Batubara-Selebritynews.id |
Ali warga Desa Mandarsyah-Kuala Tanjung Kabupaten Batubara dengan menggunakan Mobil L300 jenis Pickup mengambil BBM Solar bersubsidi di SPBU-SPBU yang berada di Wilkum Polres Batubara,Jumat 10/05/2024.
Terpantau dua unit Mobil L300 pickup dengan bak ditutupi terpal sedang mengisi bahan bakar solar dengan durasi yang tidak singkat di salah satu SPBU yang ada di wilayah Hukum Polres Batubara.
Setelah dilakukannya pemantauan terhadap bak Mobil L300 pickup tersebut ternyata yang ditutupi terpal adalah jerigen dengan jumlah yang cukup banyak,saat tim melakukan konfirmasi kepada salah satu anggota Mafia BBM Solar Bersubsidi tersebut mengatakan
“Hampir setiap malam kami mengambil solar di SPBU dan pemilik usaha ini bang Ali” ucap supir.
Diam-diam awak media mengikuti Mobil L300 Pick up tersebut dan mobil berhenti disebuah gudang yang ada di Desa Mandarsyah – Kecamatan Kuala Tanjung Kabupaten Batubara tepatnya di belakang Kantor Kepala Desa Mandarsyah.
Dalam hal ini Ali telah melanggar UU Migas Pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar”.
Informasi yang di dapat awak media bahwa ali sudah lama menjalankan kegiatan di duga ilegal tersebut dan ali juga bertempat tinggal tidak jauh dari lokasi gudang berhubung rumah yang ada di samping gudang tempat penyimpanan solar tersebut adalah rumah orang tua kandung Ali.
Salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan kalau Ali merasa sudah kebal hukum diduga ada Aparat Penegak Hukum (APH) yang membekingi ya,dan hal ini harus disampaikan kepada Kapolres Batubara AKBP. Taufik Hidayat Thayeb,SH,SIK agar para pelaku pelanggaran UU Migas tersebut segera ditangkap,ungkap Narsum.
Awak media coba mengkonfirmasi tentang Mafia Solar (Ali) kepada Kasat Reskrim Polres Batubara AKP. Irfan melalui telepon seluler tapi tidak diangkat dan pesan chat yang dikirimkan belum dibaca sampai berita ini diterbitkan balasan belum didapat.
Amin Harahap (Wakaperwil Sumut)