasi profesi jurnalis ini, dan Alhamdulillah sampai saat ini DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya sudah dikenal dan besar serta menjadi sorotan pihak terkait dalam kinerja yang sudah dibangun bersama-sama. Selain itu saya pun meminta kepada Ketua OKK agar segera membuat surat keputusan rapat restrukturisasi kepengurusan ini serta permohonan perubahan SK untuk ditembuskan kepada OKK DPD PWRI Provinsi Jawa Barat agar segera direkomendasikan kepada OKK DPP PWRI untuk segera mendapatkan pengesahan“, ucapnya.
Lebih lanjut Chandra pun mengatakan, “Organisasi Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) adalah salah satu Organisasi Pers yang sudah diakui secara nasional sebagai wadah jurnalis yang profesional dengan tujuan sesuai dengan di Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PWRI yaitu untuk meningkatkan kualitas profesi wartawan sebagai Wartawan Republik Indonesia, membantu wartawan untuk dapat meningkatkan wawasan dan profesionalisme kewartawanan, membantu meningkatkan taraf hidup anggota dan sebagian mitra Pemerintah dalam sosial kontrol baik dalam pembuatan kebijakan maupun ketika menjalankan kebijakan itu sendiri demi kepentingan Bangsa dan Negara. Selain itu Organisasi Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) juga berfungsi sebagai, Organisasi Profesi Wartawan Republik Indonesia, Organisasi yang membantu anggotanya untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia baik secara material dan non material, Organisasi yang berperan serta untuk mensukseskan Pembangunan Nasional dan sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Sarana komunikasi dan informasi“, tegasnya. (Ilham Rachman).