Bidkeu Polda Banten melaksanakan sosialisasi bidang keuangan Tahun 2024

Rabu, 27 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang, Selebritynews.id – Bidkeu Polda Baten menyelenggarakan sosialisasi bidang keuangan tentang Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2019 dan Peraturan Kapolri Tahun 2023 dengan tema *”Pedoman Penerapan Penilaian dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2024”* bertempat di Rupatama Polda Banten, pada Selasa (26/3)

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Keuangan Polda Banten Kombes Pol Retno Dwiyanti, S.E. hadir pada kegiatan selaku narasumber Dosen Politeknik Keuangan Negara STAN (Bapak Penata Tk.I Didik Kurniawan, S.S.T., M.E-Bizz., M.BA., CCSA., CRMA., CTA., ACPA., CRMO., CROP., GRCE., IIAP) dan beberapa pejabat dari Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Prov Banten, bersama Para Kasubbagrenmin Satker Polda, Kabag SDM dan kabagrenmin Polres Jajaran, serta Para Kaurkeu dan Kasikeu Satker Polda dan Polres Jajaran Polda Banten.

Dalam sambutannya Kabidkeu Polda Banten menyampaikan bahwa Polri merupakan Lembaga Pemerintah yang diwajibkan untuk menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBN yang kemudian disampaikan kepada BPK RI untuk diperiksa sebagai salah satu indikator kualitas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan pemerintah adalah mendapatkan opini BPK atas LKKL/LKBUN/LKPP.

Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah salah satu Kementerian yang mendapatkan apresiasi dari Kemenkeu RI atas pencapian opini WTP BPK selama 11 kali berturut-turut. Dalam menjaga stabilitas laporan keuangan yang andal diperlukan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK). Tujuan PIPK adalah untuk memberikan keyakinan memadai bahwa pelaporan keuangan dilaksanakan dengan pengendalian internal yang memadai.

Disampaikan oleh Kabidkeu Polda Banten bahwa sebagai langkah penerapan PIPK pada tanggal 27 Oktober 2023 Polri telah menerbitkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan di Lingkungan Polri.

Dan pada tahun 2024 Kapolri telah memerintahkan agar seluruh jajaran Polri menerapkan PIPK dan melaksanakan penilaian terhadap PIPK tersebut minimal 50% dari jumlah Satker yg ada. Pada akhirnya tahun 2025 seluruh Satker harus sudah melaksanakan penerapan PIPK.

Diakhir, Kabidkeu Polda Banten berharap:
1. melalui sosialisasi PIPK ini seluruh peserta yang hadir dapat fokus dan memanfaatkan kesempatan dengan sebaik-baiknya karena narasumber yang hadir adalah atas rekomendasi Kanwil DJPb Banten yang paham dan mengerti tentang PIPK.
2. ⁠Kegiatan ini dapat menjadi langkah nyata untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam pengelolaan keuangan di Lingkungan Polri.

Berita Terkait

Terkait Kasus Kecelakaan Kerja di PT Bandar Meriah, DPC PPMI Langkat dan Forum Buruh Madani Indonesia Akan Surati Komisi E DPRD Sumut
Saat Pekerjaan Pengaspalan Hotmix Di Kecamatan Sianjur Mula-mula, CV Pantun Jaya & Dinas PUTR Samosir Terapkan Alat Pelindung Diri
Kabel Wifi Yang melilit dan  Semrawut di Tiang PLN, Telkom, dan PJU di Duga Tidak Mengantongi Izin Kini Mendapat Sorotan Tajam, Ini Aturan dan undang undang nya.
Urgensi, Tantangan yang Dihadapi, dan Strategi Revitalisasi Bahasa Daerah
Tim Hukum Paslon KATA Kecewa Nilai Bawaslu Gianyar Tak Serius Biarkan Anggota DPRD dan Bendesa Adat Jadi Timses Petahana
Kinerja Polda Bali Diapresiasi, OTT Kades Bongkasa Dijadikan Pintu Masuk Kasus Desa Serupa di Bali
Tren Mobil Listrik, Masa Depan Otomotif yang Ramah Lingkungan
Debat Pilkada Kabupaten Tangerang: Mad Romli Tak Banyak Jawab, Irvansyah Ambil Alih
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 06:38

Terkait Kasus Kecelakaan Kerja di PT Bandar Meriah, DPC PPMI Langkat dan Forum Buruh Madani Indonesia Akan Surati Komisi E DPRD Sumut

Selasa, 12 November 2024 - 15:23

Saat Pekerjaan Pengaspalan Hotmix Di Kecamatan Sianjur Mula-mula, CV Pantun Jaya & Dinas PUTR Samosir Terapkan Alat Pelindung Diri

Selasa, 12 November 2024 - 12:08

Kabel Wifi Yang melilit dan  Semrawut di Tiang PLN, Telkom, dan PJU di Duga Tidak Mengantongi Izin Kini Mendapat Sorotan Tajam, Ini Aturan dan undang undang nya.

Selasa, 12 November 2024 - 11:48

Urgensi, Tantangan yang Dihadapi, dan Strategi Revitalisasi Bahasa Daerah

Selasa, 12 November 2024 - 11:27

Tim Hukum Paslon KATA Kecewa Nilai Bawaslu Gianyar Tak Serius Biarkan Anggota DPRD dan Bendesa Adat Jadi Timses Petahana

Berita Terbaru

Event

Apa Saja Manfaat Kunyit Asam untuk Rahim?

Rabu, 13 Nov 2024 - 04:54