Kejati Sumut Kembali Usulkan 5 Perkara dan Disetujui Dihentikan Penuntutannya dengan Humanis

Rabu, 15 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN-Selebritynews.id | Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH yang diwakili Wakajati Sumut M. Syarifuddin, SH,MH didampingi Aspidum Luhur Istighfar, SH,M.Hum beserta para Kasi kembali mengusulkan 5 perkara kepada JAM Pidum yang diwakili Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh, SH,MH, Koordinator dan Para Kasubdit pada JAM Pidum Kejagung, dari ruang vicon lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Selasa (14/5/2024).


Kajati Sumut Idianto, melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH menyampaikan bahwa 5 perkara yang diusulkan berasal dari Kejaksaan Negeri Langkat An. Tsk. Supiandi Als Andi melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana. Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan An. Tsk. Tiwi Romauli Sinambela melanggar Pertama Pasal 378 KUHP atau Kedua Pasal 372 KUHP.

Kemudian dari Kejaksaan Negeri Tanjung Balai An. Tsk Sandro Hermes melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP, dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli An. Tsk Melisokhi Hura melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP dan dari Kejaksaan Negeri Medan An Tsk. Steven Angat melanggar Pasal 44 (1) KDRT subs Pasal 335 ayat (1) KUHP.

“Setelah diusulkan dan disetujui untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020, setelah memenuhi syarat bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun penjara, kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka tidak lebih dari Rp 2,5 juta,” papar Yos A Tarigan.

Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan, yang terpenting dari usulan ini adalah antara tersangka dan korban saling memaafkan dan proses perdamaian atau saling memaafkan disaksikan keluarga kedua belah pihak, tim penyidik dari Polres, tokoh masyarakat, JPU dan Kajari.

“Proses perdamaian antara tersangka dan korban telah membuka ruang yang sah untuk mengembalikan keadaan kepada keadaan semula. Karena, dengan pemidanaan dikhawatirkan tersangka akan menyimpan rasa dendam di kemudian hari, dengan berdamai antara tersangka dan korban tidak ada lagi menyisakan rasa sakit hati,” tandasnya.

Dody Antoni

Berita Terkait

Kades Klebet dampingi Camat kemiri Pletakan batu pertama di mushola albarokah
Camat kemiri bersama KSB Madani Kunjungi Rumah magfiroh yang memiliki anak pengidap tumor
Pondok Pesantren Yayasan Assalam kemiri,SMP & SMK Mutiara Bangsa Kemiri Tangerang melaksanakan pemotongan hewan qurban Bersama TIM INH Bergerak
Wakil Bupati Tangerang Turun langsung menyerahkan bantuan pemberian makanan tambahan (PMT)
Camat Kurnia S.STP.M.Si dampingi Wakil Bupati Tangerang Di Desa Rancagede tanam pohon produktif
Wakil Bupati Tangerang Tanam Pohon Produktif di Desa Rancagede, Ajak Warga Jaga Kebersihan
PEMERINTAH KECAMATAN KEMIRI KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL ADHA 10 Dzulhijjah 1446 H
Video Abang Tukang Bakso (Remake) – Besthree Feat Melisa

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 12:42

Kades Klebet dampingi Camat kemiri Pletakan batu pertama di mushola albarokah

Kamis, 12 Juni 2025 - 09:06

Camat kemiri bersama KSB Madani Kunjungi Rumah magfiroh yang memiliki anak pengidap tumor

Minggu, 8 Juni 2025 - 11:54

Pondok Pesantren Yayasan Assalam kemiri,SMP & SMK Mutiara Bangsa Kemiri Tangerang melaksanakan pemotongan hewan qurban Bersama TIM INH Bergerak

Kamis, 5 Juni 2025 - 19:51

Wakil Bupati Tangerang Turun langsung menyerahkan bantuan pemberian makanan tambahan (PMT)

Rabu, 4 Juni 2025 - 13:12

Camat Kurnia S.STP.M.Si dampingi Wakil Bupati Tangerang Di Desa Rancagede tanam pohon produktif

Berita Terbaru