Wakil Ketua DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya Ingatkan Seluruh Pengurus Dan Anggota Untuk Tetap Taat KEJ Dan Menjaga Marwah Organisasi!!!

Rabu, 1 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selebritynews.id | Tasikmalaya, Jawa Barat,- Wakil Ketua sekaligus Ketua Bidang Etika dan Profesi Jurnalis Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat Halim Saepudin, mengingatkan seluruh pengurus dan anggotannya agar mentaati kode etik jurnalistik (KEJ) dan menjaga nama baik serta Marwah Organisasi dalam menjalankan tugas dan fungsi jurnalis nya. Menurutnya, Kode Etik Jurnalistik (KEJ) berisi segala hal yang menjadi pertimbangan, perhatian, atau penalaran moral profesi wartawan. Selain itu, isi etikanya juga mengatur hak dan kewajiban dari kerja kewartawanan. 11 Pasal Kode Etik Jurnalistik ialah ikrar yang bersumber pada hati nurani wartawan dalam melaksanakan kemerdekaan mengeluarkan pikiran yang dijamin sepenuhnya oleh Pasal 28 UUD 1945 yang merupakan landasan konstitusional wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Saya selaku Wakil Ketua 1 sekaligus Ketua Bidang Etika dan Profesi Wartawan DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya, mengingatkan dengan tegas kepada seluruh pengurus dan anggota DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya untuk tetap mentaati Kode Etik Jurnalistik dan menjaga nama baik serta marwah organisasi dan profesi sebagai seorang jurnalis dalam setiap menjalankan tugas dan fungsi nya. Kode Etik Jurnalistik (KEJ) ialah ikrar yang bersumber pada hati nurani wartawan dalam melaksanakan kemerdekaan mengeluarkan pikiran yang dijamin sepenuhnya oleh Pasal 28 UUD 1945 yang merupakan landasan konstitusional wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya“, tegas Halim, (Rabu, 01 Mei 2024).

Lebih lanjut Halim pun menerangkan, “Sebagai wartawan mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) adalah wajib, sebagai pedoman operasional wartawan dalam menjalankan profesinya. Ada 11 Pasal Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang wajib dipatuhi oleh setiap wartawan antara lain sebagai berikut: Pasal 1, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk. Pasal 2, wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Pasal 3, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Pasal 4, wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. Pasal 5, wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan. Pasal 6, wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap. Pasal 7, wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan. Pasal 8, wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani. Pasal 9, wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik. Pasal 10, wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa. Dan yang terakhir Pasal 11, wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional“, paparnya.

Wakil Ketua sekaligus Ketua Bidang Etika dan Profesi Wartawan DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya Halim Saepudin pun mengatakan, “Meskipun sudah Kode Etik Jurnalistik (KEJ) wajib ditaati oleh seluruh pekerja pers, namun kenyataan di lapangan, masih ada oknum wartawan yang melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) baik sengaja ataupun tidak disengaja. Hal tersebut sangat memprihatinkan, karena profesi wartawan itu wajib mengerti dan bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sangat vital bagi wartawan, karena Kode Etik Jurnalistik (KEJ) berfungsi untuk melindungi wartawan atau jurnalis dalam melaksanakan fungsi, tugas, hak, dan kewajibannya. Kode Etik Jurnalistik (KEJ) setidak-tidaknya memiliki lima fungsi, yaitu: a. Melindungi keberadaan seseorang profesional dalam berkiprah di bidangnya, b. Melindungi masyarakat dari malapraktik oleh praktisi yang kurang profesional, c. Mendorong persaingan sehat antarpraktisi, d. Mencegah kecurangan antar rekan profesi dan e. Mencegah manipulasi informasi oleh narasumber. Kode Etik Jurnalistik (KEJ) bagi wartawan dan perilaku wartawan menjadi bagian sangat penting ditaati untuk menjaga kepercayaan publik sehingga tercipta integritas baik untuk pribadi sebagai jurnalis maupun media massa. Terlebih di tengah gempuran era digital saat ini, yang menuntut kecepatan wartawan atau media dalam memproduksi dan mempublikasikan berita“, ungkapnya.

