Menjelang Idul Fitri 1445 H , Dewan Pers Larang Wartawan dan Organisasi Pers Minta THR Ke Seluruh Instansi !!!

Senin, 1 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selebritynews.id | Jawa Barat,- Demi menjaga integritas profesi wartawan, Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S., kembali mengeluarkan surat edaran yang melarang bagi setiap wartawan maupun organisasi pers meminta-minta THR kepada seluruh instansi atau pihak-pihak terkait lainnya baik pemerintahan maupun swasta.

Melalui surat edaran Dewan Pers nomor : 364/DP/K/III/2024 perihal Imbauan Dewan Pers Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H yang dikeluarkan pada tanggal 28 Maret 2024 yang ditembuskan kepada Panglima TNI, Kapolri, Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Informatika, Pimpinan BUMN/BUMD, Pimpinan Perusahaan, Karo Humas dan Protokoler Pemprov, Pemkab dan Pemkot se-Indonesia dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika se-Indonesia menghimbau, kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), permintaan barang, permintaan sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan oleh yang mengatasnamakan media baik dari organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan yang isinya sebagai berikut ;

Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 H yang akan jatuh pada 10-11 April 2024 ini, Dewan Pers menghimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), permintaan barang, permintaan sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan oleh yang mengatasnamakan media baik dari organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan. Hal ini menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh para oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, ataupun media.

Sikap Dewan Pers ini dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan. Juga untuk mendukung upaya pemberantasan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Dewan Pers tidak bisa menolerir adanya praktek buruk dimana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang semakin banyak bermunculan pada saat ini meminta-minta sumbangan, bingkisan ataupun THR.

Pemberian THR kepada wartawan adalah menjadi kewajiban setiap perusahaan pers kepada pegawai/wartawannya. Bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media ataupun sebuah organisasi wartawan menghubungi Bapak/Ibu, wajib untuk menolaknya. Apabila mereka meminta dengan cara memaksa, memeras, dan/atau bahkan mengancam, sebaiknya mencatat identitas atau nomor telepon atau alamat mereka dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Selain itu Bapak/Ibu bisa melaporkannya ke Dewan Pers.

Diakhir surat imbauan tersebut, dijelaskan bahwa keputusan ini dibuat dalam rangka menjaga integritas wartawan Indonesia dan menjaga kemerdekaan pers dari pengaruh negatif oknum yang mengatasnamakan media atau wartawan serta dalam rangka meningkatkan mutu kehidupan pers nasional. (Chandra Foetra S).

Berita Terkait

Pekerjaan Galian Pipa PDAM (Air Minum Siap Saji) Di Kelurahan Way Dadi Baru Sudah Memakan Korban Karena Tidak Sesuai SOP
Ada Hal Menarik Dalam Musdes Desa Tegalwatu Kecamatan Tiris Tahun Anggaran 2025, Ini Faktanya. 
Satgas Pelajar Kota Bogor Selenggarakan Mentoring Penguatan Profil Pelajar Pancasila
Komando Satgas AMP Sahabat Cak Syam Lira, Siapkan Nomor watshap untuk Pengaduan dugaan pelanggaran Pilkada 2024
Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Ario Bimo Nandito Ariotedjo Hadiri Event Aquabike Jetski World Championship 2024 
Pengembangan Bakat Remaja: Urgensi, Tips, dan Tantangannya
Menangkan Paslon HIRO, Bidnaker DPW PKS Sumut Gelar Konsolidasi Bersama Forum Buruh Madani Indonesia dan Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia
Sosialisasi Pendidikan Pemilihan Pilkada di Adakan FKPPI 1320 Probolinggo Raya.

Berita Terkait

Senin, 18 November 2024 - 23:52

Pekerjaan Galian Pipa PDAM (Air Minum Siap Saji) Di Kelurahan Way Dadi Baru Sudah Memakan Korban Karena Tidak Sesuai SOP

Senin, 18 November 2024 - 19:50

Ada Hal Menarik Dalam Musdes Desa Tegalwatu Kecamatan Tiris Tahun Anggaran 2025, Ini Faktanya. 

Senin, 18 November 2024 - 19:14

Satgas Pelajar Kota Bogor Selenggarakan Mentoring Penguatan Profil Pelajar Pancasila

Senin, 18 November 2024 - 11:14

Komando Satgas AMP Sahabat Cak Syam Lira, Siapkan Nomor watshap untuk Pengaduan dugaan pelanggaran Pilkada 2024

Senin, 18 November 2024 - 08:25

Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Ario Bimo Nandito Ariotedjo Hadiri Event Aquabike Jetski World Championship 2024 

Berita Terbaru