Tiga Pelaku Pengedar Narkoba Diciduk Satresnarkoba Polres Serang

Selasa, 2 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Serang, Selebritynews.id – Tiga pengedar narkoba yang masih satu jaringan digulung Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang pada akhir Maret kemaren.

Ketiganya diringkus di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Serang dan Tangerang dengan barang bukti 20 paket sabu berbagai ukuran, 3 timbangan digital serta handphone.

Ketiga pengedar sabu yang ditangkap SU (31 tahun) warga Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, MP alias Ari (24 tahun) warga Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang dan MF (28 tahun) warga Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan terungkapnya kasus peredaran narkoba ini diawali dengan tertangkapnya tersangka SU di pinggir jalan di Desa Kopo, Kecamatan Kopo Kabuapten Serang pada Selasa (5/3) dini hari.

“Tersangka SU yang berprofesi sebagai sopir angkutan pasir disergap saat akan mengedarkan sabu ke sesama sopir. Dari saku celana ditemukan 3 paket sabu,” terang Kapolres kepada media, Selasa (2/4/2024).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku jika 3 paket sabu diamankan didapat dari tersangka MP. Atas pengakuan itu, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Ricky Handani langsung mengejar dan berhasil menangkap MP.

“Tersangka MP berhasil diamankan di rumahnya di Desa Tanjakan Mekar, Kecamatan Ranjeng sekitar pukul 18.00, dengan barang bukti 8 paket sabu,” kata Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan.

Seperti halnya SU, tersangka MP pun mengaku dan mendapatkan sabu dari MF yang juga warga Kabupaten Tangerang. Tanpa buang waktu, Tim Opsnal langsung bergerak dan berhasil menangkap MF di rumah kontrakannya di Tangerang sekitar pukul 22.00.

“Dari rumah kontrakan tersangka MF ini, Tim Opsnal berhasil mengamankan 9 paket sabu berbagai ukuran dalam tas yang disembunyikan di ruang dapur,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka MF mengatakan jika paket yang ada pada dirinya serta yang telah dijual didapat dari FD (DPO) warga Jakarta Barat. Tersangka mengaku tidak membeli namun dititipi untuk diperjualbelikan.

“MF tidak membeli tapi menerima sabu dari FD (DPO) untuk diperjualbelikan. Dari bisnis haram tersebut MF hanya menerima upah,” kata Kapolres.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) UU RI No 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Berita Terkait

Evaluasi Kinerja Aksi Shunting Wabup Intan Dorong Sinergi Berkelanjutan
TIM INH TERUS BERGERAK BERBAGI DI HARI jum’at
Wabup Intan Nurul Hikmah Tinjau operasi minyak di pasar
Kades Klebet dampingi Camat kemiri Pletakan batu pertama di mushola albarokah
Camat kemiri bersama KSB Madani Kunjungi Rumah magfiroh yang memiliki anak pengidap tumor
Pondok Pesantren Yayasan Assalam kemiri,SMP & SMK Mutiara Bangsa Kemiri Tangerang melaksanakan pemotongan hewan qurban Bersama TIM INH Bergerak
Wakil Bupati Tangerang Turun langsung menyerahkan bantuan pemberian makanan tambahan (PMT)
Camat Kurnia S.STP.M.Si dampingi Wakil Bupati Tangerang Di Desa Rancagede tanam pohon produktif

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 20:14

Evaluasi Kinerja Aksi Shunting Wabup Intan Dorong Sinergi Berkelanjutan

Jumat, 20 Juni 2025 - 23:57

TIM INH TERUS BERGERAK BERBAGI DI HARI jum’at

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:51

Wabup Intan Nurul Hikmah Tinjau operasi minyak di pasar

Minggu, 15 Juni 2025 - 12:42

Kades Klebet dampingi Camat kemiri Pletakan batu pertama di mushola albarokah

Kamis, 12 Juni 2025 - 09:06

Camat kemiri bersama KSB Madani Kunjungi Rumah magfiroh yang memiliki anak pengidap tumor

Berita Terbaru