Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Selasa, 2 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG, Selebritynews.id – Setahun lebih mendekam di Lapas Serang tidak membuat AN (28 tahun) berhenti berbisnis narkoba. Residivis warga Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang ini kembali ke bisnis lama.

Namun baru sebulan kembali menggeluti bisnis haram, AN yang bebas hukuman pada awak 2023 kembali dicokok petugas. Tersangka pengedar ini ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di rumahnya.

“Tersangka AN yang baru bebas dari hukuman ditangkap di rumahnya pada Jum’at (15/3/2024) sekitar jam 22.30 WIB,” ungkap Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada media, Senin (1/4/2024).

Kapolres menjelaskan tersangka ditangkap setelah Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Ricky Handani mendapat laporan dari masyarakat.

“Awalnya Tim Opsnal memperoleh informasi dari masyarakat yang mencurigai tersangka AN kembali berjualan narkoba,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan.

Dari informasi tersebut, Tim Opsnal bergerak melakukan pendalaman informasi. Sekitar pukul 22.30, tersangka yang sedang tiduran dalam kamar diamankan tanpa melakukan perlawanan.

“Dalam penggeledahan, petugas mengamankan 9 paket sabu yang disembunyikan diantara tumpukan kayu di belakang rumahnya. Petugas juga mengamankan timbangan digital serta handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi,” ucap Kapolres.

Sementara Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan menambahkan, hasil pemeriksaan tersangka AN mengaku belum 1 bulan melakukan bisnis narkoba. Tersangka mendapatkan sabu dari DA (DPO) warga yang ditemui di sekitar Roxy, Jakarta Barat.

“Tersangka mendapatkan obat dari DA di daerah Roxy. Namun AN tidak mengetahui secara pasti lokasi tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan,” tambah M Ikhsan.

M Ikhsan mengatakan tersangka merupakan residivis dan mengaku terpaksa berjualan sabu karena sulit mendapatkan pekerjaan. Oleh karenanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tersangka berjualan sabu.

“Motifnya karena tersangka merupakan pengangguran, dan keuntungan dari berjualan sabu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka AN dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI No 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Berita Terkait

Jamaican Soul Khusus Rilis “Kita Pasti Menang” untuk Timnas Indonesia
Ayo Ikuti Perlombaan Festival Majelis Taklim Kota Bekasi
Akan ada Demo di Matak Base, Eko Ajak Mahasiswa Anambas di Jakarta untuk Lakukan Aksi Serupa di Kantor Pusat Medco
Film “Kado” Memberikan 5 Tips Meningkatkan Rasa Percaya Diri
Pesona Pernikahan Adat Minang
Energi dan Kedaulatan Negara
Hormati guru sayangi teman serta cara sederhana mengenang dan menghormati para pahlawan Upacara bendera SDN 05 OKU berlangsung khidmat
Kemiri Sehat Bersama Maesyal Dan Intan Kini Adakan Giat Perlombaan Guna Mempererat Tali silaturahmi

Berita Terkait

Selasa, 10 September 2024 - 13:06

Jamaican Soul Khusus Rilis “Kita Pasti Menang” untuk Timnas Indonesia

Selasa, 10 September 2024 - 05:22

Akan ada Demo di Matak Base, Eko Ajak Mahasiswa Anambas di Jakarta untuk Lakukan Aksi Serupa di Kantor Pusat Medco

Senin, 9 September 2024 - 20:45

Film “Kado” Memberikan 5 Tips Meningkatkan Rasa Percaya Diri

Senin, 9 September 2024 - 18:53

Pesona Pernikahan Adat Minang

Senin, 9 September 2024 - 12:47

Energi dan Kedaulatan Negara

Berita Terbaru