Pelarangan Jurnalisme Investigasi, Ketum PWRI: Bertentangan dengan Prinsip Keterbukaan Informasi Publik

Selasa, 14 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selebritynews.id | Jakarta – Pelarangan jurnalisme investigasi dalam draft revisi Undang-Undang Penyiaran sebagai tindakan inkonstitusional, karena tidak sejalah dengan kemerdekaan mengemukakan pendapat, dan tidak sesuai dengan nilai-nilai demokrasi yang telah kita bangun selama ini.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPP PWRI) Dr. Suriyanto Pd, SH.,MH.,M.Kn menyampaikan hal itu, melalui keterangan di Jakarta, Selasa 14 Mei 2024.

“ Pelarangan jurnalisme investigasi ini sangat bertentangan dengan kemerdekaan mengemukakan pendapat. Masyarakat harus menerima informasi yang utuh terkait tindakan-tindakan penyelewengan yang dilakukan oleh oknum penyelenggara negara. Dan hal itu bisa dilakukan dengan melakukan investigasi yang akurat, kredibel dan bisa dipertanggungjawabkan,” demikian kata Suriyanto.

Suriyanto yang juga pakar hukum pers ini menyebut, apabila pelarangan jurnalisme investigasi itu diberlakukan, akan mendorong maraknya perilaku koruptif oleh pejabat publik, karena masyarakat tidak berdaya untuk melakukan kontrol sosial.

Jurnalisme investigasi, kata Suriyanto, memungkinkan masyarakat mengawasi sejauh mana proses hukum dijalankan terhadap penyelewengan kekuasaan negara.

“ Pelarangan jurnalisme investigasi bertentangan dengan UU Pers No 40 Tahun 1999 yang menjamin kebebasan pers. Jika RUU tersebut disahkan, masyarakat akan kehilangan kontrol terhadap proses investigasi kasus hukum. Negara jangan membatasi terhadap akses publik terkait skandal korupsi oleh aparatur negara,” ungkapnya.

Selain itu, kata Suriyanto, pelarangan jurnalisme investigasi berpotensi melahirkan kewenangan kekuasaan yang semena-mena, dan memberangus prinsip-prinsip jurnalistik.

[Jagad N]

Berita Terkait

Akses jalan utama dikeluh kan warga
Sambut Positif Desk Ketenagakerjaan, Forum Buruh Madani Indonesia Minta Wali Kota Medan Tuntaskan Kasus-kasus Ketenagakerjaan di Kota Medan
Wakil Bupati Terpilih  Intan Nurul Hikmah sapa masyarakat Di Kecamatan Suka mulya
Ketum Gapersus: Gali Potensi Penguatan Ekonomi Lokal Kunci Wujudkan “Bogor Istimewa”
Akhirnya Angkat Bicara Yang di Sebut Sebut Oknum TNI Yang Di Duga Melakukan Penyerobotan dan Arogansi 
Usman Jakfar LC.MA Ketua Fraksi PKS DPRD Sumut Sambut Hangat Silaturahmi Forum Buruh Madani Indonesia
⁠Dari Laut untuk Anak Bangsa: Strategi Cerdas Pemenuhan Program Makan Bergizi Gratis di Indonesia
PJ Bupati OKU bersama Forkompimda berikan kejutan ulang tahun kepada Ketua Pengadilan Negeri Baturaja dan kepala kejaksaan Negeri OKU

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 17:49

Akses jalan utama dikeluh kan warga

Minggu, 19 Januari 2025 - 16:58

Wakil Bupati Terpilih  Intan Nurul Hikmah sapa masyarakat Di Kecamatan Suka mulya

Sabtu, 18 Januari 2025 - 22:51

Ketum Gapersus: Gali Potensi Penguatan Ekonomi Lokal Kunci Wujudkan “Bogor Istimewa”

Jumat, 17 Januari 2025 - 22:40

Akhirnya Angkat Bicara Yang di Sebut Sebut Oknum TNI Yang Di Duga Melakukan Penyerobotan dan Arogansi 

Jumat, 17 Januari 2025 - 21:08

Usman Jakfar LC.MA Ketua Fraksi PKS DPRD Sumut Sambut Hangat Silaturahmi Forum Buruh Madani Indonesia

Berita Terbaru

Terkini

Akses jalan utama dikeluh kan warga

Rabu, 22 Jan 2025 - 17:49