Satresnarkoba Polres Serang Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Selasa, 26 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Serang, Selebritynews.id – Hendak menemui konsumen, FT (42 tahun) pengedar sabu disergap personil Satresnarkoba Polres Serang beberapa langkah keluar dari halaman rumahnya pada Sabtu (23/3/2024) sekitar pukul 02.00.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 6 paket sabu. Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka diamankan di Mapolres Serang.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan penangkapan pengedar sabu ini setelah Tim Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat yang curiga pengangguran ini berjualan narkoba.

“Awalnya Tim Opsnal memperoleh informasi dari masyarakat yang mencurigai tersangka FT berjualan narkoba,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan kepada media Selasa (26/3/2024).

Dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana bergerak melakukan pendalaman informasi. Setelah mengetahui dan mendapatkan nomor handphone, petugas menghubungi tersangka berpura-pura ingin membeli sabu.

“Setelah waktu dan tempat disepakati, petugas melakukan pengintaian di sekitar rumah tersangka di Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang. Baru beberapa langkah keluar dari rumah, tersangka langsung disergap,” ujar Kapolres.

Dalam penggeledahan, petugas mendapatkan satu paket sabu dari saku celana tersangka. Penggeledahan kemudian dilanjutkan di dalam rumah dan mendapati 5 paket lainnya yang disembunyikan dalam cangkir aluminium di ruang dapur.

“Bersama barang bukti, tersangka FT kemudian digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, terang Kapolres, tersangka FT diketahui merupakan residivis yang pernah mendekam di Lapas Serang dalam kasus yang sama. Tersangka mengaku sudah 6 bulan melakukan bisnis narkoba.

“Tersangka mendapat titipan sabu dari CN (DPO) warga Muara Angke, Jakarta Barat untuk diperjualbelikan. Jadi tersangka tidak membeli tapi diminta menjual,” kata Condro Sasongko.

Kapolres mengatakan tersangka FT mengaku terpaksa ikut menjual sabu karena menganggur dan tergiur dengan upah. Selain mendapatkan upah, tersangka juga bisa menggunakan sabu gratis.

“Motifnya karena tersangka yang pengangguran ini tergiur dengan upah yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Kapolres menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti semua informasi dari masyarakat. Iapun dengan tegas mengatakan siapapun yang terlibat narkoba, akan diproses sesuai hukum meski hanya sebagai pengguna.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba ataupun miras, apapun jenisnya. Kami mengapreasiasi masyarakat yang telah memberikan informasi,” tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka FT dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI No 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.

Berita Terkait

Kades Kemiri kec. Kemiri Ajak Masyarakat Sukseskan MTQ Ke-55 Tingkat Kabupaten Tangerang di kecamatan kronjo
SBS-HMS di Tetapkan Sebagai Pemenang Pilkada malaka 2024 Oleh KPU Dengan Presentase 38 Persen
Rawabadak Selatan MAK-MAK, Panggil Pak Prabowo N’ Mas Gibran – Menantang Masak!!!
Xpress Super App and BYD: Driving Towards a Greener Future in Transport
Polres Samosir Tegakkan Disiplin : Pengawasan Penampilan, Kesehatan, dan Perilaku Personel
Disiplin Meningkat, Pelanggaran Anggota Polda Sumut Turun Signifikan di 2024
Dirjen Tanaman Pangan : Food Estate Al Zaytun sebagai Role Model Food Estate Daerah Lain di Indonesia
Padepokan Cimande Tarikolot Nusantara Hadiri Acara Puncak Taman Mangruve

Berita Terkait

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48

Kades Kemiri kec. Kemiri Ajak Masyarakat Sukseskan MTQ Ke-55 Tingkat Kabupaten Tangerang di kecamatan kronjo

Jumat, 10 Januari 2025 - 08:42

SBS-HMS di Tetapkan Sebagai Pemenang Pilkada malaka 2024 Oleh KPU Dengan Presentase 38 Persen

Rabu, 8 Januari 2025 - 22:06

Rawabadak Selatan MAK-MAK, Panggil Pak Prabowo N’ Mas Gibran – Menantang Masak!!!

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:39

Xpress Super App and BYD: Driving Towards a Greener Future in Transport

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:28

Polres Samosir Tegakkan Disiplin : Pengawasan Penampilan, Kesehatan, dan Perilaku Personel

Berita Terbaru