Ali Warga Desa Mandarsyah Mafia BBM Solar Bersubsidi Diduga Kebal Hukum a

Sabtu, 11 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

{

{"data":{"pictureId":"a0fa124f248b49c1bdd45c3ba1adb28e","appversion":"2.9.0","stickerId":"","filterId":"","infoStickerId":"","imageEffectId":"","playId":"","activityName":"","os":"android","product":"retouch","exportType":"image_export","editType":"image_edit"},"source_type":"vicut","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"source_type":"vicut","client_key":"aw889s25wozf8s7e","picture_template_id":""}"}

Batubara-Selebritynews.id |

Ali warga Desa Mandarsyah-Kuala Tanjung Kabupaten Batubara dengan menggunakan Mobil L300 jenis Pickup mengambil BBM Solar bersubsidi di SPBU-SPBU yang berada di Wilkum Polres Batubara,Jumat 10/05/2024.

Terpantau dua unit Mobil L300 pickup dengan bak ditutupi terpal sedang mengisi bahan bakar solar dengan durasi yang tidak singkat di salah satu SPBU yang ada di wilayah Hukum Polres Batubara.

Setelah dilakukannya pemantauan terhadap bak Mobil L300 pickup tersebut ternyata yang ditutupi terpal adalah jerigen dengan jumlah yang cukup banyak,saat tim melakukan konfirmasi kepada salah satu anggota Mafia BBM Solar Bersubsidi tersebut mengatakan

“Hampir setiap malam kami mengambil solar di SPBU dan pemilik usaha ini bang Ali” ucap supir.

Diam-diam awak media mengikuti Mobil L300 Pick up tersebut dan mobil berhenti disebuah gudang yang ada di Desa Mandarsyah – Kecamatan Kuala Tanjung Kabupaten Batubara tepatnya di belakang Kantor Kepala Desa Mandarsyah.

Dalam hal ini Ali telah melanggar UU Migas Pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar”.

Informasi yang di dapat awak media bahwa ali sudah lama menjalankan kegiatan di duga ilegal tersebut dan ali juga bertempat tinggal tidak jauh dari lokasi gudang berhubung rumah yang ada di samping gudang tempat penyimpanan solar tersebut adalah rumah orang tua kandung Ali.

Salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan kalau Ali merasa sudah kebal hukum diduga ada Aparat Penegak Hukum (APH) yang membekingi ya,dan hal ini harus disampaikan kepada Kapolres Batubara AKBP. Taufik Hidayat Thayeb,SH,SIK agar para pelaku pelanggaran UU Migas tersebut segera ditangkap,ungkap Narsum.

Awak media coba mengkonfirmasi tentang Mafia Solar (Ali) kepada Kasat Reskrim Polres Batubara AKP. Irfan melalui telepon seluler tapi tidak diangkat dan pesan chat yang dikirimkan belum dibaca sampai berita ini diterbitkan balasan belum didapat.

Amin Harahap (Wakaperwil Sumut)

Berita Terkait

BNB Soars 6%—Could BTC Miner’s Cloud Contracts Guarantee You 7% Daily?
ASUENE APAC Wins Grand Prize at “Petronas FutureTech 4.0×AWS Startup Innovation Challenge” for Pioneering Net-Zero Solutions from Japan
The Company Philippines – Makati Launches With EOR Services for Australian Firms
Boost Gio – Rising Singapore Motivational Speaker
Pentingnya Kolaborasi untuk Perlindungan Anak di Era Digital: Yayasan Rindang Indonesia Sambangi Kantor Google Indonesia
FORUM SILATURAHMI ORMAS, LEMBAGA, DAN MEDIA (FORSIL) KECAMATAN KEMIRI Tangerang, 23 Juli 2025
Kota Bekasi Menuju Kota Paling Toleran di Indonesia
PROGRAM WAKIL BUPATI TANGERANG YANG BERTEMAKAN INH BERBAGI MAMPU MEMBUAT MASYARAKAT KABUPATEN TANGERANG BANGGA

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 20:19

BNB Soars 6%—Could BTC Miner’s Cloud Contracts Guarantee You 7% Daily?

Senin, 28 Juli 2025 - 13:49

ASUENE APAC Wins Grand Prize at “Petronas FutureTech 4.0×AWS Startup Innovation Challenge” for Pioneering Net-Zero Solutions from Japan

Minggu, 27 Juli 2025 - 15:07

The Company Philippines – Makati Launches With EOR Services for Australian Firms

Sabtu, 26 Juli 2025 - 03:57

Boost Gio – Rising Singapore Motivational Speaker

Kamis, 24 Juli 2025 - 21:52

Pentingnya Kolaborasi untuk Perlindungan Anak di Era Digital: Yayasan Rindang Indonesia Sambangi Kantor Google Indonesia

Berita Terbaru