Perekrutan Anggota Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) Pilkada 2024 di Kabupaten OKI: Persyaratan dan Proses Pendaftaran

Senin, 20 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

OKI SELEBRTY NEWS

Bagi yang tertarik untuk menjadi anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kelurahan Desa (PKD) pada Pilkada 2024 di Kabupaten OKI, segera lakukan pendaftaran ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena waktu pendaftarannya tinggal 2 hari. Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona, telah mengumumkan bahwa pendaftaran calon anggota PKD Pilkada 2024 telah dibuka sejak Sabtu, 18 Mei 2024, dan akan ditutup pada Selasa, 21 Mei 2024.

Proses pendaftaran PKD didasarkan pada Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 215/HK.01.01/K1/05/2024 yang mengatur pedoman pembentukan PKD untuk Pilkada serentak tahun 2024. Calon anggota PKD diwajibkan untuk mengisi formulir pendaftaran dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Informasi lebih lanjut dapat ditemukan melalui media sosial Bawaslu OKI.

Beberapa syarat untuk menjadi anggota PKD Pilkada 2024 antara lain:

1. Warga Negara Indonesia.
2. Usia minimal 21 tahun saat mendaftar.
3. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
4. Bersedia bekerja penuh waktu dengan surat pernyataan.
5. Mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang, serta melampirkan bukti permohonan berhenti sementara saat mendaftar.
6. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
7. Mempunyai integritas, berkepribadian kuat, jujur, dan adil.
8. Kemampuan dan keahlian terkait Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
9. Pendidikan minimal SMA atau setara.
10. Tidak menjabat di bidang politik, pemerintahan, atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan bila terpilih.
11. Berdomisili di kecamatan setempat yang dapat dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
12. Sehat secara jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
13. Mengundurkan diri dari partai politik selama minimal 5 tahun saat mendaftar sebagai calon PKD.
14. Mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan, atau BUMN/BUMD bila terpilih.
15. Belum pernah dipenjara dengan hukuman 5 tahun atau lebih berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
16. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye calon presiden, legislatif, kepala daerah, atau dipenjara berdasarkan putusan pengadilan dalam 5 tahun terakhir.( mas Tris)

Berita Terkait

Band Rock Lawang Pitu Peduli: Donasi untuk Yatim dan Dhuafa
Cahaya Maulid Menghidupkan Sunnah: Ratusan Warga Kalimulya dan Keluarga Abdul Syukur Boya Kompak Berbagi Rahmat
Wakil Bupati Tangerang Ibu Hj Intan Nurul Hikmah Jenguk Warga Nya Yang Sedang Sakit
Seluruh PK Golkar Kecamatan Se Kab Tangerang Bulatkan Dukungan Kepada Intan Nurul Hikmah
PLN Indonesia Power UBP Lontar Turut Hadir Dalam Agenda Sarasehan Nasional Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Banten
Stop Overthinking, Start Writing: Rahasia Menulis Buku yang Mengalir dan Jujur
Kompolnas: Pengawasan Eksternal Kunci Sukses Reformasi Institusi Polri
Motivasi Dakwah ‘Ngopi’ Ustadz Derry Sulaiman di Kobarin Cafe Yayasan Rindang Indonesia

Berita Terkait

Minggu, 23 November 2025 - 19:33

Band Rock Lawang Pitu Peduli: Donasi untuk Yatim dan Dhuafa

Sabtu, 22 November 2025 - 20:53

Cahaya Maulid Menghidupkan Sunnah: Ratusan Warga Kalimulya dan Keluarga Abdul Syukur Boya Kompak Berbagi Rahmat

Sabtu, 22 November 2025 - 20:52

Wakil Bupati Tangerang Ibu Hj Intan Nurul Hikmah Jenguk Warga Nya Yang Sedang Sakit

Sabtu, 22 November 2025 - 00:21

Seluruh PK Golkar Kecamatan Se Kab Tangerang Bulatkan Dukungan Kepada Intan Nurul Hikmah

Jumat, 21 November 2025 - 11:37

PLN Indonesia Power UBP Lontar Turut Hadir Dalam Agenda Sarasehan Nasional Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Banten

Berita Terbaru