Palembang, Selebritynews.id – Tanggal 01 Mei 2024 diperingati Hari Buruh Internasional atau biasa disebut May Day, di Indonesia peringatan Hari Buruh juga ditetapkan sebagai hari libur nasional. Hari buruh diperingati di seluruh dunia untuk menghormati perjuangan pekerja dalam mendapatkan hak-hak yang adil, dan perlindungan kerja yang layak. Kamis (02/05/2024).
Perlindungan dan keadilan bagi buruh harus menjadi perhatian bersama, karena buruh atau pekerja ini memiliki peran besar untuk negara. Bukan hanya sebagai penggerak ekonomi, buruh juga merupakan pelaku utama dalam pembangunan di Indonesia.
Menanggapi Hari Buruh, Bakal Calon Gubernur (BalonGub) Ir. Hj.Holda M.Si yang juga merupakan Ketua Komisi IV DPRD provinsi Sumsel menekankan pentingnya perlindungan bagi semua jenis buruh dan mendorong terciptanya keadilan untuk semua buruh di Indonesia.
“Perlindungan terhadap buruh sangat penting di tengah banyaknya tantangan global saat ini, salah satu yang harus menjadi perhatian pemerintah khususnya Kepala Daerah yakni mengenai tingkat pengangguran global yang semakin mengkhawatirkan,” Ujar BalonGub yang usung Ekonomi Green sebagai program kerjanya, Rabu (01/05).
Terkait perlindungan untuk buruh, Holda menilai hal tersebut dapat mengurangi kesenjangan sosial yang terus meningkat, perlindungan bagi buruh tidak cukup hanya dengan jaminan kesehatan dan upah dari pemberi kerja tapi juga mendorong pemberi kerja untuk memberikan kesejahteraan tambahan kepada buruh seperti bonus untuk pekerja yang berprestasi.
“Pemerintah harus bisa memastikan pemberi kerja disiplin menyiapkan perlindungan jaminan masa tua untuk buruh atau pekerja, untuk menyelesaikan pengangguran di Indonesia yang masih cukup tinggi perlu kerja bersama seluruh stakeholder terkait, terutama Pemerintah. Jika tidak ada perbaikan, jumlah pengangguran di Indonesia bisa terus meningkat, dan dapat menjadi masalah yang serius bagi pemerintah dalam pembangunan,” Terangnya.
Sebagai sosok wanita Kartini di Parlemen, Holda juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap buruh perempuan di tempat kerja karena kesenjangan gender di lingkungan kerja, termasuk maraknya kekerasan seksual.
“Perlindungan terhadap hak-hak perempuan harus diatur dalam perjanjian kerja dan peraturan perusahaan. Penting juga adanya kesetaraan dalam upah kerja, dan peluang peningkatan karir yang sama bagi pekerja perempuan,” Pungkasnya. (Suriah)