Pemalang,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang tidak main-main dalam memberantas agen elpiji nakal di wilayahnya. Bagi agen elpiji yang terbukti melanggar aturan, Pemkab Pemalang siap mencabut izin usahanya.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Diskoperindag Kabupaten Pemalang, Fera Djoko Susanto, saat monitoring dan evaluasi ketersediaan gas elpiji 3 kg di Pangkalan Desa Pamutih dan Blendung, Kecamatan Ulujami, Rabu (17/4/2024).
“Kami melakukan sidak sekaligus edukasi, dan kalau memang terindikasi ada kesengajaan unsur penimbunan, akan kita proses sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Fera.
Selain itu, kata Fera jika ditemukan adanya dugaan kuat mereka melanggar ketentuan perundangan, nanti izinnya akan dicabut dan akan diserahkan kepada pihak kepolisian maupun kejaksaan.
“Karena gas 3 kg ini komoditas yang disubsidi oleh pemerintah,” sambungnya.
Fera berharap bahwa kegiatan ini akan memberikan manfaat kepada masyarakat, UMKM dan pelaku-pelaku yang terkait dengan gas elpiji untuk kembali menyadari bahwa ini barang komoditas, yang mendapat subsidi pemerintah sehingga penggunaannya pun harus mengikuti peraturan dari pemerintah.
“Mohon kesadarannya dan komitmen bersama baik pengecer, pangkalan, agen dan masyarakat bahwa itu barang komoditas yang mendapat subsidi dari pemerintah dan penggunaannya harus sesuai peraturan,” tukasnya.
Diketahui bahwa jumlah agen gas elpiji di Pemalang ada 24 dan pangkalan berjumlah 1.740