Selain mengingatkan seluruh pengurus dan anggotnya, Halim Saepudin pun mengingatkan kepada seluruh pengurus dan anggota DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya untuk menjaga nama baik serta marwah organisasi PWRI sebagai salah satu organisasi profesi yang menaungi wartawan Republik Indonesia yang harus tetap dijaga marwahnya, karena ada aturan-aturan yang mengikat yang harus ditaati serta jangan sampai disalah gunakan untuk kepentingan-kepentingan pribadi sehingga mencoreng nama baik dan marwah organisasi.

Selain mentaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ), saya pun mengingatkan kembali dengan tegas kepada seluruh rekan-rekan pengurus dan anggota DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya untuk tetap menjaga nama baik serta marwah organisasi PWRI sebagai salah satu organisasi atau tempat naungan kita semua sebagai Wartawan Republik Indonesia. Ada aturan-aturan yang harus ditaati agar marwah PWRI tetap terjaga, jangan sampai ada oknum pengurus ataupun anggota DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya yang memanfaatkan organisasi ini untuk kepentingan-kepentingan pribadi sehingga mencoreng nama baik organisasi, apalagi hal-hal yang bersentuhan dengan hukum, jika ada, maka saya sebagai Wakil Ketua sekaligus Ketua Bidang Etika dan Profesi Wartawan DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan kewenangan saya dan AD/ART PWRI“, tutupnya. (Ilham Rachman).

Berita Terkait

GRIB Jaya Kabupaten Probolinggo Dukung Penuh Polri Untuk Berantas Judi Online Sampai Tuntas 
ERLES : Pengacara Membela Hak & Kewajiban Mulia, Orangtua Rentah Cristin, di rusak harkat dan martabat sebagai Warga Negara Indonesia terpukul jiwa psikologis nya!!, “Oknum Pengacara dan Siapapun Pengadilan Persidangan nya Mohon – Observ back kepada cermat tupoksionalisme profesional pihak-pihak kerugian adab Ihsan membentuk kehidupan
MSN : Natal 2024 Dalam Mempererat Tali Persaudaraan dan Kebersamaan di Keluarga Maupun Sesama
Brigjen TNI G Eko Sunarto, S.Pd., M.Si, Direktur Bela Negara Ditjen Pothan Kementerian Pertahanan RI Mengucapkan Selamat Memperingati Hari Bela Negara 2024
Ardadedali Archery Club: Panahan Bergengsi, Dedikasi TNI, dan Harapan untuk Bangsa
Kecam Tindakan Kekerasan Terhadap Pekerja Perempuan, Forum Buruh Madani Indonesia Minta Hukum Tetap Ditegakkan
PJ Bupati beri Support Pelaksanaan Semoga Sukses. persiapan konferkab PWI OKU
Pemusnahan Bersama Barang Hasil Penindakan BEA CUKAI Wilayah Sumatera Bagian Timur

Berita Terkait

Sabtu, 21 Desember 2024 - 08:27

GRIB Jaya Kabupaten Probolinggo Dukung Penuh Polri Untuk Berantas Judi Online Sampai Tuntas 

Jumat, 20 Desember 2024 - 08:51

ERLES : Pengacara Membela Hak & Kewajiban Mulia, Orangtua Rentah Cristin, di rusak harkat dan martabat sebagai Warga Negara Indonesia terpukul jiwa psikologis nya!!, “Oknum Pengacara dan Siapapun Pengadilan Persidangan nya Mohon – Observ back kepada cermat tupoksionalisme profesional pihak-pihak kerugian adab Ihsan membentuk kehidupan

Jumat, 20 Desember 2024 - 07:42

MSN : Natal 2024 Dalam Mempererat Tali Persaudaraan dan Kebersamaan di Keluarga Maupun Sesama

Kamis, 19 Desember 2024 - 18:39

Brigjen TNI G Eko Sunarto, S.Pd., M.Si, Direktur Bela Negara Ditjen Pothan Kementerian Pertahanan RI Mengucapkan Selamat Memperingati Hari Bela Negara 2024

Rabu, 18 Desember 2024 - 20:23

Kecam Tindakan Kekerasan Terhadap Pekerja Perempuan, Forum Buruh Madani Indonesia Minta Hukum Tetap Ditegakkan

Berita Terbaru