Pelarangan Jurnalisme Investigasi, Ketum PWRI: Bertentangan dengan Prinsip Keterbukaan Informasi Publik

Selasa, 14 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selebritynews.id | Jakarta – Pelarangan jurnalisme investigasi dalam draft revisi Undang-Undang Penyiaran sebagai tindakan inkonstitusional, karena tidak sejalah dengan kemerdekaan mengemukakan pendapat, dan tidak sesuai dengan nilai-nilai demokrasi yang telah kita bangun selama ini.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPP PWRI) Dr. Suriyanto Pd, SH.,MH.,M.Kn menyampaikan hal itu, melalui keterangan di Jakarta, Selasa 14 Mei 2024.

“ Pelarangan jurnalisme investigasi ini sangat bertentangan dengan kemerdekaan mengemukakan pendapat. Masyarakat harus menerima informasi yang utuh terkait tindakan-tindakan penyelewengan yang dilakukan oleh oknum penyelenggara negara. Dan hal itu bisa dilakukan dengan melakukan investigasi yang akurat, kredibel dan bisa dipertanggungjawabkan,” demikian kata Suriyanto.

Suriyanto yang juga pakar hukum pers ini menyebut, apabila pelarangan jurnalisme investigasi itu diberlakukan, akan mendorong maraknya perilaku koruptif oleh pejabat publik, karena masyarakat tidak berdaya untuk melakukan kontrol sosial.

Jurnalisme investigasi, kata Suriyanto, memungkinkan masyarakat mengawasi sejauh mana proses hukum dijalankan terhadap penyelewengan kekuasaan negara.

“ Pelarangan jurnalisme investigasi bertentangan dengan UU Pers No 40 Tahun 1999 yang menjamin kebebasan pers. Jika RUU tersebut disahkan, masyarakat akan kehilangan kontrol terhadap proses investigasi kasus hukum. Negara jangan membatasi terhadap akses publik terkait skandal korupsi oleh aparatur negara,” ungkapnya.

Selain itu, kata Suriyanto, pelarangan jurnalisme investigasi berpotensi melahirkan kewenangan kekuasaan yang semena-mena, dan memberangus prinsip-prinsip jurnalistik.

[Jagad N]

Berita Terkait

Evaluasi Kinerja Aksi Shunting Wabup Intan Dorong Sinergi Berkelanjutan
TIM INH TERUS BERGERAK BERBAGI DI HARI jum’at
Wabup Intan Nurul Hikmah Tinjau operasi minyak di pasar
Kades Klebet dampingi Camat kemiri Pletakan batu pertama di mushola albarokah
Camat kemiri bersama KSB Madani Kunjungi Rumah magfiroh yang memiliki anak pengidap tumor
Pondok Pesantren Yayasan Assalam kemiri,SMP & SMK Mutiara Bangsa Kemiri Tangerang melaksanakan pemotongan hewan qurban Bersama TIM INH Bergerak
Wakil Bupati Tangerang Turun langsung menyerahkan bantuan pemberian makanan tambahan (PMT)
Camat Kurnia S.STP.M.Si dampingi Wakil Bupati Tangerang Di Desa Rancagede tanam pohon produktif

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 20:14

Evaluasi Kinerja Aksi Shunting Wabup Intan Dorong Sinergi Berkelanjutan

Jumat, 20 Juni 2025 - 23:57

TIM INH TERUS BERGERAK BERBAGI DI HARI jum’at

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:51

Wabup Intan Nurul Hikmah Tinjau operasi minyak di pasar

Minggu, 15 Juni 2025 - 12:42

Kades Klebet dampingi Camat kemiri Pletakan batu pertama di mushola albarokah

Kamis, 12 Juni 2025 - 09:06

Camat kemiri bersama KSB Madani Kunjungi Rumah magfiroh yang memiliki anak pengidap tumor

Berita Terbaru