Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pelaku Pengedar Pil Koplo

Rabu, 27 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Serang, Selebritynews.id – Sedang nunggu konsumen di pinggir jalan desa Kampung Sinar Kepuh, Desa Kemuning, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, AR (21 tahun) pengedar pil koplo disergap personil Satresnarkoba Polres Serang.

Dari dalam box motor Honda Beat, petugas mengamankan barang bukti 1.327 butir obat keras jenis tramadol dan hexymer. Selain mengamankan obat, petugas juga menyita uang hasil penjualan obat serta handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi.

Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko menjelaskan tersangka AR alias Ompong ditangkap pada Selasa (25/3) sekitar pukul 01.00. Kapolres mengatakan AR ditangkap setelah Tim Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat yang curiga pekerja serabutan ini berjualan narkoba.

“Awal Satresnarkoba memperoleh informasi masyarakat yang mencurigai tersangka AR berjualan narkoba,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan kepada media, Rabu (27/3/2024).

Dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana bergerak melakukan pendalaman informasi. Sekitar pukul 01.00, tersangka yang sedang duduk di motor Honda Beat menunggu Konsumen diamankan tanpa melakukan perlawanan.

“Dalam penggeledahan, petugas mengamankan 1.327 butir pil jenis tramadol dan hexymer dari dalam box motor. Petugas juga mengamankan uang hasil penjualan serta handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi,” ucap Kapolres.

Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan menambahkan, hasil pemeriksaan tersangka AR mengaku belum 1 bulan melakukan bisnis narkoba. Tersangka mendapatkan obat keras dari BG (DPO) warga Balaraja, Kabupaten Tangerang.

“Tersangka mendapatkan obat dari BG di wilayah Balaraja. Namun AR tidak mengetahui secara pasti lokasi tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan,” tambah M Ikhsan.

M Ikhsan mengatakan tersangka mengaku terpaksa berjualan obat karena tidak memiliki pekerjaan. Oleh karenanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tersangka berjualan obat keras yang tidak sembarangan diperjual belikan.

“Motifnya karena tersangka merupakan pengangguran, dan keuntungan dari berjualan obat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka AR dikenakan Pasal 435 Jo 436 UU RI No 317 Th 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

Berita Terkait

Jamaican Soul Khusus Rilis “Kita Pasti Menang” untuk Timnas Indonesia
Ayo Ikuti Perlombaan Festival Majelis Taklim Kota Bekasi
Akan ada Demo di Matak Base, Eko Ajak Mahasiswa Anambas di Jakarta untuk Lakukan Aksi Serupa di Kantor Pusat Medco
Film “Kado” Memberikan 5 Tips Meningkatkan Rasa Percaya Diri
Pesona Pernikahan Adat Minang
Energi dan Kedaulatan Negara
Hormati guru sayangi teman serta cara sederhana mengenang dan menghormati para pahlawan Upacara bendera SDN 05 OKU berlangsung khidmat
Kemiri Sehat Bersama Maesyal Dan Intan Kini Adakan Giat Perlombaan Guna Mempererat Tali silaturahmi

Berita Terkait

Selasa, 10 September 2024 - 13:06

Jamaican Soul Khusus Rilis “Kita Pasti Menang” untuk Timnas Indonesia

Selasa, 10 September 2024 - 05:22

Akan ada Demo di Matak Base, Eko Ajak Mahasiswa Anambas di Jakarta untuk Lakukan Aksi Serupa di Kantor Pusat Medco

Senin, 9 September 2024 - 20:45

Film “Kado” Memberikan 5 Tips Meningkatkan Rasa Percaya Diri

Senin, 9 September 2024 - 18:53

Pesona Pernikahan Adat Minang

Senin, 9 September 2024 - 12:47

Energi dan Kedaulatan Negara

Berita Terbaru