Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Jumat, 22 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Serang, Selebritynews.id – Penghasilan tidak menentu, UJ (43 tahun) sopir tembak angkutan sayuran luar kota nekad pengedar narkoba.

Baru 2 bulan berbisnis, warga Desa Cireundeu, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, dicokok Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang dibelakang rumahnya pada Kamis (21/3) sore.

“Tersangka UJ ditangkap saat sedang packing sabu di belakang rumah sambil hisap sabu,” kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan kepada media Jumat (22/3/2024).

Kapolres menjelaskan penangkapan tersangka UJ ini merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat yang mencurigai sopir tembak ini nyambi berjualan narkoba.

Berbekal dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Ricky Handani dan Katim Aipda M Marziska bergerak untuk melakukan pendalaman informasi.

“Sekitar pukul 15.30, dilakukan penangkapan dan tersangka berhasil diamankan. Dari lokasi, petugas mengamankan 30 paket sabu, timbangan digital serta 2 handphone,” terang Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka UJ mengatakan bahwa sabu yang diamankan adalah milik AW (DPO) warga Jakarta Barat. Tersangka mengaku hanya diberi tugas menjual sabu di wilayah Kabupaten Serang.

“Jadi sabu ini milik AW yang dititipkan ke tersangka UJ untuk diperjualbelikan. Bisnis haram ini diakui tersangka sudah berjalan 2 bulan,” jelasnya.

Terkait motif, tersangka UJ terpaksa melakukan bisnis narkoba karena penghasilan dari sopir tembak tidak menentu. Selain mendapatkan uang tambahan, tersangka UJ juga mengaku bisa menggunakan sabu secara gratis.

“Jadi selain mendapat keuntungan uang, tersangka juga bisa pakai sabu gratis. Biasanya tersangka menggunakan pada saat mengantar hasil pertanian ke luar kota,” kata M Ikhsan menambahkan.

Atas perbuatannya, tersangka UJ dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) UU RI No 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Berita Terkait

KLaSIKA Desak Kepastian Hukum bagi Insan Musik Indonesia
Camat kemiri Berikan Himbauan kepada Masyarakat di Bulan Ramadan
Interior Diary Unveils New Brand Identity, Focusing on Premium Home Renovations
Bupati & wakil bupati Tangerang Langsung Tancap Gas Untuk Program 100 Hari Kerja
Bupati Tangerang Keluarkan Aturan Jam Operasional Rumah Makan dan hiburan Selama Ramadhan 2025
Pimpinan DPRD Jepara Terima Audiensi Ajicakra Indonesia bersama Warga Desa Pancur
Keluarga Besar SMA Negeri 1 Pemulutan Selatan Mengucapkan Selamat dan Sukses atas di lantiknya Bupati Dan Wakil Bupati Ogan Ilir Periode 2025-2030
Keluarga Besar SMA Negeri 1 Payaraman Mengucapkan Selamat dan Sukses Atas di lantiknya Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 17:46

KLaSIKA Desak Kepastian Hukum bagi Insan Musik Indonesia

Kamis, 6 Maret 2025 - 21:08

Camat kemiri Berikan Himbauan kepada Masyarakat di Bulan Ramadan

Kamis, 6 Maret 2025 - 16:20

Interior Diary Unveils New Brand Identity, Focusing on Premium Home Renovations

Minggu, 2 Maret 2025 - 12:00

Bupati & wakil bupati Tangerang Langsung Tancap Gas Untuk Program 100 Hari Kerja

Rabu, 26 Februari 2025 - 14:20

Bupati Tangerang Keluarkan Aturan Jam Operasional Rumah Makan dan hiburan Selama Ramadhan 2025

Berita Terbaru

Event

Have you ever heard of Bustos, Bulacan?

Minggu, 9 Mar 2025 - 21:58