Kejati Bali OTT Oknum Bendesa Adat ‘Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

Minggu, 5 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumaterautara-Selebritynews.id |

Kejati Bali Melakukan operasi tangkap tangan terhadap oknum Bendesa Adat yang diduga melakukan pemerasan investasi.


“Menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke Kejaksaan Tinggi Bali serta komitmen Pemerintah dalam memberantas praktek-praktek mafia investasi dan mafia tanah, pada Kamis tanggal 2 Mei 2024 Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap KR dan mengamankan AN (seorang pengusaha) serta dua orang lainnya yang bersama pelaku di Resto Cassa Eatry Jl. Raya Puputan Nomor 178 Renon-Denpasar Timur Kota Denpasar Provinsi Bali,” ungkap Kajati Bali Ketut Sumedana, Jumat (3/5).

Ketut menyebut pelaku diduga telah melakukan pemerasan yang dilakukan oleh KR kepada AN terkait investasi yang akan dilakukan oleh AN didaerah Desa Adat Berawa, KR adalah pejabat Bendesa Adat Berawa Kabupaten Badung.

“Bahwa salah satu syarat proses investasi yang dilakukan oleh AN harus mendapatkan persetujuan dan tanda tangan dari KR agar proses transaksi investasi dapat diproses lebih lanjut, oleh karena itu KR meminta uang kepada AN sebesar Rp.10.000.000.000 sebagai syarat agar proses transaksi disetujui oleh KR, yang kemudian pada bulan Maret AN menyerahkan uang sebesar Rp.50.000.000 kepada KR di starbuck Café daerah Kuta, selanjutnya penyerahan kedua sebsar Rp.100.000.000 hari ini,” ujarnya.

Lanjut Ketut, bahwa pertemuan AN dengan KR tersebut merupakan penyerahan sejumlah uang yang merupakan bagian dari permintaan KR kepada AN.

Adapun Barang Bukti yang diamankan adalah;

– Bundelan kresek Kantong warna kuning berisi amplop yang didalmnya terdapat uang
sebesar Rp.100.000.000,- (serratus juta rupiah);
– kendaraan Toyota Portuner
– dan Barang Bukti elektronik berupa 2 buah Handphone; (yang masih diverifikasi);

Kejaksaan Tinggi Bali mengambil langkah-langkah tegas terhadap pelaku, dimaksudkan :

1. Untuk menjaga iklim investasi baik investor diluar dan dalam negeri di Bali merasa
nyaman dan sehat

2. Untuk menjaga nama baik Bali dimata investor diluar negeri

3. menjaga Marwah desa adat di Bali agar tidak disalahgunakan oleh oknum untuk
kepentingan Pribadi, dll.

Dodi Antoni/Ayfi

Berita Terkait

Soal Ketenagakerjaan, Forum Buruh Madani Indonesia Tetapkan Kemitraan dan Dukungan ke DPW PKS Sumut Melalui Fraksi PKS di DPRD Sumut
Peran Media Siber Nusantara dan Medsos Dalam Semangat Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
PT PLN IP UBP Banten 3 Lontar Beri Bantuan Operasi Katarak untuk Masyarakat Kecamatan Kemiri & Kecamatan Kronjo
SMA Negeri 1 Indralaya Mengucapkan Dirgahayu Kabupaten Ogan Ilir yang ke 21 Tahun
Jelang Libur Nataru Polres Probolinggo Pastikan Uji Kelayakan Seluruh kendaraan Jip Yang Akan di Gunakan Untuk Wisatawan Bromo.
Bagian Bidang Kesejahteraan Rakyat Mengucapkan Dirgahayu Kabupaten Ogan Ilir Yang Ke-21 Tahun
Bidang Hukum Setda Kabupaten Ogan Ilir Mengucapkan Dirgahayu Ogan Ilir Ke-21 Tahun
Diduga Camat Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan Tilep Sisa Anggaran Kegiatan JATI AGUNG FAIR Dan Musrenbang Bulan Februari 2024

Berita Terkait

Kamis, 12 Desember 2024 - 06:34

Soal Ketenagakerjaan, Forum Buruh Madani Indonesia Tetapkan Kemitraan dan Dukungan ke DPW PKS Sumut Melalui Fraksi PKS di DPRD Sumut

Kamis, 12 Desember 2024 - 06:12

Peran Media Siber Nusantara dan Medsos Dalam Semangat Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 10:09

PT PLN IP UBP Banten 3 Lontar Beri Bantuan Operasi Katarak untuk Masyarakat Kecamatan Kemiri & Kecamatan Kronjo

Rabu, 11 Desember 2024 - 08:40

SMA Negeri 1 Indralaya Mengucapkan Dirgahayu Kabupaten Ogan Ilir yang ke 21 Tahun

Selasa, 10 Desember 2024 - 18:19

Jelang Libur Nataru Polres Probolinggo Pastikan Uji Kelayakan Seluruh kendaraan Jip Yang Akan di Gunakan Untuk Wisatawan Bromo.

Berita Terbaru