PANGKAL PINANG, Selasa (30/03/2024), terpantau lagi aktivitas galian C milik inisial AL kembali beroperasi dijalan baru pangkalan baru.
Dari pantauan tim media terdapat ada 2 alat berat Excavator (PC) mini berwarna orange dan bewarna biru, beraktivitas di area galian C inisial AL.
Tidak tanggung tanggung aktivitas galian C yang menggasak/mencabik cabik area hutan produksi (HP).
Aktivitas galian C tersebut berada diarea jalan yang rawan kecelakaan. Dari salah satu laporan pengendara sekitar sering kali terkejut akan ada nya keluar masuk mobil dump truck.
“Baru 3 hari ini lah jalan nya bang,” kata pengendara motor yang tinggal tidak jauh dari lokasi.
“Aduh resah sekali bang, kendaraan keluar masuk dijalan yang rawan,sering terjadi pengendara lain kaget ada nya mobil dump truck keluar masuk.” Ungkap nya.
Hal yang sama juga dikeluhkan masyarakat sekitar mengeluhkan hal tersebut.
“perih bang mata kalo mobil itu lewat, apa lagi musim panas bang, maka jalan di sini berdebu lh bang akibat galian C itu,” ungkap pengendara kepada awak media,Selasa (30/03/2024).
Saat disambangi dilokasi dari tim media seorang laki laki paruh baya kepada (red-media) ia mengakui aktivitas galian C ilegal tersebut adalah milik inisial AL.
Selain itu dirinya pun balik bertanya (red-media) maksud dan tujuan tim media ke lokasi galian C milik inisial AL, dan terkesan menghindar juga menutup nutupi apa yang ditanyakan tim media.
Sebelumnya, aktivitas galian C ini sempat terhentikan, dikarenakan beberapa kali diberitakan oleh media online dan Hari ini kembali beraktivitas seakan-akan pengusaha inisial AL ini kebal dari hukum dan APH seakan tutup mata.
Membeli tambang ilegal itu sama halnya dengan membeli barang curian atau bisa disebut penadah,” terkait aktivita penambangan galian C.
Menurutnya, tidak hanya pelaku galian C tanpa izin yang bisa dipidana, tapi juga para penadah yang membeli hasil galian C ini. Karena apa, galian C inikan ilegal, otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal.
“Sesuai pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewakan dari hasil kejahatan itu bisa dipidana. Nah, itulah kategori dari penadah, ancaman hukumannya bisa 4 tahun kurungan penjara,Pemasuk-Penadah Bahan Galian C Ilegal Bisa Dipidana 5 Tahun dan Denda Rp100 Miliar!.
Hal ini menjadi perhatian husus media agar mengupas lebih dalam beroperasi nya aktivitas galian C tersebut dengan mengupayakan meminta tanggapan kepada kepolisian resor (Kapolres) Bangka Tengah, provinsi Kepulauan Bangka Belitung, AKBP.Dwi Budi murtiono selaku pemaku wilayah hukum teritorial yang dipundaknya.